WTO telah memutuskan EU mendiskriminasi sawit Indonesia. Dialog RI-EU diharapkan bisa menyelaraskan putusan WTO dengan aturan UE
26 Feb 2025 06:00 WIB · Internasional
JAKARTA, KOMPAS - Pemangku kepentingan dalam industri sawit nasional menanti dialog RI-Uni Eropa. Hal itu menyusul adopsi laporan panel Organisasi Perdagangan Dunia yang menyatakan Uni Eropa mendiskriminasi sawit dan biodiesel Indonesia.
Dalam pernyataan pada Selasa (25/2/2025), Perwakilan Tetap RI di Geneva mengungkap adopsi itu. Adopsi dilakukan di sela pertemuan reguler badan penyelesaian sengketa atau DSB pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Eddy Martono, mengatakan, langkah selanjutnya adalah apakah RI akan melakukan pembicaraan dengan Uni Eropa untuk menindaklanjuti keputusan Panel WTO tersebut. Kecuali jika laporan panel itu diajukan banding, imbuhnya, laporan tersebut harus diadopsi Badan Penyelesaian Sengketa WTO dalam waktu 60 hari ke depan.
”Jika diadopsi, laporan tersebut akan mengikat antara RI dan Uni Eropa. Kemudian, Uni Eropa akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghormati kewajiban (sesuai rekomendasi) WTO-nya,” tutur Eddy.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/18/10e71c12-0368-48db-bdcf-e515eec26823_png.png)
Laporan akhir panel WTO diedarkan pada awal Januari 2025. Dalam laporan itu, WTO menyatakan UE terbukti mendiskriminasi minyak sawit dan produk turunannya. UE memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biodiesel dari sawit Indonesia dibandingkan dengan BBN produksi UE yang berbahan baku biji rapeseed dan bunga matahari.
Panel WTO juga menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biodiesel dari sawit Indonesia dengan kategori ILUC risiko tinggi. Selain itu, Panel WTO juga melihat ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi ILUC berisiko rendah.
”Merujuk rekomendasi Panel, maka Uni Eropa perlu menyesuaikan kebijakannya agar sejalan dengan perjanjian WTO, prediktabilitas dan praktik perdagangan yang adil dalam sistem perdagangan multilateral telah ditegakkan. Oleh karena itu, Indonesia mengusulkan kepada DSB agar Laporan Panel diadopsi,” ujar Deputi Wakil Tetap RI di Geneva Nur Rachman Setyoko.
Ia mengatakan, Indonesia siap berdialog dengan UE untuk mencapai resolusi positif selepas adopsi laporan panel WTO. ”Indonesia akan memantau implementasi secara ketat dan mendorong kepatuhan yang cepat,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan WTO, jika tidak ada keberatan dari para pihak yang bersengketa, laporan panel WTO itu diadopsi dalam kurun waktu 20-60 hari setelah disirkulasikan kepada anggota WTO. Dengan begitu, laporan tersebut bersifat mengikat kepada Indonesia dan UE. Untuk itu, UE harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajibannya sesuai putusan tersebut.
Pemerintah Indonesia juga akan menilai kepatuhan (compliance panel) terhadap hal tersebut. Secara paralel, Pemerintah Indonesia terus berupaya membuka akses pasar produk sawit Indonesia di pasar UE melalui berbagai forum perundingan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/18/7252718d-200d-450b-a24c-fdb1cc615e0e_jpg.jpg)
Indonesia melihat kebijakan UE sebagai bentuk proteksionisme dengan dalih isu kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, Indonesia menyambut baik putusan Panel WTO tersebut.
Melalui keputusan WTO itu, UE diharapkan tidak sewenang-wenang memberlakukan kebijakan yang diskriminatif. Hal itu juga dapat menjadi pembelajaran bagi negara mitra dagang lain agar tidak memberlakukan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global.
Pada Desember 2019, Indonesia menggugat pertama kali UE di WTO dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels.
Gugatan mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang menjadi hambatan akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel. Hambatan tersebut terkait pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit sebesar 7 persen, kriteria (high ILUC-risk), dan ketentuan penghentian penggunaan biofuel berbahan baku kelapa sawit secara bertahap.
Dalam pernyataan pada 21 Januari 2025, Kementerian Koordinator Perekonomian menyebut putusan WTO menjadi modal penting penolakan pada Undang-undang Uni Eropa soal deforestasi (EU Deforestation Regulation/EUDR). Parlemen Eropa mengesahkan UU itu pada April 2023.
Dalam pernyataannya, Parlemen Eropa jelas menyebut bahwa EUDR menyasar minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Parlemen Eropa juga memasukkan karet, kertas, kulit, dan produk turunannya yang masuk target EUDR. Hal itu berarti bahwa cokelat, aneka produk busana dan perkakas yang menggunakan kulit, serta aneka perabotan rumah tangga dan komersial ikut disasar EUDR.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/10/dbeaa9a3-31ea-43e1-ba91-2c78d29d2b91_png.png)
Kecuali daging sapi dan kedelai, seluruh produk yang ditarget EUDR merupakan andalan Indonesia di pasar Eropa. Ekspor minyak sawit dan produk turunannya, kulit dan produk turunannya, karet, kopi, dan kakao ke UE menghasilkan 6,5 miliar dollar AS pada neraca perdagangan Indonesia 2022. Nilainya bakal lebih besar lagi jika menghitung nilai ekspor aneka produk turunan atas komoditas yang disasar EUDR. Bahkan, 3 miliar dollar AS dari 21 miliar dollar AS pendapatan ekspor Indonesia ke UE didapatkan dari menjual minyak sawit dan produk turunannya.
Indonesia juga memandang putusan WTO akan menghilangkan hambatan perundingan perjanjian dagang dengan EU. Setelah lebih dari 10 kali putaran perundingan, Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) dengan UE tak kunjung disepakati.
Penulis:
Kris Mada, Aris PrasetyoEditor:
Kris MadaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase