Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat adanya lima masalah krusial dalam draf rancangan KUHAP yang dihasilkan Komisi III DPR.
21 Mar 2025 20:34 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mencatat setidaknya ada lima masalah mendasar di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Apabila lolos dalam pembahasan RKUHAP, lima hal itu justru mengacaukan pembaruan sistem peradilan pidana.
Lima isu tersebut sangat terkait dengan upaya pencegahan penyiksaan dan kekerasan dalam pemeriksaan selama proses penyidikan, perlindungan kelompok rentan, penguatan peran advokat, syarat penahanan, dan penerapan keadilan restoratif yang lebih maksimal.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merupakan wadah bagi sejumlah organisasi swadaya masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pembaruan sistem peradilan pidana. Organisasi itu di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform, PBHI Nasional, Kontras, AJI Indonesia dan Jakarta, Aksi Keadilan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), LBH Masyarakat, dan LBH Pers.
Peneliti ICJR, Iftitahsari, mengatakan, ada permasalahan mendasar di dalam RKUHAP. Salah satunya adalah upaya mencegah terjadinya penyiksaan selama proses pemeriksaan dan penahanan oleh aparat penegak hukum dengan menjamin perekaman CCTV.
Dalam Pasal 31 Ayat (2) RKUHAP disebutkan, pemeriksaan tersangka dilakukan dengan direkam CCTV yang bisa menjadi alat pencegah kekerasan dan penyiksaan, tetapi tidak wajib.
”Ketentuan ini memberikan celah besar terjadinya pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa, yang seharusnya dilindungi secara tegas. Selain itu, dalam pasal tersebut juga tidak disebutkan adanya kewajiban untuk pemasangan CCTV di tempat penahanan,” kata Iftitahsari, Jumat (21/3/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/02/5af7e2e8-cd62-46aa-8b73-af689e35756a.jpg)
Selain itu, ia juga mempersoalkan pengelola rekaman CCTV tersebut. Demi tujuan checks and balances, kamera pengawas tempat pemeriksaan dan penahanan seharusnya dikelola oleh lembaga lain yang tidak terlibat dalam perkara, seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal tersebut penting mengingat rekaman itu merupakan bukti yang harus bisa diakses, baik oleh penuntut umum maupun tersangka jika membutuhkan.
”Yang jelas, jangan sampai rekamannya dikuasai hanya oleh penyidik dan tanpa pengawasan,” tegas Iftitah.
Pasal 31 Ayat (4) RKUHAP juga membuka kemungkinan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengakses rekaman pengawasan itu melalui permintaan hakim. Namun, RKUHAP tidak mengatur lebih lanjut mekanisme tersebut secara lebih detail. Padahal, akses tersebut penting untuk menjamin hak tersangka atau terdakwa dalam melakukan pembelaan sehingga alur mekanisme pemberian akses harus diatur melalui undang-undang.
Ketentuan ini memberikan celah besar terjadinya pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa, yang seharusnya dilindungi secara tegas.
Selain pentingnya rekaman kamera pengawas, pencegahan penyiksaan dan kekerasan terhadap tersangka juga harus dilakukan sejak awal penangkapan dan penahanan melalui sistem checks and balances oleh lembaga pengadilan yang independen dan imparsial. Akan tetapi, RKUHAP belum mengatur mekanisme yang mengatur kewajiban menghadirkan orang yang ditangkap ke hadapan hakim setelah 48 jam untuk dapat ditinjau proses penangkapannya dan penahanannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/2355b14aa7a205314c4cae6ef8e4916d-DSC08953.JPG)
RKUHAP juga diklaim memperkuat peran advokat dalam semua tingkatan. Namun, Pasal 33 RKUHAP mengatur bahwa dalam pemeriksaan tersangka di tahap penyidikan, advokat hanya dapat melihat dan mendengar saja, serta menyatakan keberatan jika pertanyaan penyidik bersifat mengintimidasi dan menjerat.
”Peran advokat yang lemah tersebut menyebabkan ketidakseimbangan dalam pengumpulan konstruksi fakta yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, BAP pada praktiknya selalu digunakan sebagai dasar pemeriksaan, tak terkecuali pada pemeriksaan persidangan, bahkan hingga tingkat upaya hukum,” kata Iftitah.
Oleh karena itu, koalisi menyarankan agar peran advokat diperkuat, salah satunya dengan memberikan kewenangan kepada advokat untuk memberikan catatan/pandangan terkait proses pemeriksaan klien, yang nantinya disatukan atau termuat di dalam BAP dan berkas perkara.
Koalisi juga mempersoalkan beberapa ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan dalam pembuktian di persidangan. Ketentuan itu di antaranya termuat dalam Pasal 197 Ayat (20) RKUHAP yang memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi atau ahli untuk menyanggah pembuktian dari advokat.
Selama ini, advokat tidak diberi kesempatan yang sama untuk menyanggah lebih lanjut. Padahal, sistem adversarial memungkinkan bagi kedua belah pihak saling menyanggah secara berimbang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/25/654fb621-23e9-47c0-8b7a-28850fd3e200.jpg)
RKUHAP juga membatasi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang dimiliki advokat dalam menjalankan tugas. Sebab, Pasal 142 Ayat (3) Huruf b RKUHAP melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait masalah kliennya. Koalisi Masyarakat Sipil menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UU Advokat yang menegaskan bahwa seorang advokat bebas dan mandiri.
Sementara itu, mantan hakim agung Gayus Topane Lumbuun mencermati RKUHAP yang perlu menambah ruang bagi korban tindak pidana selama proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.
Selama ini, KUHAP memberikan porsi terhadap pemeriksaan korban jauh lebih kecil dibanding pelaku. Oleh karena itu, perlu peningkatan pemeriksaan korban sebagai sumber informasi mengenai keadaan, penderitaannya, dan lainnya dalam perkara terkait.
”KUHAP lama arahnya lebih kepada pelaku saja, tidak pernah memperhatikan korban dan semua informasi dari korban,” kata Gayus sembari menegaskan pentingnya untuk lebih fokus kepada korban selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di dalam KUHP pun, menurut Gayus, pengaturan mengenai korban sangat minim. Hanya ada sekitar sembilan pasal yang mengatur tentang korban. Contohnya, pasal mengenai ganti rugi hanya sekitar enam ketentuan. Padahal, korbanlah yang berpotensi mencuatkan kejadian, perbuatan, dan keadaan sebagai akibat suatu tindak pidana.
”Tiga unsur tindak pidana ini menjadikan keterangan korban sangat diperlukan dalam penyidikan dibanding pelaku. Adanya kejadian, itu perlu didalami sebenarnya apa yang terjadi, kemudian adanya perbuatan mengacu pada siapa pelakunya, lalu adanya keadaan yang berarti mengacu pada akibat perbuatan tersebut,” kata Gayus.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/07/22/Screen-Shot-2021-07-22-at-16.34.14_1626961029.png)
Koalisi Masyarakat Sipil juga mencermati ketentuan Pasal 93 Ayat (5) RKUHAP terkait sembilan alasan penahanan. Jumlah tersebut bertambah jika dibandingkan dengan KUHAP yang berlaku saat ini yang mengemukakan tiga alasan.
Namun, persoalannya, alasan penahanan di dalam RKUHAP saat ini justru sangat fleksibel. Misalnya, memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, dan menghambat proses pemeriksaan.
”Apa yang dimaksud menghambat proses pemeriksaan? Tidak jelas. Pada akhirnya, penyidik malah menafsirkannya secara subyektif,” ujar Iftitah.
Selain itu, keputusan dilakukan penahanan hanya berasal dari aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan kasus itu, bukan hakim pemeriksa yang lebih bebas dari kepentingan penegakan hukum. Aparat juga tidak punya kewajiban menjelaskan penilaiannya untuk membuktikan bahwa syarat-syarat penahanan itu terpenuhi.
”Dengan demikian, RKUHAP bukan hanya tidak menjawab masalah-masalah yang terjadi selama ini, malah semakin membuat kabur pengaturan penahanan,” kata Iftitah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/16/2ed72b9bf3c9235522ba9331e223759e-20221207_OPINI_Mencegah_Tragedi_Kemanusiaan_di_RKUHAP.jpg)
Sementara itu, terkait dengan penerapan keadilan restoratif, koalisi mencatat adanya sejumlah kekeliruan. Keadilan restoratif sebenarnya merupakan pendekatan dalam menangani perkara pidana dengan tujuan memulihkan korban, seperti dengan memberikan ganti rugi pengobatan luka fisik dan psikologi, pelibatan korban dalam mediasi penal untuk menyampaikan kerugian dan kebutuhan pemulihannya.
RKUHAP bukan hanya tidak menjawab masalah-masalah yang terjadi selama ini, malah semakin membuat kabur pengaturan penahanan.
Namun, menurut Iftitah, RKUHAP keliru mengira mekanisme keadilan restoratif itu dengan penghentian perkara di luar persidangan (diversi). Padahal, keadilan restoratif dan diversi merupakan dua hal yang berbeda. Pengaturan diversi di dalam RKUHAP pun masih rancu.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
C. Wahyu Haryo P