Transfer ke Daerah Dibabat, Turbulensi Fiskal Rawan Terjadi

Pemangkasan hingga Rp 270 triliun dana transfer pada 2026 berisiko menyebabkan turbulensi fiskal daerah. Perubahan masih mungkin terjadi dalam pembahasan RAPBN 2026.

11 Sep 2025 06:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas pemerintah daerah berisiko mengalami turbulensi fiskal pada 2026. Permasalahan ini akan menimbulkan komplikasi perekonomian daerah, mulai penambahan beban bagi masyarakat dan dunia usaha sampai berkurangnya standar layanan publik yang berujung pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Risiko tersebut telah disuarakan oleh sejumlah pemangku kepentingan dalam beberapa hari terakhir. Ini, misalnya, disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Aliansi Ekonom Indonesia, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI), serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

Bahkan, LPEM UI dan Aliansi Ekonom Indonesia telah meminta pemerintah untuk membatalkan rencana pembabatan transfer ke daerah (TKD) pada 2026. ”Membatalkan pengurangan dana transfer ke daerah. Berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat akan terdampak. Hal ini disebabkan kapasitas pendapatan asli daerah yang tidak merata sehingga penurunan kapasitas anggaran akan langsung terasa di masyarakat.” Demikian salah satu isi seruan LPEM UI baru-baru ini.

Sejauh ini, belum ada respons langsung dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan RAPBN 2026 antara pemerintah dan DPR juga belum spesifik membahas tentang TKD.

”Kita melaporkan hasil proses diskusi anggaran dengan DPR. Itu saja. Tapi, ini kan masih dibahas di DPR. Jadi, angka-angka masih didiskusikan, belum putus. Tapi, kita laporan progresnya seperti apa,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan terkait TKD di kompleks Istana Kepresidenan, di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama pendahulunya, Sri Mulyani, memberi keterangan kepada wartawan usai acara serah terima jabatan Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Presiden Prabowo Subianto me-resuffle sejumlah menterinya, termasuk Sri Mulyani.


09-09-2025
Kompas/Totok Wijayanto (TOK)

Purbaya dalam kesempatan itu baru saja menghadap Presiden. Beberapa saat sebelumnya, ia hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR dengan agenda membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian Keuangan.

Forum itu sekaligus menjadi penampilan perdana Purbaya sebagai Menteri Keuangan dalam rapat kerja dengan DPR. Ia hadir bersama seluruh pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan itu, Purbaya menyampaikan peran APBN untuk stimulus ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan dan hal-hal umum guna memacu pertumbuhan ekonomi. Sementara elaborasi lebih detail disampaikan oleh tiga wakil menteri keuangan.

Dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, keberpihakan APBN kepada masyarakat di daerah tidak hanya tecermin dari TKD. Dari belanja pemerintah pusat senilai Rp 1.376,9 triliun dalam RAPBN 2026, sebagian besar ditujukan untuk program yang manfaatnya langsung dirasakan rakyat di daerah.

Program-program tersebut, antara lain, adalah Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 28,7 triliun bagi 10 juta keluarga miskin, bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah senilai Rp 63,6 triliun, serta kartu sembako senilai Rp 43,8 triliun untuk 18 juta keluarga penerima manfaat.

Dampak pemangkasan TKD

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, menyoroti dampak langsung pemangkasan TKD terhadap keberlangsungan kegiatan pembangunan di daerah. ”Banyak kepala daerah kesulitan menutup celah anggaran yang ditinggalkan akibat pemangkasan tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Dewan Pengurus Apeksi Alwis Rustam menyatakan, pemerintah daerah sebenarnya bermaksud mengusulkan agar pemerintah pusat meninjau ulang skema TKD agar lebih efektif. Salah satunya adalah agar skema TKD membuka ruang pemerintah daerah untuk lebih fleksibel menggunakan TKD sesuai kebutuhan prioritas daerah.

”Dalam situasi normal, daerah punya aspirasi kuat agar pusat meninjau dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil. Pertimbangannya adalah keadilan, transparansi, dan efektivitas. Ini belum dievaluasi, tahu-tahu malah sudah dipangkas,” katanya.

Upaya memacu pendapatan asli daerah (PAD), menurut Alwis, harus dilakukan secara terukur sesuai potensi tiap-tiap daerah. Terukur yang dimaksud adalah usaha meningkatkan penerimaan daerah tidak boleh membuat masyarakat dan dunia usaha terbebani sehingga akhirnya justru kontraproduktif bagi perekonomian daerah.

”Dalam jangka pendek, upaya yang terukur tetap tidak bisa menutup pemangkasan anggaran yang sedemikian besar. Situasi ini akan menimbulkan persoalan bagi daerah,” katanya.

Persoalan yang dimaksud adalah kurangnya anggaran untuk menyelenggarakan layanan publik berikut operasional pemerintah daerah sendiri. Di antaranya adalah layanan publik, perawatan dan pembangunan infrastruktur, dan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang baru saja diangkat sebagai aparatur sipil negara.

Modal daerah

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menyatakan, APBD merupakan instrumen fiskal yang menjadi sumber pembiayaan pelayanan publik dan stimulan pertumbuhan investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Meski bobot perannya bervariasi antardaerah, APBD merupakan modalitas utama untuk pemulihan di tengah situasi kelesuan atau perlambatan ekonomi. Menimbang peran krusial tersebut, potensi turbulensi keuangan akan memicu dampak negatif lanjutan pada kinerja pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing daerah.

Quote

Dalam jangka pendek, upaya yang terukur tetap tidak bisa menutup pemangkasan anggaran yang sedemikian besar. Situasi ini akan menimbulkan persoalan bagi daerah.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, pemangkasan TKD berpotensi menunda proyek infrastruktur, mengurangi belanja modal, dan melemahkan ekek ganda (multiplier effect) di sektor riil.

”Dalam jangka pendek, ini dapat menekan pertumbuhan ekonomi regional, memperlambat penciptaan lapangan kerja, dan menurunkan daya beli. Dalam jangka panjang, ketertinggalan pembangunan infrastruktur dan layanan publik dikhawatirkan semakin melebar antarwilayah,” ujar Rizal.

Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memangkas TKD Rp 50,59 triliun dari pagu. Pemangkasan TKD pada skala ini saja telah menimbulkan guncangan keuangan di daerah.

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di kawasan kota mandiri di daerah Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025). Kementerian Keuangan menurunkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 dari 5,2 persen menjadi di kisaran 4,7 persen hingga 5,0 persen. Besarnya tekanan global, penurunan produktivitas dalam negeri, dan  gelombang pemutusan hubungan kerja menjadi beberapa faktor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi bakal tersendat.

Alih-alih menempuh kebijakan baru, pemerintah pusat justru berencana memangkas TKD lebih masif lagi pada 2026. Nilai pemangkasan mencapai Rp 300 triliun, dari Rp 919,87 triliun pada APBN 2025 menjadi Rp 649,99 triliun.

Sebagai perbandingan, alokasi ini bahkan lebih rendah dari pagu pada APBN 2016 senilai Rp 770,17 triliun. Catatan lain adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik sebagai bagian di dalam TKD, alokasi pada 2026 hanya Rp 5 triliun, anjlok dari alokasi 2025 senilai Rp 36,95 triliun.

Saat TKD dibabat, mayoritas kapasitas fiskal daerah masih lemah. Evaluasi Kementerian Dalam Negeri pada 2025 menunjukkan, 15 provinsi atau 39 persen memiliki kapasitas fiskal lemah. Di level kabupaten dan kota, jumlahnya masing-masing adalah 407 kabupaten atau 98 persen dan 70 kota atau 74 persen.

Sementara itu, perkembangan rasio PAD terhadap total pendapatan daerah secara nasional terus meningkat, dari 14,1 persen pada 2001 menjadi 28,75 persen pada 2025.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha, Nina Susilo
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati