Setelah KASN, BKN dan LAN dikaji untuk dilebur ke dalam Kemenpan dan RB dalam RUU ASN. Bagaimana pandangan pemerintah dan pakar?
13 Mei 2025 06:05 WIB · Politik & Hukum
Tak sebatas mengkaji perubahan kewenangan pimpinan instansi pusat dan daerah untuk menentukan pejabat pimpinan tinggi pratama, Badan Keahlian DPR juga mengkaji peleburan Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam usulan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
”Merger” Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) ke dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) disebut sebagai langkah penyederhanaan birokrasi demi efektivitas. Namun, di balik itu, muncul kekhawatiran bahwa langkah tersebut justru akan memundurkan upaya untuk mereformasi birokrasi.
Rencana ”merger” tersebut sejatinya belum mengemuka sebagai isu besar di tengah proses pengusulan revisi UU ASN. Di parlemen, rencana ini bahkan nyaris tak terdengar. Sejumlah anggota DPR bahkan mengaku belum pernah membahasnya secara khusus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/05/1650d37e74814a5f0c6cc33b32450d4f-20250505ron11.jpg)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) selama ini masih terfokus pada isu sentralisasi kewenangan mutasi ASN. Sebuah topik yang sejak awal menuai perdebatan karena dianggap membuka ruang intervensi politik.
”Belum ada, belum ada pembahasan itu (peleburan BKN dan LAN ke dalam Kemenpan dan RB),” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong saat dihubungi Kompas, akhir pekan lalu.
Namun, di balik layar, Badan Keahlian DPR (BKD) yang ditugaskan menggodok RUU ASN tengah menggodok rencana peleburan itu. Lembaga yang menjadi dapur teknokratik parlemen ini aktif menggelar rapat internal dan mengundang sejumlah pakar untuk dimintai pandangan.
Jika menengok kembali pada UU No 5/2014 tentang ASN, struktur kelembagaan manajemen ASN sebenarnya telah ditata dengan pembagian peran yang tegas. Kemenpan dan RB bertanggung jawab pada perumusan kebijakan strategis dan pengendalian; BKN menjalankan fungsi manjaerial ASN; LAN fokus pada pengembangan kapasitas ASN; dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengawasi penerapan sistem merit.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/06/17/Netralitas-ASN-Pada-Pilkada-2020_89904797_1592412995.jpg)
Namun, melalui UU No 20/2023, posisi KASN justru dihapus. Kewenangan pengawasan sistem merit di birokrasi dilimpahkan ke Kemenpan dan RB.
Tak berhenti di situ, melalui revisi UU ASN yang kini tengah digodok oleh BKD, BKN dan LAN dikaji untuk dilebur pula masuk ke dalam Kemenpan dan RB. Hal ini setidaknya terlihat pada draf naskah akademik RUU ASN yang diperoleh Kompas.
Dikutip dari naskah akademik itu, peleburan dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik dan menyederhanakan birokrasi sesuai prinsip new public management. Perubahan ini diklaim akan mengurangi tumpang tindih kewenangan dan memperkuat efektivitas pengambilan keputusan.
Selain memuat argumentasi normatif dari tim penyusun, draf naskah akademik itu juga merangkum sejumlah pandangan pakar yang sebelumnya diundang oleh BKD pada Maret 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/21/ff5c8101-9d45-45e2-b1a7-08b810a1c064.jpeg)
Kemudian, dalam draf RUU terbaru, tim internal BKD tetap mempertahankan Pasal 26 Ayat 2 yang memungkinkan presiden mendelegasikan kewenangan pengelolaan ASN kepada kementerian atau lembaga. Namun, satu ayat baru disisipkan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (perpres).
Tambahan ayat ini menjadi krusial karena memberi ruang bagi presiden untuk menetapkan desain kelembagaan manajemen ASN melalui kebijakan eksekutif tanpa perlu merevisi undang-undang secara eksplisit. Artinya, peleburan BKN dan LAN berpeluang dilakukan melalui perpres, bukan melalui pembahasan legislatif.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang didapat Kompas, setidaknya beberapa pakar yang diundang oleh BKD secara tegas menolak gagasan operational holding atau penggabungan kelembagaan menjadi satu entitas tunggal. Guru Besar dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ryaas Rasyid, misalnya, menilai struktur kelembagaan yang ada saat ini masih relevan dan cukup memadai.
Menpan dan RB era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid ini menyarankan agar Kemenpan dan RB tetap fokus pada perumusan kebijakan, sementara BKN dan LAN cukup menjalankan serta mengimplementasikannya. Dengan pembagian peran yang jelas, tumpang tindih bisa dihindari tanpa perlu melebur kelembagaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/04/d301066b-14f0-477f-8b08-1c2a1551ccda_jpg.jpg)
Senada, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Sofian Effendi menekankan pentingnya menjaga independensi dan fungsi tiap-tiap lembaga.
Menurut dia, peleburan ini justru menyeret Indonesia mundur setengah abad ke belakang. ”Kalau LAN dan BKN dilebur, kita kembali ke masa Orde Lama. Kemenpan ingin jadi kementerian teknis. Padahal semula Kemenpan dirancang untuk merumuskan strategi besar pemerintahan,” kata Sofian.
Ia menilai LAN dan BKN lahir untuk memastikan pengelolaan ASN berlangsung profesional dan desentralistik. LAN idealnya berfungsi sebagai think tank reformasi birokrasi, sementara BKN mengelola kepegawaian secara operasional, termasuk rekrutmen, promosi, hingga pemberhentian pegawai.
”Kalau semua diambil alih Kemenpan, itu sentralisasi kekuasaan. Justru BKN idealnya diperkuat jadi lembaga independen yang benar-benar mengelola ASN secara profesional,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/98cf0490-6f0d-48e6-a6dd-6282a6786153_jpeg.jpg)
Ia juga menyoroti bahwa revisi ini bisa mempreteli kewenangan lembaga-lembaga teknis. ”Kalau tidak ada LAN, tidak ada pemikirnya. Itu seperti orang buta jalan tanpa tongkat. Kita akan tersesat,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan kembali ke semangat UU ASN sebelum direvisi, yakni UU No 5/2014, di mana Kemenpan dan RB berperan pada tataran kebijakan, sementara pelaksanaan teknis diserahkan kepada lembaga-lembaga yang relevan.
Ia juga mendorong penguatan pengawasan melalui model seperti KASN, atau membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen sebagaimana diterapkan di negara-negara seperti Korea Selatan, Malaysia, dan bahkan Timor Leste. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang perlu memikirkan untuk hidupnya kembali lembaga seperti KASN.
Pandangan Sofian ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/12/169e73f8-75e2-4304-b54d-2172ac0d502e_jpg.jpg)
Zulfikar menilai struktur kelembagaan ASN sebagaimana diatur dalam UU No 5/2014 sudah ideal dan tak perlu dirombak secara drastis.
Menurut Zulfikar, UU ASN No 5/2014 telah mengatur fungsi kelembagaan secara seimbang dan sesuai peran masing-masing. ”UU ASN yang 2014 itu sudah paling ideal. Kemenpan dan RB sebagai regulator, BKN menjalankan fungsi manajerial, LAN untuk peningkatan kapasitas ASN, dan KASN sebagai lembaga pengawas independen,” tegasnya.
Zulfikar menegaskan pentingnya menjaga fungsi pengawasan manajemen ASN tetap berada di lembaga yang independen seperti KASN. Baginya, justru keberadaan lembaga-lembaga tersebut yang memungkinkan sistem merit dan tata kelola ASN berjalan dengan akuntabel dan profesional.
Menpan dan RB Rini Widyantini menyatakan, hingga saat ini, dirinya belum menerima atau melihat konsep resmi RUU ASN yang dibahas oleh DPR. ”Saya belum pernah lihat konsep DPR seperti apa. Jadi, belum bisa komentar sekarang,” kata Rini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/11/18/34884793-415f-4e2a-94bb-f4b3858e152f.jpeg)
Menurut Rini, pihaknya baru bisa memberikan tanggapan atau sikap resmi setelah mempelajari secara mendalam naskah atau konsep yang dirancang oleh DPR bersama pemerintah. ”Kita perlu lihat dulu seperti apa isi dan arahnya. Nanti kalau sudah lihat konsepnya, baru kita bisa duduk bersama dan diskusi lebih jauh,” ujarnya.
Senada dengan Rini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menanggapi secara hati-hati wacana peleburan lembaganya ke dalam Kemenpan dan RB. Ia menyatakan belum menerima draf resmi revisi UU ASN yang memuat rencana tersebut. Terlepas dari itu, ia menekankan bahwa untuk mewujudkan pemerintah efektif, diperlukan reformasi birokrasi yang menyeluruh.
”Saya akan pelajari dulu drafnya bersama teman-teman di Kemenpan dan RB, LAN, dan BKN. Sampai saat ini, saya belum mendapat naskah yang sedang dibicarakan,” ujar Zudan.
Dalam konteks reformasi birokrasi, efisiensi tentu menjadi tujuan yang sah dan perlu didorong. Namun, efisiensi yang dicapai dengan mengorbankan akuntabilitas dan independensi dapat menjadi kontraproduktif. Oleh karena itu, peleburan ini sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi dengan kajian menyeluruh, partisipasi publik, serta rambu-rambu yang memastikan tata kelola ASN tetap profesional dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto