Pekerjaan Layak dan Angka Pengangguran

Jika pertumbuhan kesempatan kerja tidak diiringi dengan perbaikan kualitas pekerjaan, maka penurunan angka pengangguran menjadi pencapaian yang semu.

14 Apr 2025 11:30 WIB · Opini

Oleh Lili Retnosari

Penurunan angka pengangguran sering kali diklaim sebagai keberhasilan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. Secara kasatmata, semakin banyak orang yang bekerja seharusnya mengindikasikan peningkatan kesejahteraan. Namun, nyatanya, ada realitas yang lebih kompleks.

Memiliki pekerjaan tak serta-merta menjamin kehidupan layak. Banyak individu yang tercatat sebagai pekerja, tetapi masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Pekerjaan yang tersedia sering kali tak menawarkan kepastian pendapatan, jaminan sosial, atau kondisi kerja yang memadai.

Jika pertumbuhan kesempatan kerja tidak diiringi dengan perbaikan kualitas pekerjaan, maka penurunan angka pengangguran menjadi pencapaian yang semu.

Mayoritas pekerja rentan

Badan Pusat Statistik mencatat, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia pada Agustus 2024 sebesar 4,91 persen. Angka ini turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, bahkan lebih rendah dari kondisi sebelum Covid-19 yang sebesar 5,23 persen pada Agustus 2019. Namun, di saat yang sama, proporsi pekerja informal masih mendominasi, mencapai 57,95 persen.

Fakta ini mengindikasikan bahwa sebagian besar pekerja berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil, tanpa jaminan sosial ataupun kepastian pendapatan. Pekerjaan informal kerap kali tak memberikan akses pada jaminan kesehatan, tunjangan pensiun, atau perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya, mereka lebih rentan terhadap guncangan ekonomi dan sulit meningkatkan taraf hidup dalam jangka panjang.

Pada 2023, sebanyak 27,57 persen buruh/karyawan/pegawai menerima upah yang rendah atau kurang dari dua pertiga median upah nasional (low pay rate/LPR). Meskipun pemerintah telah secara resmi menaikkan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025, hal ini belum cukup untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

Jika dibandingkan dengan garis kemiskinan per rumah tangga kondisi Maret 2024 yang dirilis BPS, besaran UMP 2025 di sebagian besar provinsi masih lebih rendah dari garis kemiskinan per rumah tangga.

Artinya, banyak pekerja yang meski mendapatkan gaji sesuai regulasi, tetap berisiko jatuh dalam kemiskinan. Situasi semakin sulit bagi mereka yang ada di sektor informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, pekerja keluarga/tak dibayar) karena pendapatannya lebih tak menentu dan tidak dilindungi kebijakan upah minimum.

Konsep pekerjaan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan justru berubah menjadi sekadar upaya bertahan hidup dari hari ke hari.

Buruh tani merontokkan padi varietas Cilamaya Muncul di Rorotan, CIlincing, Jakarta Utara, Kamis (23/1/2025). Dalam 10 hari terakhir kawasan tersebut terendam banjir hingga menyulitkan buruh tani dalam memanen padi. Buruh tani menggunakan terpal untuk menarik hasil panen melintasi banjir sedalam 70 sentimeter. Lebih dari 80 hektar areal persawahan siap panen terendam banjir di Cilincing. Buruh panen mendapatkan upah dengan bagi hasil dengan pemilik sawah yakni 5 : 1  total berat gabah kering panen. Jadi misalnya mendapatkan 6 ton gabah kering panen, pemilik sawah mendapatkan bagian 5 ton dan buruh panen 1 ton. Harga gabah kering panen petani di kawasan tersebut Rp 6.000 per kilogram. BMKG telah memperingatkan, fenomena La Nina mengakibatkan penambahan curah hujan di Indonesia hingga 20 persen pada awal 2025. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
23-1-2025

Lebih jauh, banyak pekerja formal pun tidak sepenuhnya aman dari ketidakpastian ekonomi. Tren fleksibilisasi tenaga kerja yang berkembang di banyak sektor menyebabkan banyak pekerja kehilangan kepastian kerja jangka panjang. Sistem kerja kontrak yang kian lazim membuat pekerja harus terus-menerus menghadapi ketidakjelasan masa depan.

Situasi ini membuat pekerja hidup dalam tekanan ekonomi yang konstan. Mereka tak hanya berhadapan dengan upah yang tidak mencukupi, tetapi juga kehilangan hak-hak dasar, seperti kepastian kerja, pesangon, dan jaminan sosial. Banyak pekerja yang akhirnya harus berpindah-pindah pekerjaan tanpa kejelasan jenjang karier, yang dalam jangka panjang dapat memperburuk kondisi sosial-ekonomi mereka.

Kelas menengah kian melemah

Tekanan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh kelompok pekerja dengan upah rendah, tetapi juga oleh kelas menengah. Menurut data BPS, dalam beberapa tahun terakhir, proporsi kelas menengah turun dari 21,45 persen pada 2019 menjadi 17,13 persen pada 2024.

Sementara itu, dalam periode yang sama, proporsi penduduk rentan miskin dan menuju kelas menengah meningkat. Artinya, banyak kelas menengah yang turun kelas akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil. Kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan jadi salah satu faktor utama.

Mereka yang sebelumnya memiliki tabungan akhirnya harus menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara ketergantungan pada kredit dan utang konsumtif semakin meningkat.

Jika situasi ini terus berlanjut, kelas menengah yang selama ini menjadi pilar utama konsumsi domestik akan kian melemah, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, perubahan struktur ekonomi global turut memengaruhi stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia. Peralihan menuju ekonomi digital dan otomatisasi di berbagai sektor menyebabkan banyak pekerjaan tradisional menjadi semakin tidak relevan. Banyak pekerja dengan keterampilan rendah atau menengah terancam kehilangan pekerjaan karena perubahan teknologi yang cepat.

Sayangnya, tidak semua pekerja memiliki akses terhadap pelatihan ulang atau peningkatan keterampilan yang diperlukan untuk beradaptasi dengan perubahan ini. Jika tidak ada kebijakan yang secara serius mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja, maka kelompok pekerja yang paling rentan akan semakin tersisih dari pasar kerja.

Persoalan di atas tidak dapat diatasi hanya dengan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Jika pekerjaan yang tersedia tidak memberikan kepastian penghasilan, tidak menjamin kesejahteraan, dan tidak disertai dengan perlindungan sosial yang memadai, maka masyarakat tetap terjebak dalam ketidakpastian ekonomi.

Upah minimum harus mencerminkan kebutuhan hidup yang riil, bukan sekadar angka kompromi antara berbagai kepentingan. Selain itu, kebijakan perlindungan sosial harus diperluas untuk mencakup pekerja di sektor informal yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Tantangan ke depan

Pendekatan dalam mendorong penciptaan lapangan kerja juga harus bergeser dari sekadar menekan angka pengangguran menjadi memastikan bahwa pekerjaan yang ada memenuhi standar pekerjaan layak.

Insentif bagi dunia usaha sebaiknya tidak hanya diberikan berdasarkan jumlah tenaga kerja yang diserap, tetapi juga mempertimbangkan kualitas pekerjaan yang diciptakan. Perusahaan yang memberikan upah layak, jaminan sosial, dan kepastian kerja bagi karyawannya harus memperoleh insentif yang lebih besar.

Selain itu, sistem pendidikan dan pelatihan harus lebih adaptif terhadap kebutuhan industri agar tenaga kerja memiliki keterampilan yang relevan dan tak terus-menerus terjebak dalam pekerjaan berupah rendah.

Lebih jauh, kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja harus diiringi dengan pengawasan ketat terhadap pelanggaran aturan tenaga kerja. Masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja dengan alasan efisiensi biaya.

Tanpa pengawasan yang tegas dan sanksi yang efektif, regulasi tentang upah minimum, jam kerja, serta jaminan sosial hanya akan menjadi aturan di atas kertas yang tidak benar-benar diterapkan. Pemerintah harus memastikan kebijakan yang telah dibuat benar-benar dijalankan di lapangan, bukan sekadar menjadi retorika tanpa implementasi nyata.

Pekerjaan yang layak tidak hanya tentang memperoleh penghasilan, tetapi juga tentang kepastian hidup, keamanan sosial, dan peluang untuk meningkatkan kualitas hidup.

Jika kebijakan ekonomi tidak diarahkan untuk menjawab tantangan ini, maka ketimpangan akan semakin melebar, daya beli masyarakat akan terus menurun, dan pertumbuhan ekonomi yang ada tidak akan dapat dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.

Pekerjaan layak merupakan salah satu target utama dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak, produktif, dan memberikan penghasilan yang mencukupi.

Kita harus melihat isu ketenagakerjaan tidak hanya dalam konteks jumlah, tetapi juga dalam dimensi kualitas, agar pembangunan ekonomi benar-benar inklusif dan berkelanjutan.

Lili Retnosari, Statistisi Badan Pusat Statistik


Kerabat Kerja

Penulis:

Lili Retnosari
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama, Sri Hartati Samhadi
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti