Pelantikan Tidak Serentak Ingkari Putusan MK, Sejumlah Kepala Daerah Pilkada 2020 Siap Gugat

Sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 menyayangkan keputusan DPR dan pemerintah soal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai 6 Februari 2025.

27 Jan 2025 21:09 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 sangat kecewa dan berkeberatan dengan keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menyepakati pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Keputusan itu dinilai tak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelantikan serentak.

Lebih dari itu, masa jabatan sejumlah kepala daerah yang sudah menjalani dua periode, khususnya para kepala daerah hasil Pilkada 2020, akan banyak terpotong jika keputusan tersebut diterapkan. Alhasil, mereka pun tidak bisa memaksimalkan pengabdian kepada masyarakatnya selama lima tahun penuh. Atas dasar itu, mereka membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan.

Bupati Indramayu Nina Agustina saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/1/2025), sangat menyayangkan keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menyepakati pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Sebab, keputusan tersebut jelas mengabaikan putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pelantikan serentak.

”Kok, ini terkesan terburu-buru (ingin ada pelantikan kepala daerah). Jangan sampai Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) melanggar putusan MK,” ujar Nina.

Quote

Pasti akan digugat, bisa akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati.

Bupati Indramayu Nina Agustina

Bukan hanya melanggar putusan MK mengenai keserentakan pilkada, Nina menambahkan, keputusan pelantikan yang akan dimulai pada 6 Februari 2025 juga melanggar dua putusan lain. Pertama, Keputusan Mendagri No 131.32-266 Tahun 2021 tertanggal 19 Februari 2021 bahwa masa jabatan bupati selama 5 tahun dan terhitung sejak pelantikan. Kedua adalah Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.

Parahnya lagi, menurut Nina, keputusan pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025 ini juga akan memotong banyak masa jabatan sejumlah kepala daerah yang sudah menjalani dua periode, khususnya para kepala daerah hasil Pilkada 2020. Hal ini sangat disayangkan karena 1-2 bulan masa jabatan sangat berarti untuk pengabdian di masyarakat.

”Jadi, kalau merujuk SK (surat keputusan) pengangkatan saya sebagai bupati tuh, bahkan (masa jabatan saya) sampai 2026. Ini saja sudah terpotong banyak. Kalau saya, kan, niatnya hanya ingin bekerja,” kata Nina.

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memimpin kirab dalam upacara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024 Syamsuar dan Edy Natar Nasution di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Rabu (20/2/2019). Gubernur Riau sebelumnya dijabat oleh Wan Thamrin yang menggantikan Arsyadjuli Andi Rachman karena memilih mundur dari jabatannya setelah kalah di Pilgub Riau dan memutuskan maju menjadi caleg di Pileg 2019. Pelantikan Syamsuar-Edy Natar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB berdasarkan Keppres Nomor 20/P tahun 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wagub Riau masa jabatan tahun 2019-2024.

Nina pun memprediksi, hal ini akan bermasalah di kemudian hari. Jika pemerintah dan DPR berkukuh pelantikan kepala daerah bakal dilakukan bertahap mulai 6 Februari 2025, bukan tidak mungkin para kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menggugatnya.

”Pasti akan digugat, bisa akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” tegasnya.

Masa jabatan terpotong

Bupati Malaka Simon Nahak menyampaikan pendapat yang senada dengan Nina. Ia pun sangat berkeberatan dengan kebijakan DPR dan pemerintah yang mengadakan pelantikan bertahap mulai 6 Februari 2025 di mana kebijakan tersebut bertentangan dengan putusan MK soal keserentakan pilkada.

”Saya juga termasuk salah satu pemohon terkait keberatan atas pemotongan masa jabatan yang harusnya menurut UUD 1945 dengan UU Pemerintah Daerah, masa jabatan kepala daerah 5 tahun, tetapi kemudian secara manipulasi, diskriminasi UU, saya bersama teman-teman harus menjadi korban pilkada serentak dengan memotong masa jabatan kami sampai dengan pelantikan kepala daerah berikutnya,” ujar Simon.

Bupati Malaka Periode 2021-2024, Simon Nahak berada di Kupang selama dua hari, bertemu Inspektorat Provinsi NTT dan BPKP NTT. Simon Nahak minta tambahan tenaga auditor dari dua lembaga itu untuk mengaudit seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Malaka karena jumlah tenaga inspektorat di Malaka hanya tiga inspektur pembantu, tujuh auditor pertama, satu auditor pelaksana, dan 20 calon auditor pertama. Sementara OPD yang hendak diaudit sebanyak 37 kantor, dan 127 desa. Ini sesuai janji 100 hari kerja bupati-wakil bupati kepada masyarakat Malaka. Tangkapan layar dokumen pribadi.

Simon pun menyatakan akan mendukung para kepala daerah yang ingin mengajukan gugatan atas hal tersebut. Sebab, menurut dia, masa jabatan 1-2 bulan tetap sangat berarti untuk kelangsungan pembangunan di Malaka. ”Saya support,” katanya.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto pun sangat menyayangkan dengan kebijakan DPR dan pemerintah yang akan memulai pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025. ”Kalau mau Indonesia menjadi lebih baik, seharusnya aturan harus ditegakkan, yakni putusan MK tentang pelantikan serentak. Kecuali kita mau sebaliknya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah bakal mengajukan gugatan atas keputusan DPR dan pemerintah itu, ia hanya menjawab, ”Nanti saya kabari.”


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan