MA, anak berhadapan dengan hukum, sempat berupaya melarikan diri sebelum ditangkap petugas keamanan. Proses pemeriksaan terkendala karena pelaku lebih banyak diam.
30 Nov 2024 14:06 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Pembunuhan di Lebak Bulus diungkap pertama kali oleh petugas keamanan perumahan. Pelaku, MA (14), berupaya melarikan diri setelah membunuh ayah dan neneknya serta menganiaya ibunya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pembunuhan diperkirakan terjadi pada Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu perumahan di Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, MA membunuh neneknya, RM (69), dan ayahnya, APW (40). Tidak hanya itu, pelajar SMA ini juga melukai AP (40) yang tidak lain adalah ibunya sendiri.
Pembunuhan itu diketahui petugas keamanan perumahan yang sedang berpatroli menjalankan tugas. ”Salah satu petugas keamanan mendengar adanya peristiwa pembunuhan,” kata Ade, Sabtu (30/11/2024).
Petugas keamanan kompleks langsung menuju ke rumah tempat pembunuhan terjadi. Saat tiba di sana, AP yang merupakan ibu pelaku berinisial MA sedang berdiri di depan pintu dalam kondisi sudah berlumuran darah. Kondisi AP saat itu terluka cukup parah di bagian tangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/09/36d20b89-7a5e-4427-a153-925987c2107a_jpg.jpg)
Melihat kondisi korban, petugas keamanan pun langsung saling berkomunikasi untuk memastikan kondisi korban dan mengetahui keberadaan MA.
Saat itu, MA tampak sedang berjalan cepat ke sebuah taman yang ada di dalam perumahan. Petugas keamanan lantas memanggil MA. Mendengar panggilan itu, MA segera berlari ke arah keluar kompleks. Namun, petugas keamanan dapat menangkapnya.
”Kondisi pelaku saat itu berlumuran darah di tangan kanan dan kirinya sembari membawa sebilah pisau,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/08/25/dd9f6f5d-628d-47db-8649-3da03be2b020_jpg.jpg)
Kepala Polsek Cilandak Komisaris Febriman Sarlase mengatakan, saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, MA tinggal bersama nenek, ayah, dan ibunya di rumah itu.
”Di rumah itu mereka tinggal hanya berempat,” kata Febriman.
Dia mengakui agak kesulitan untuk memeriksa anak berhadapan dengan hukum ini lantaran MA sangat pendiam. ”Saat diperiksa, pelaku sulit dimintai keterangan karena lebih banyak diam,” katanya.
Meskipun demikian, proses pemeriksaan tetap berlanjut. ”Oleh karena pelaku masih berstatus anak, dalam proses pemeriksaan harus tetap dalam pendampingan dan memperhatikan hak anak,” katanya.
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
C. Wahyu Haryo P