Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Komisi II DPR Bakal Minta Kejelasan Pemerintah Besok

Langkah pemerintah membatalkan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 mengundang pertanyaan. Komisi II DPR bakal memanggil Kemendagri pada Senin besok.

02 Feb 2025 18:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 batal diwujudkan karena menunggu putusan dismissal terhadap 310 perkara pemilihan kepala daerah yang tengah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi. Terhadap hal itu, Komisi II DPR akan meminta kejelasan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri pada Senin (3/2/2025) besok.

Sebelumnya, Jumat (31/1/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, penundaan pelantikan kepala daerah ini dilakukan setelah ada informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal sidang dismissal terhadap permohonan sengketa pilkada. Sidang tersebut bakal berlangsung pada 4-5 Februari 2025 atau lebih cepat dari rencana sebelumnya pada 11-13 Februari. Setelah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, pemerintah kemudian memutuskan menunggu putusan dismissal tersebut dengan alasan untuk memperbanyak kepala daerah yang dilantik serentak.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/2/2025), mengatakan, Komisi II DPR bakal kembali menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas ulang jadwal pelantikan kepala daerah pada Senin besok. Rapat ini untuk memastikan kembali jadwal dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap karena pemerintah dan DPR dalam rapat sebelumnya sempat menyepakati pelantikan kepala daerah dimulai pada 6 Februari 2025.

”Karena, keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK, itu sudah diputuskan di Komisi II DPR, maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan-usulan perubahan,” ujar Rifqinizamy.

Quote

Ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan Nomor 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak harus juga di dalamnya ada pelantikan serentak.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (dua dari kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada media usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) penentuan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/1/2025).

Secara personal, ia sebenarnya sepakat dengan rencana pemerintah yang akan menggabungkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang tidak berperkara di MK dengan kepala daerah hasil putusan dismissal. Sebab, ia mendengar, jumlah kepala deerah hasil putusan dismissal mencapai di atas 80 persen dari total kepala daerah yang berperkara di MK. Karena itu, jika disatukan, kepala daerah yang dilantik secara serentak akan lebih banyak.

”Ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan Nomor 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak harus juga di dalamnya ada pelantikan serentak,” tutur Rifqinizamy.

Ia mengaku telah mendapat informasi bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang seharusnya 6 Februari 2025 diundur menjadi antara 18 hingga 20 Februari 2025. ”Tetapi, bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, tanggal 3 Februari 2025 di rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri,” kata Rifqinizamy.

Gubernur Kalimantan Selatan yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto, Muhidin berjalan menuju meja penandatanganan berita acara pelantikan di di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Muhidin menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Satu hal yang pasti, Rifqinizamy menuturkan, mereka yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto tak hanya setingkat gubernur, tetapi juga bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Ini telah sesuai dengan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan dapat melantik bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.

”Nah, pasal ini yang akan digunakan oleh Presiden Prabowo untuk melakukan pelantikan tersebut. Dan beliau ingin membuat sejarah pertama kali di Indonesia, presiden melantik seluruh kepala daerah. Kemarin pada saat rapat dengar pendapat, seluruh fraksi partai di DPR menyetujui hal itu,” ucapnya.

Mempertanyakan langkah Kemendagri

Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf mengaku masih mempertanyakan langkah Kemendagri yang memutuskan rencana pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 batal diwujudkan akibat menunggu putusan dismissal terhadap 310 perkara pilkada yang tengah dibahas oleh MK. Opsi yang sudah dibahas dalam rapat sebelumnya bersama Komisi II akan otomatis dirombak karena pelantikan pada 6 Februari batal dilakukan.

Untuk itu, ia mengaku baru bisa menyampaikan pandangannya baik secara pribadi maupun mewakili fraksinya terkait pelantikan kepala daerah itu besok. ”Itu juga yang jadi pertanyaan kami,” kata Dede.

Wakil ketua Komisi X Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Dalam rapat ini, Nadiem Makarim memaparkan sejumlah capaian dan evaluasi program kerja Kemendikbudristek RI di tahun anggaran 2022. Selain itu Mendikbudristek juga menjabarkan rancangan dan rencana program kerja lembaganya di tahun 2023. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24/1/2023

Dede menegaskan, nantinya dalam rapat bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu pada Senin (3/2/2025), Komisi II akan membahas ulang mengenai jadwal pelantikan kepala daerah sehingga semua pihak segera mendapat kepastian.

Namun, ia belum bisa menjamin apakah dalam rapat besok akan langsung menghasilkan keputusan ihwal pelantikan kepala daerah mulai dari skema pelantikan maupun jadwalnya. ”Jika ingin lakukan perubahan, sebaiknya pemerintah lakukan konsultasi ke DPR lagi,” kata Dede Yusuf.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono