RKUHAP Belum Menjawab Tantangan Perempuan hingga Masyarakat Adat

Pembahasan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR masih bergulir. Publik diharapkan lebih aktif dalam memberikan masukan dan mengawal RKUHAP.

06 Agt 2025 19:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang masih terus bergulir memberikan kesempatan bagi publik untuk memberi masukan. Apalagi, sejumlah pihak masih menilai rancangan payung hukum ini belum mengakomodasi banyak hal, di antaranya kebutuhan dan tantangan masyarakat adat, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam webinar publik yang disaksikan dari Jakarta, Rabu (6/8/2025), menyampaikan, sejumlah kritik dari publik mengindikasikan penyusunan RKUHAP bermasalah. Prosesnya dianggap sangat cepat dan tidak transparan sehingga koalisi masyarakat memandang ada kepentingan terselubung.

Bahkan, Isnur menilai rancangan payung hukum ini tidak menjawab kebutuhan dan tantangan masyarakat adat, perempuan, anak, serta kelompok dengan pengaturan khusus lainnya. Rancangan pasal yang dibahas cepat tersebut, lanjutnya, hanya mewakili kepentingan para lembaga, bukan masyarakat luas.

”Pada akhirnya, kita memerlukan gelombang kesadaran, gelombang gerakan, pressure kepada DPR untuk mengakomodasi, membahas secara terbuka dengan seluruh kepentingan,” kata Isnur yang menjadi penanggap dalam webinar bertajuk ”RKUHAP: Situasi dan Tantangan bagi Perempuan, Anak, Disabilitas, Masyarakat Adat dan Kelompok Pengaturan Khusus”.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur

Tekanan itu membuahkan hasil. DPR urung mengejar pengesahan RKUHAP yang kabarnya bakal dilakukan pada Juli 2025.

”Pertemuan terakhir kami dengan Komisi III DPR yang membahas (RKUHAP) bilang bahwa tampaknya akan diperpanjang pembahasannya. Maka, untuk itu, bagi kita ini kesempatan. Saatnya bertarung untuk memulai kembali pondasi yang benar, begitu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Isnur berharap publik lebih aktif dalam memberikan masukan dan mengawal RKUHAP demi kepentingan bersama. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyediakan situs reformasikuhap.id sebagai wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan melihat bahan-bahan serta kajian terkait RUU tersebut.

”Saya berharap betul semua bisa memahami risiko dari adanya RKUHAP yang sekarang jika tidak ada perubahan. Tentu ini tantangan di semua isu, ya. Bukan hanya perempuan, adat, tetapi juga isu lingkungan, apa pun itu,” kata Isnur.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum APIK, Partai Bulan Bintang dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang serta Gema Keadilan terkait masukan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Meski sudah memasuki tahapan tim perumus dan tim sinkronisasi dalam pembahasan RUU KUHAP, Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak dan masyarakat sipil untuk menyerap masukan. Komisi III berjanji akan mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan untuk dibahas dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah. Substansi pasal-pasal dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang sudah disepakati beberapa hari lalu disebut masih bisa berubah atau bertambah sebelum batas akhir yakni disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR atau pengambilan keputusan tingkat II. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

”Karena pemidanaan, kriminalisasi adalah alat yang paling sering digunakan untuk membungkam para pembela hak asasi manusia. Jadi, enggak ada pilihan lain untuk bersama-sama bergerak melawan ini,” lanjut Isnur.

Kesetaraan posisi

Peneliti dari Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, yang menjadi pemantik diskusi, menyoroti pentingnya RKUHAP dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, setara, dan inklusif. RKUHAP yang sedang dibahas, lanjutnya, harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar dan mengakomodasi hak-hak kelompok rentan, termasuk masyarakat hukum adat, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, Siti memandang adanya urgensi prinsip kesetaraan posisi atau equality of arms. Prinsip ini, lanjutnya, menjadi hal yang krusial untuk memastikan setiap individu memiliki kedudukan yang setara saat berhadapan dengan kekuasaan negara dalam proses peradilan pidana.

”Negara memiliki alat kekuasaan seperti polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karena itu, posisi yang setara diperlukan agar hak-hak dasar warga negara tidak dirampas,” ujarnya. 

Potongan karton penyampai pesan aksi saat gabungan mahasiswa Universitas Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2025). Gelombang penolakan RKUHP ini terjadi karena beberapa draft didalamnya terdapat pasal yang rentan menimbulkan meningkatkan represifitas aparat terhadap masyarakat sipil dan pelanggaran HAM. Pembahasan dan pengesahan rangkaian pasal-pasal RKUHAP ini juga dilakukan secara terburu-buru dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RKUHAP juga tidak melibatkan masyarakat secara terbuka. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 21-7-2025

Namun, RKUHAP sekarang belum sepenuhnya menerapkan prinsip itu. Menurut Siti, RKUHAP masih memiliki sejumlah kelemahan dalam perlindungan hak korban, seperti cakupan korban yang tidak mencapai pihak kolektif seperti masyarakat adat dan badan hukum.

RKUHAP juga belum menjelaskan secara pasti terkait jaminan hak bagi keluarga dan tanggungan korban. RUU ini juga belum mengakomodasi hak atas penghapusan jejak digital untuk kasus kekerasan seksual. 

Selain itu, Siti memandang RKUHAP yang ada belum mengatur secara jelas mengenai victim impact statement, yakni saat korban dapat menyampaikan pendapatnya tentang dampak kejahatan yang dialami.

Peradilan adat

Dalam diskusi tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Rena Yulia yang menjadi pemantik menyatakan, kelompok adat adalah salah satu pihak yang dirugikan jika RKUHAP tidak diperbaiki. Seharusnya, pengakuan hukum adat dalam RKUHAP harus diikuti dengan pengakuan terhadap peradilan adat.

Pengunjuk rasa mengenakan kaos bergambar Munir, Marsinah, Widji Thukul dan Tan Malaka dalam Aksi Kamisan ke-858 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Pengunjuk rasa antara lain menyerukan pemerintah dan DPR RI membuka akses informasi dan pembahasan terkait draf RKUHAP dan RUU Polri serta memastikan bahwa proses perumusan melibatkan partisipasi publik. Mereka juga mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
17-4-2025

”Hukum yang hidup di dalam masyarakatnya diakui, tetapi peradilan adat yang selama ini menyelesaikan konflik di masyarakat adat tidak diakui, itu aneh,” kata Rena.

Dia menyoroti penetapan pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana tambahan, bukan sebagai pidana pokok. Selain itu, RKUHAP ini juga tidak mengatur secara spesifik tentang mekanisme penegakan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.

”Ini tidak sejalan. Di satu sisi menempatkan hukum yang hidup sebagai tindak pidana, tetapi kemudian pidananya masuk dalam kategori tambahan. Keberadaannya hukum yang hidup dalam masyarakat diakui di dalam KUHP, tapi penegakan hukumnya tidak diatur, tidak diakui,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut Rena, setidaknya ada 2.160 masyarakat dan komunitas masyarakat adat yang harus diidentifikasi. Tidak hanya sistem hukumnya, tetapi juga masyarakat mana yang masih menggunakan peradilan adat, atau hanya menyisakan adat istiadat atau tradisi saja.




Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto