Gelombang tinggi sempat mengganggu penyeberangan kapal lintas Merak-Bakauheni dan sebaliknya.
16 Des 2024 11:58 WIB · Politik & Hukum
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menerapkan pembatasan operasional angkutan barang jenis tertentu selama 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Semua demi kelancaran lalu lintas saat momen Natal dan Tahun Baru.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Yusriandi Yusrin mengatakan, Pelabuhan Bakauheni akan dioptimalkan untuk pemudik pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan 1-6. Sementara angkutan barang golongan 7-9 dialihkan melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).
”Kendaraan besar yang dialihkan ke BBJ hanya diperbolehkan menyeberang pada jam-jam tertentu. Tujuannya, agar kendaraan yang sudah menyeberang tetap bisa melintas di jalur tol atau arteri di Pulau Jawa selama masa pembatasan,” kata Yusriandi saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (16/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/14/da1e1e545abbf6cea85ee9fbeb8b41e3-20240414_155334.jpg)
Yusriandi menjelaskan, berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dalam SKB, pemerintah membatasi operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Akan tetapi, ada sejumlah kendaraan angkutan barang tetap bisa beroperasi, yaitu kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.
Operasional kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan dan diberi tanda khusus stiker angkutan barang. Pembatasan lalu lintas barang diberlakukan di sejumlah ruas jalan arteri dan jalan tol, khususnya pada jam-jam sibuk.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik mengatakan, rest area di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan eks Terminal Agribisnis Gayam akan diaktifkan untuk menampung kendaraan sementara ketika terjadi kepadatan di Pelabuhan Bakauheni. Hal itu untuk mengurai antrean kendaraan di jalan tol yang menuju ke pelabuhan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/14/aa600b5c5f4c7eedbbd3710931804153-20240414_083305.jpg)
Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BMKG untuk menghadapi potensi cuaca ekstrem. ”Informasi prakiraan cuaca akan diberikan secara berkala untuk menjamin keselamatan pelayaran. Jika diperlukan, jadwal keberangkatan kapal akan disesuaikan, termasuk kemungkinan penundaan atau penerapan sistem buka-tutup,” tambah Umi.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Masyarakat diminta mengutamakan keselamatan serta tidak memaksakan perjalanan jika kondisi cuaca buruk untuk mengantisipasi gangguan selama di perjalanan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/14/c4873b5a81515127457267b4f2103c26-20240414_082241.jpg)
Sebelumnya, gelombang tinggi dan angin kencang di Selat Sunda sejak awal Desember 2024 sempat mengganggu aktivitas penyeberangan kapal lintas Merak Bakauheni. Gelombang tinggi membuat aktivitas bongkar muat sulit dilakukan. Kapal feri juga membutuhkan waktu lebih lama untuk bersandar.
Cuaca buruk bahkan sempat membuat Kapal Jagantara kandas di perairan Lampung Selatan, pada 7 Desember 2024. Sebanyak 370 penumpang kapal dapat dievakuasi.
Penulis:
Vina OktaviaEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .