Pemangkasan Anggaran Pendidikan Berpotensi Melanggar Konstitusi

DPR belum menyepakati pemangkasan anggaran pendidikan. Pemerintah perlu memastikan efisiensi ini tidak melanggar ”mandatory spending” 20 persen anggaran pendidikan.

12 Feb 2025 19:50 WIB · Humaniora

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Anggaran pendidikan tahun 2025 adalah Rp 724,2 triliun dari total anggaran pendapatan dan belanja nasional atau APBN yang sebesar Rp 3.621,3 triliun. Jika ini dikurangi dengan dalih efisiensi, instruksi presiden Prabowo Subianto berpotensi melanggar konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Maria Yohana Esti Wijaya saat rapat kerja Komisi X bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro; serta Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Anggaran tiga kementerian pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini dipangkas signifikan. Anggaran Kemendikdasmen dipangkas dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 26,2 triliun, Kemendiktisaintek dipangkas dari Rp 57,6 triliun menjadi Rp 43,3 triliun, dan Kementerian Kebudayaan dipangkas dari Rp 2,4 triliun menjadi Rp 1,2 triliun.

Quote

Lakukan kajian dan langkah-langkah agar mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dipenuhi.

Jumlah tersebut belum termasuk anggaran pendidikan di pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga lain yang juga dipangkas. Artinya, mandatory spending 20 persen untuk anggaran pendidikan 2025 yang sudah disepakati Rp 724,2 triliun akan berkurang. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.

”Kalau pemangkasan ini kita sepakati bersama, 20 persen anggaran pendidikan itu tidak terwujud. Berarti kita bersama-sama melanggar komitmen untuk taat pada konstitusi negara,” kata Esti.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meminta pemerintah untuk memastikan polemik efisiensi anggaran ini hanya blokir sementara atau dipotong dan mengubah besaran APBN 2025 yang sudah disepakati sebelumnya. Sebab, jika dipotong, 20 persen anggaran pendidikan tidak tercapai.

”Kami ingin dipastikan bahwa ini efisiensi, pemotongan, atau blokir, karena ini berbeda,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengaku tidak tahu pemangkasan anggaran ini bersifat sementara atau sepanjang tahun 2025. Sebab, Kemendikdasmen juga masih mengalami efisiensi dari awalnya Rp 8 triliun menjadi Rp 7,2 triliun.

”Kami dapat informasi dari Wakil Menteri Keuangan, dari tiga istilah itu yang benar adalah blokir efisiensi. Saya tidak tahu namanya apa itu, karena memang masih ada yang mungkin dibuka lagi, cuma bukanya kapan, itu kami tidak tahu,” kata Mu’ti.

Anak-anak mengerjakan soal saat mengikuti bimbingan belajar gratis di Kampung Pemulung Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024). Ikatan Duta Bahasa DKI Jakarta mendampingi anak-anak marjinal atau terpinggirkan melalui kegiatan edukasi dan literasi dalam program Rumah Mentari. Tidak hanya di Kampung Pemulung Pancoran, sebelumnya program Rumah Mentari juga digelar di Rawa Sengon, Jakarta Utara, dan akan berlanjut di Kampung Bayam, Jakarta Utara. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 14-07-2024

Dengan anggaran sekarang Rp 26,2 triliun, Mu’ti memastikan sejumlah program yang berdampak ke masyarakat tidak akan terganggu. Misalnya, belanja gaji dan tunjungan ASN tetap Rp 1,64 triliun, anggaran Program Indonesia Pintar tetap Rp 9,6 triliun, dan tunjangan guru non-ASN yang sudah dinaikkan menjadi Rp 2 juta tetap diamankan, sebesar Rp 11,5 triliun.

Program lainnya seperti pendidikan profesi guru, peningkatan pendidikan vokasi, perlindungan bahasa daerah, serta kegiatan penjaminan mutu termasuk akreditasi dan pelaksanaan tes kemampuan akademik yang dilakukan November 2025 tetap akan dioptimalkan dengan anggaran yang ada.

”Perubahan sangat banyak ini menuntut kami untuk melakukan penyesuaian pola kerja kedinasan, termasuk menerapkan budaya hidup sederhana. Per 1 Maret, akan ada surat edaran menteri tentang efisiensi dan penerapan hidup sederhana,” ucap Mu’ti.

Siswa melihat bingkai foto pasangan Presiden Prabowo Wakil Presiden Gibran Rakabuming di SDN 04 Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (21/10/2024). Sekolah-sekolah dan instansi mengganti bingkai foto dari pasangan Joko Widodo Ma'ruf Amin ke Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) -2024

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menambahkan, DPR memahami alasan di balik efisiensi anggaran oleh pemerintah. Namun, program dan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat jangan sampai dipangkas, terutama untuk pendidikan.

Ketiga menteri ini perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memastikan kewajiban 20 persen anggaran pendidikan tetap bisa dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

”Lakukan kajian dan langkah-langkah agar mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dipenuhi,” kata Hetifah.

Dalam rapat ini, Komisi X juga menggarisbawahi anggaran tunjangan kinerja dosen sebesar Rp 2,5 triliun wajib dianggarkan dalam APBN 2025. Selain itu, anggaran revitalisasi sekolah sebesar Rp 17,1 triliun seharusnya dikelola Kemendikdasmen, bukan Kementerian Pekerjaan Umum.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan