Pembahasan RUU Pemilu 2026 Terbuka Opsi Pembentukan Pansus

Dengan mekanisme Pansus, setiap fraksi dapat mengirimkan anggota terbaiknya untuk pembahasan sehingga kualitas perdebatan dan hasil legislasi bisa terjamin.

23 Sep 2025 21:06 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Meskipun diusulkan oleh Komisi II DPR, terbuka opsi pembentukan panitia khusus atau Pansus mengingat pembahasan revisi UU Pemilu sebelumnya melakukan metode tersebut.

Sebanyak 67 RUU telah disahkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026 dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan mendapatkan persetujuan bulat dari para anggota sidang.

”Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua prolegnas RUU Prioritas tahun 2025, dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” kata Puan, yang dijawab ”setuju” oleh para anggota dewan.

Quote

Terbuka opsi pembentukan panitia khusus atau Pansus mengingat pembahasan revisi UU Pemilu sebelumnya melakukan metode tersebut.

Dari puluhan RUU tersebut, salah satunya terkait RUU Pemilu yang diusulkan oleh Komisi II DPR. Sebelumnya, pembahasan RUU Pemilu diajukan Badan Legislasi dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan (kiri depan) memberikan salinan laporan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025 setelah tidak pernah menemukan pembahasan secara final dan terhambat oleh berbagai dinamika politik sejak satu dekade silam. Kompas/Hendra A Setyawan

Ditemui seusai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menekankan dorongan untuk membahas RUU yang menjadi perhatian publik, termasuk di dalamnya RUU Pemilu. Dia menyatakan, kepastian pembahasan ini akan melihat dinamika nanti pada 2026.

Salah satu opsi yang disebutkan Saan adalah pembentukan panitia khusus (pansus). Jadi, pembahasan ini tidak hanya melibatkan Komisi II DPR yang mengusulkan RUU Pemilu menjadi Prolegnas Prioritas 2026.

”Mungkin nanti di 2026 itu sudah mulai untuk diawali pembahasannya. Jadi, nanti akan dilihat inisiatifnya. Apakah nanti di inisiatif DPR, atau inisiatif Pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem tersebut. 

”Bisa jadi Pansus. Karena ini, kan Pemilu. UU Pemilu dari dulu dibahasnya lewat Pansus,” ujarnya.

”Kalau pimpinan (DPR), begitu 2026 masuk, nanti akan dibicarakan,” lanjutnya.

Ditemui terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan sepenuhnya keputusan pembahasan RUU Pemilu kepada Pimpinan DPR. Dia menekankan, Komisi II akan mengikuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

”Yang jelas, di Prolegnas terbaru Tahun 2026 itu dari Komisi II. Nah, selanjutnya kami taat kepada tata tertib DPR, di mana nanti pada waktunya Badan Musyawarah DPR akan memutus dan menegaskan kembali penugasan ke mana,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Quote

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan sepenuhnya keputusan pembahasan RUU Pemilu kepada Pimpinan DPR.

Meski demikian, Rifqinizamy menyatakan Komisi II DPR bisa membahas RUU Pemilu lebih komprehensif. Dia berujar, komisi ini melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, hingga anggaran terhadap lembaga-lembaga terkait kepemiluan, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lainnya.

”Komisi II DPR diberikan urusan pengawasan, legislasi, anggaran di bidang kepemiluan. Kami merasa akan jauh lebih baik dan lebih komprehensif jika pembahasan itu ada di Komisi II. Karena ada link and match, kan?” lanjutnya.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Andalas Charles Simabura (kiri) dan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjadi pembicara dalam diskusi Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Usulan Masyarakat Sipil: Buku 1 Desain Sistem Pemilu di Jakarta, Minggu (20/7/2025). Perludem dan koalisis masyarakat sipil menyusun usulan naskah RUU Pemilu sebagai sebuah upaya kodifikasi yang dirancang untuk mendorong sistem pemilu yang lebih adil, terbuka, dan representatif bagi semua kalangan. Kompas/Hendra A Setyawan

Lebih tepat melalui Pansus

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, sependapat dengan terbukanya opsi pembentukan Pansus dalam pembahasan RUU Pemilu. Mekanisme ini, menurut dia, paling tepat dengan di bawah koordinasi Komisi II DPR.

”Menurut saya, memang pembahasan paling tepat melalui Pansus di bawah koordinasi Komisi II DPR. Dengan mekanisme Pansus, setiap fraksi dapat mengirimkan anggota terbaiknya untuk duduk dalam forum pembahasan, sehingga kualitas perdebatan dan hasil legislasi bisa lebih terjamin,” tuturnya saat dihubungi terpisah.

Namun, Titi mengingatkan proses legislasi RUU Pemilu ini jangan sampai berlarut-larut. Dia menilai, produk hukum ini dibutuhkan mendesak, mengingat rangkaian seleksi penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional mulai berlangsung pada pertengahan 2026.

”Perubahan regulasi seharusnya selesai lebih awal, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih aturan. Jika kembali molor, kita akan menghadapi risiko pembentukan undang-undang terburu-buru serta rentan mengorbankan kualitas dan partisipasi publik,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay (kanan), warga pegiat demokrasi dan Pemilu Titi Anggraini (kedua dari kanan) dan para kuasa hukumnya berfoto bersama setelah Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Sidang uji materi Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden ini diajukan oleh dua pemohon. Pemohon I dalam pengajuan uji materi ini dari Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) yang diwakili Hadar Nafis Gumay. Sedangkan Pemohon II adalah Titi Anggraini sebagai warga pegiat Pemilu dan demokrasi. Pihak pemohon mengajukan permohonan uji materi ini sebagai upaya untuk memastikan pilpres yang inklusif dan menjamin kesetaraan hak konstitusional seluruh partai politik peserta pemilu. Dalam sidang pendahuluan ini, majelis hakim konstitusi meminta beberapa revisi petitum permohonan tersebut untuk diserahkan pada sidang selanjutnya pekan depan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7/8/2024

Di samping itu, muncul kekhawatiran pelaksanaan pemilu selanjutnya tanpa UU yang baru akan menabrak konstitusi. Titi mengingatkan, desain pemilu serentak pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi perhatian utama. 

”Legislasi mendatang tidak boleh lagi mengabaikan putusan MK. Jangan sampai terjadi stagnasi legislasi seperti sebelumnya, Hal tersebut kemudian berimplikasi langsung pada stabilitas tahapan dan legitimasi hasil pemilu,” lanjutnya.

Quote

Titi mengingatkan, desain pemilu serentak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi perhatian utama. 

Titi juga menekankan perlu adanya perhatian publik terhadap pembahasan RUU Pemilu. Dia berujar, pengawalan dari publik ini untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan berorientasi pada konsolidasi demokrasi dan pemilu yang berintegritas, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan jangka pendek partai politik.

”Partai politik di Parlemen juga diminta lebih mengutamakan terwujudnya pemilu yang kredibel dan berintegritas daripada kepentingan pragmatis politik. Sebab, hanya dengan UU Pemilu yang berkualitas dan demokratis, tujuan pemilu sebagaimana perintah Konstitusi akan mampu kita realisasikan,” kata Titi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase