Pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia disebut telah dihilangkan dari draf RKUHAP yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR.
31 Okt 2025 20:08 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR telah mengubah sejumlah ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia disebut telah dihilangkan. Kalangan masyarakat sipil berharap pembentuk undang-undang benar-benar mengubah pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengungkapkan, pembahasan RKUHAP terus berjalan secara dinamis. Sejumlah isu yang menjadi sorotan publik, termasuk koalisi masyarakat sipil, menjadi perhatian dan dipertimbangkan dalam perubahan draf RKUHAP.
”Sejauh yang saya ketahui, DPR dan pemerintah telah memiliki pandangan yang sama terkait masukan koalisi masyarakat sipil dalam perubahan KUHAP. Draf yang sedang dibahas juga sudah berubah dibandingkan Juli yang lalu,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (31/10/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/17/c1c003bc0ab4d82fe7ee82ba353781a2-20250417AGS.jpg)
Sebelumnya, dalam kurun 9-10 Juli 2025, Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP dan siap dilanjutkan pada persetujuan pengesahan tingkat pertama. Namun, pengesahan ini belum dilaksanakan karena ramainya protes publik. Masyarakat menilai pembahasan RKUHAP terlalu terburu-buru dan masih memuat pasal-pasal bermasalah.
Komisi III DPR kemudian memilih untuk terus menerima masukan dari berbagai pihak. Organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Nasional HAM, menyampaikan pendapatnya.
Setelah mendengarkan masukan-masukan tersebut, Nasir mengatakan draf RKUHAP mengalami perubahan. Meskipun tidak menjabarkan pasal yang diganti, dia menyebut perubahan ditekankan pada penegakan hak asasi manusia hingga transparansi peradilan.
”Pasal-pasal yang dikhawatirkan berpotensi melanggar hak asasi kini dihilangkan. Pengaturan integrate criminal justice system yang transparan, obyektif, dan imparsial telah kami buat dalam upaya-upaya paksa,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Nasir juga mengatakan, perubahan ada pada istilah penyidik utama yang kini telah dihilangkan. Dalam draf sebelumnya, Pasal 6 Ayat (2) RKUHAP ditegaskan penyidik Polri merupakan penyidik utama dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Menurut Nasir, proses kerja para penegak hukum juga menjadi sorotan. Selain koalisi masyarakat sipil, isu ini juga menjadi perhatian pihak-pihak lainnya sehingga menjadi dinamika dalam pembahasan RKUHAP di DPR.
”Yang diganti juga, itu soal istilah penyidik utama yang disepakati untuk dihilangkan. Lalu upaya-upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, penuntutan oleh penuntut umum, serta kewenangan hakim saat di persidangan tetap mengedepankan transparansi dan akses publik,” tuturnya.
Wakil Ketua yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana membenarkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan jawaban dan klarifikasi terkait masukan untuk RKUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP telah melayangkan surat tersebut pada 2 Oktober 2025.
Namun, hingga Jumat, belum ada jawaban dari DPR. Padahal, permohonan surat tersebut dilayangkan untuk memastikan masukan dari koalisi masyarakat telah diakomodasi dan melihat sejauh mana perubahan tersebut dilakukan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/22/463704c6-d9e5-4fb9-99dc-61fb1429797a_jpg.jpg)
”Kami menyayangkan DPR yang belum merespons surat koalisi sampai dengan saat ini. Terlebih ini berkaitan dengan hak publik atas informasi pembentukan UU dan hak publik mendapatkan penjelasan terkait keputusan DPR dan pertimbangannya terhadap berbagai kritik dan masukan publik,” ujarnya.
Menurut Arif, koalisi masyarakat sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk menjawab surat tersebut. Dia menekankan, keterbukaan terhadap proses legislasi menjadi hak warga negara, apalagi sejumlah masukan dianggap memiliki urgensi terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat.
Sebelumnya, dalam surat tersebut, koalisi masyarakat menyoal isu-isu krusial yang dirampungkan menjadi 14 poin. Secara garis besar, belasan poin itu terkait proses penegakan hukum yang dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law (proses hukum adil), fair trial (peradilan yang adil), dan berbagai standar perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Arif memandang DPR tidak menerapkan partisipasi bermakna karena belum merespons surat yang diberikan. Bahkan, pihaknya menuding DPR melakukan malaadministrasi dalam menjalankan pelayanan publik sebagai legislator dan melanggar hak konstitusional warga dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
”Padahal, Ini bagian esensial dari pelaksanaan hak partisipasi bermakna warga dalam penyusunan UU. Dengan tidak adanya penjelasan pascamasukan, artinya tidak ada partisipasi bermakna yang sungguh-sungguh, yang ada justru manipulasi partisipasi bermakna,” tutur Arif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/14/cdb71ff78a5769c8e20aa33bd584a9f5-WhatsApp_Image_2025_07_14_at_19.02.41.jpeg)
Tanggapan terkait dorongan koalisi masyarakat sipil ini belum mendapatkan jawaban dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan singkat kepada Habiburokhman tersebut tidak dibalas hingga pukul 19.00 WIB.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus HarbowoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra