Komnas HAM menyoroti setidaknya dua pasal di RUU TNI, yakni soal perpanjangan usia pensiun prajurit dan perluasan jabatan sipil bagi prajurit.
19 Mar 2025 19:12 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis hak asasi manusia. Karena itu, Komnas HAM mendesak agar rencana pengesahan RUU TNI, besok, ditunda.
Demikian disampaikan anggota Komnas HAM, Anis Hidayah, saat menyampaikan respons Komnas HAM menyikapi perkembangan revisi UU TNI, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Tak hanya RUU TNI, Komnas HAM juga mendorong agar seluruh rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas oleh DPR harus dilakukan secara transparan dan memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna bagi setiap warga negara yang ingin menyampaikan pandangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/ad25257ce73bacc2a699574a54a98622-20250319ron08.jpg)
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menambahkan, berdasarkan hasil kajian Komnas HAM terhadap revisi UU TNI, perluasan jabatan sipil bagi militer dapat berisiko juga terhadap persoalan-persoalan HAM.
”Untuk itu, sejak awal kami sudah merekomendasikan untuk memitigasi timbulnya ekses-ekses yang tidak diinginkan dari perluasan jabatan sipil untuk TNI,” kata Atnike.
Dalam RUU TNI yang akan dimintakan persetujuan pengesahan menjadi UU, besok, terdapat lima instansi tambahan yang jabatannya bisa diisi oleh prajurit aktif, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sebelumnya sudah diatur jabatan di 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit aktif. Kementerian dan lembaga itu meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/cd848a84454e7afa352f0c8064c852da-20250319ron05.jpg)
Atnike juga melihat proses pembahasan revisi UU TNI yang kilat banyak mendapatkan atensi publik, kritik, dan kekhawatiran terhadap tergerusnya supremasi sipil. Maka, Komnas HAM kembali menekankan harapannya agar proses pembahasan revisi UU TNI itu diperpanjang sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut dalam waktu yang tidak terburu-buru.
Menurut Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, ada sejumlah isu fundamental yang berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, dan prinsip-prinsip demokrasi, di RUU TNI.
”Penyusunan revisi UU TNI tidak didahului dengan evaluasi menyeluruh atas implementasi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini. Ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan,” katanya.
Selain itu, RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil, kurangnya transparansi yang bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/188fd86335b77be62ad25217c0aff1ed-20250319ron02.jpg)
”Kajian ini menegaskan bahwa revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis. Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan ini berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, praktik dwifungsi TNI bertentangan dengan Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
”TAP MPR itu menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara yang berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” imbuhnya.
Namun, dalam pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian atau lembaga sipil.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/17/d1a0586a-07d4-42b8-bc07-ef7ac44dcc60_jpg.jpg)
Isu lain yang menjadi perhatian Komnas HAM adalah perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang dinilai berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.
”Pengaturan Pasal 53 Ayat 2 dan Ayat 4 usulan perubahan akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat regenerasi tubuh di TNI,” ucapnya.
Dalam RUU TNI yang sudah disepakati fraksi-fraksi, pasal soal batas usia pensiun diubah. Batas usia pensiun yang semula dibagi menjadi dua kluster, yakni 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara, kini diubah menjadi berdasarkan pangkat.
Rinciannya, untuk bintara dan tamtama usia pensiun paling tinggi 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira tinggi bintang satu paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang dua paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga maksimal 62 tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/45e55a7dce6e102c61a8665f5637a087-20250310ron25.jpg)
Di luar itu, ada beberapa pengecualian terkait usia dinas. Pertama, khusus prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, untuk perwira tinggi bintang empat atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Komnas HAM berpandangan, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan memperpanjang usia pensiun prajurit aktif, tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya.
Berangkat dari problem-problem itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi bagi pembentuk UU untuk mengevaluasi implementasi UU TNI yang berlaku saat ini, secara menyeluruh. Pemerintah juga diminta melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi.
Kedua, partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi atau penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/b1b43883125d56525ffddcec5a416cfb-20250319WEN19.jpg)
Ketiga, Komnas HAM berharap pemerintah dan DPR mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil.
Terakhir, pembentuk UU juga diminta mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan implikasi terhadap struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI, serta efisiensi anggaran pertahanan.
Selain itu, Komnas HAM juga memantau peristiwa yang terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu lalu, dan dugaan intimidasi pada aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Reformasi Keamanan yang mengkritisi RUU TNI setelah peristiwa tersebut.
Komnas HAM meminta adanya jaminan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan atau berekspresi dalam menyampaikan aspirasi revisi UU TNI. Aspirasi atas revisi UU TNI itu, ditekankan Komnas HAM, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
”Komnas HAM juga akan melakukan pendalaman untuk mendapatkan data dan fakta atas peristiwa tersebut sebagaimana mandat dan kewenangan Komnas HAM pada Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang TNI,” ujar anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco Anggoro