Kemajuan teknologi digital di Indonesia makin pesat. Di satu sisi, pemanfaatan teknologi digital memberikan banyak manfaat positif bagi masyarakat. Di sisi lain, ranah digital menyimpan sisi gelap dengan maraknya peredaran konten-konten negatif.
Padahal perkembangan zaman dan kemajuan teknologi membuat remaja tak lepas dari internet dan gawai. Anak-anak di masa sekarang merupakan generasi yang lahir dan tumbuh di era digital. Sejak kecil mereka mengenal gawai saat belum lancar bicara.
Kecanduan internet dan menggunakan media sosial berdampak buruk pada kesehatan mental anak. Selain itu anak makin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital. Perlindungan anak di dunia digital mendesak dilakukan.
Apa yang Anda pelajari dari artikel ini?
Bagaimana pemanfaatan teknologi digital di Indonesia?
Mengapa penggunaan media sosial berdampak buruk pada anak?
Bagaimana cara melindungi anak dari dampak negatif media sosial?
Apa langkah pemerintah membatasi pemakaian media sosial bagi anak?
Bagaimana teknis pelaksanaan perlindungan anak di dunia maya?
Bagaimana pemanfaatan teknologi digital di Indonesia?
Dalam satu dekade terakhir, Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam transformasi digital. Di era modern, penggunaan teknologi digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di segala bidang, termasuk untuk mengakses informasi dan pengembangan ekonomi.
Teknologi digital merupakan teknologi yang memakai sistem digital untuk memproses, menyimpan, dan mengirimkan informasi. Teknologi digital meliputi antara lain komputer, telepon pintar dan tablet, internet dan jaringan, sistem operasi dan perangkat lunak, maupun database dan sistem manajemen data.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, teknologi digital membawa dua hal yang sama sekali bertolak belakang. Di satu sisi, kemajuan pesat bisa dicapai umat manusia. Namun sendi-sendi kehidupan bermasyarakat juga bisa rusak jika pemanfaatan teknologi tidak diawasi dan dicegah pengaruh negatifnya.
Sejauh ini penggunaan teknologi digital memiliki banyak manfaat seperti meningkatkan efisiensi dan produktivitas, membantu mengolah informasi dengan cepat dan akurat, memungkinkan komunikasi lebih mudah dan cepat, membuka kesempatan baru untuk bisnis dan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup.
Namun, ibarat pisau bermata dua, teknologi digital juga memiliki sejumlah tantangan dan risiko. Selain risiko keamanan dan privasi, penggunaan teknologi digital bisa mengakibatkan ketergantungan pada teknologi, kesenjangan digital dan akses informasi, serta perubahan sosial dan budaya.
Apa dampak penggunaan media sosial pada anak?
Saat ini satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan memadai, mereka berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, dan mengalami gangguan kesehatan mental akibat penggunaan internet. Karena itu anak perlu ruang digital yang aman.
Namun sejauh ini ruang digital belum aman bagi anak. Mayoritas konten negatif yang diadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 208-2023 bermuatan pornografi dan judi daring. Hal ini menggambarkan kerentanan anak-anak terpapar konten negatif di internet.
Selama ini anak-anak rata-rata mengakses internet 4-5 jam per hari untuk berbagai tujuan, mulai dari belajar, bermain media sosial, hingga mengakses aneka konten di jagat maya. Namun sekitar 74 persen dari anak-anak yang menggunakan internet tak mempunyai pengaturan dengan orangtuanya.
Filter mereka mencari informasi lemah. Apalagi banyak orang belum menyadari pentingnya perlindungan data dan privasi di internet. Di sisi lain, anak ingin eksis dan diakui di dunia nyata dan digital tapi tak memahami risikonya, termasuk risiko menjadi korban eksploitasi data.
Anak-anak berisiko terpapar konten pornografi karena dapat mengaksesnya dengan mudah melalui internet. Kasus eksploitasi dan kekerasan seksual pada anak secara daring pun terus terjadi. Sebagai contoh, temuan konten pornografi tercatat lebih dari 5,5 juta kasus selama empat tahun terakhir.
Tak hanya itu, sebanyak 48 persen anak-anak dilaporkan mengalami perundungan daring. Hal itu masih ditambah fakta mengenai 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang terpapar judi daring. Dampak negatif lain dari mengakses internet yang tak terkontrol adalah perundungan di ranah digital.
Bagaimana cara melindungi anak dari konten negatif di media sosial?
Perlindungan anak dari efek negatif di dunia maya perlu diperkuat. Sebab, anak muda yang makin akrab dengan perkembangan teknologi belum bisa memproteksi dirinya dari hal-hal yang tidak sesuai dengan usianya, sedangkan filter mencari informasi di internet masih lemah.
Masyarakat, terutama orangtua, berperan penting dalam mengawasi penggunaan media sosial di internet oleh anak. Orangtua perlu mengontrol penggunaan internet agar anak tak terpapar konten negatif di internet dan mencegah anak menjadi korban maupun pelaku kejahatan di jagat maya.
Di sisi lain, pemerintah mesti lebih berperan dalam melindungi anak dari bahaya penggunaan internet dengan menjamin keamanan di dunia maya. Sebab, sebagian besar anak dipaksa turut serta menonton konten dewasa karena tak ada filter pencarian informasi dan pembatasan usia pengguna media sosial.
Meski advokasi untuk perlindungan anak di internet sudah diakomodasi dalam aturan perundang-undangan, implementasinya belum optimal. Sebab, belum ada aturan turunan perundang-undangan lebih teknis di lapangan untuk melindungi anak yang memakai internet.
Apa langkah pemerintah melindungi anak dari bahaya penggunaan internet?
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ciput Eka Purwianti mengutarakan, advokasi untuk perlindungan anak di internet sudah diakomodasi dalam aturan perundang-undangan.
Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi pada Desember 2023, pasal 16A memastikan semua produk yang dikeluarkan penyelenggaran sistem elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan terhadap anak dalam fitur-fiturnya.
Namun sejauh ini kebijakan yang dibuat hanya menyasar pada pencegahan dan penindakan yang ditujukan kepada PSE. Regulasi yang ada belum berperspektif korban yaitu pendampingan kepada anak-anak yang mengakses internet. Karena itu, perlu penyusunan aturan turunan dengan melibatkan multipihak.
Kebijakan pembatasan usia anak untuk membuat akun digital, termasuk media sosial diterbitkan melalui peraturan pemerintah mengenai perlindungan anak dalam dunia digital. Sanksi akan menyasar pengelola platform digital jika diketahui melanggar ketentuan.
Regulasi pembatasan usia merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas) yang disahkan Presiden Prabowo Subianto di halaman Istana Merdeka Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).
Bagaimana teknis pelaksanaan regulasi perlindungan anak di dunia maya?
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, PP Tuntas dilandasi regulasi lain yang sudah diterbitkan yakni UU ITE. Aspek perlindungan anak dibuat sebagai turunan undang-undang seiring maraknya ancaman kejahatan siber terhadap anak di ruang digital.
Untuk itu pembatasan usia hingga pengawasan dalam pembuatan akun digital akan diberlakukan, khususnya jika akun itu akan dikelola anak secara mandiri dengan menyesuaikan tumbuh kembang anak. Kalau anak memakai akun milik orangtua dengan pendampingan orangtua, maka itu diperbolehkan.
Pembatasan usia akan bergantung dari risiko kerentanan suatu platform digital. Mekanismenya belum diatur secara resmi. Karena itu pihaknya akan membuat peraturan tambahan setingkat menteri guna mengatur urusan tersebut secara lebih terperinci. Penegakan aturan ini tertuju pada pengelola platform digital.
Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental serta fisik anak.
Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orangtua sesuai tingkat risiko platform.
Ada kewajiban edukasi digital dari platform pada anak dan orangtua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman, serta larangan profiling anak untuk tujuan komersial. Ada juga pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar berupa teguran, denda, penghentian layanan, dan pemutusan akses.
Kemajuan teknologi digital di Indonesia makin pesat. Di satu sisi, pemanfaatan teknologi digital memberikan banyak manfaat positif bagi masyarakat. Di sisi lain, ranah digital menyimpan sisi gelap dengan maraknya peredaran konten-konten negatif.
Padahal perkembangan zaman dan kemajuan teknologi membuat remaja tak lepas dari internet dan gawai. Anak-anak di masa sekarang merupakan generasi yang lahir dan tumbuh di era digital. Sejak kecil mereka mengenal gawai saat belum lancar bicara.
Kecanduan internet dan menggunakan media sosial berdampak buruk pada kesehatan mental anak. Selain itu anak makin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital. Perlindungan anak di dunia digital mendesak dilakukan.
Apa yang Anda pelajari dari artikel ini?
Bagaimana pemanfaatan teknologi digital di Indonesia?
Mengapa penggunaan media sosial berdampak buruk pada anak?
Bagaimana cara melindungi anak dari dampak negatif media sosial?
Apa langkah pemerintah membatasi pemakaian media sosial bagi anak?
Bagaimana teknis pelaksanaan perlindungan anak di dunia maya?
Bagaimana pemanfaatan teknologi digital di Indonesia?
Dalam satu dekade terakhir, Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam transformasi digital. Di era modern, penggunaan teknologi digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di segala bidang, termasuk untuk mengakses informasi dan pengembangan ekonomi.
Teknologi digital merupakan teknologi yang memakai sistem digital untuk memproses, menyimpan, dan mengirimkan informasi. Teknologi digital meliputi antara lain komputer, telepon pintar dan tablet, internet dan jaringan, sistem operasi dan perangkat lunak, maupun database dan sistem manajemen data.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, teknologi digital membawa dua hal yang sama sekali bertolak belakang. Di satu sisi, kemajuan pesat bisa dicapai umat manusia. Namun sendi-sendi kehidupan bermasyarakat juga bisa rusak jika pemanfaatan teknologi tidak diawasi dan dicegah pengaruh negatifnya.
Sejauh ini penggunaan teknologi digital memiliki banyak manfaat seperti meningkatkan efisiensi dan produktivitas, membantu mengolah informasi dengan cepat dan akurat, memungkinkan komunikasi lebih mudah dan cepat, membuka kesempatan baru untuk bisnis dan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup.
Namun, ibarat pisau bermata dua, teknologi digital juga memiliki sejumlah tantangan dan risiko. Selain risiko keamanan dan privasi, penggunaan teknologi digital bisa mengakibatkan ketergantungan pada teknologi, kesenjangan digital dan akses informasi, serta perubahan sosial dan budaya.
Saat ini satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan memadai, mereka berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, dan mengalami gangguan kesehatan mental akibat penggunaan internet. Karena itu anak perlu ruang digital yang aman.
Namun sejauh ini ruang digital belum aman bagi anak. Mayoritas konten negatif yang diadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 208-2023 bermuatan pornografi dan judi daring. Hal ini menggambarkan kerentanan anak-anak terpapar konten negatif di internet.
Selama ini anak-anak rata-rata mengakses internet 4-5 jam per hari untuk berbagai tujuan, mulai dari belajar, bermain media sosial, hingga mengakses aneka konten di jagat maya. Namun sekitar 74 persen dari anak-anak yang menggunakan internet tak mempunyai pengaturan dengan orangtuanya.
Filter mereka mencari informasi lemah. Apalagi banyak orang belum menyadari pentingnya perlindungan data dan privasi di internet. Di sisi lain, anak ingin eksis dan diakui di dunia nyata dan digital tapi tak memahami risikonya, termasuk risiko menjadi korban eksploitasi data.
Anak-anak berisiko terpapar konten pornografi karena dapat mengaksesnya dengan mudah melalui internet. Kasus eksploitasi dan kekerasan seksual pada anak secara daring pun terus terjadi. Sebagai contoh, temuan konten pornografi tercatat lebih dari 5,5 juta kasus selama empat tahun terakhir.
Tak hanya itu, sebanyak 48 persen anak-anak dilaporkan mengalami perundungan daring. Hal itu masih ditambah fakta mengenai 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang terpapar judi daring. Dampak negatif lain dari mengakses internet yang tak terkontrol adalah perundungan di ranah digital.
Bagaimana cara melindungi anak dari konten negatif di media sosial?
Perlindungan anak dari efek negatif di dunia maya perlu diperkuat. Sebab, anak muda yang makin akrab dengan perkembangan teknologi belum bisa memproteksi dirinya dari hal-hal yang tidak sesuai dengan usianya, sedangkan filter mencari informasi di internet masih lemah.
Masyarakat, terutama orangtua, berperan penting dalam mengawasi penggunaan media sosial di internet oleh anak. Orangtua perlu mengontrol penggunaan internet agar anak tak terpapar konten negatif di internet dan mencegah anak menjadi korban maupun pelaku kejahatan di jagat maya.
Di sisi lain, pemerintah mesti lebih berperan dalam melindungi anak dari bahaya penggunaan internet dengan menjamin keamanan di dunia maya. Sebab, sebagian besar anak dipaksa turut serta menonton konten dewasa karena tak ada filter pencarian informasi dan pembatasan usia pengguna media sosial.
Meski advokasi untuk perlindungan anak di internet sudah diakomodasi dalam aturan perundang-undangan, implementasinya belum optimal. Sebab, belum ada aturan turunan perundang-undangan lebih teknis di lapangan untuk melindungi anak yang memakai internet.
Apa langkah pemerintah melindungi anak dari bahaya penggunaan internet?
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ciput Eka Purwianti mengutarakan, advokasi untuk perlindungan anak di internet sudah diakomodasi dalam aturan perundang-undangan.
Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi pada Desember 2023, pasal 16A memastikan semua produk yang dikeluarkan penyelenggaran sistem elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan terhadap anak dalam fitur-fiturnya.
Namun sejauh ini kebijakan yang dibuat hanya menyasar pada pencegahan dan penindakan yang ditujukan kepada PSE. Regulasi yang ada belum berperspektif korban yaitu pendampingan kepada anak-anak yang mengakses internet. Karena itu, perlu penyusunan aturan turunan dengan melibatkan multipihak.
Kebijakan pembatasan usia anak untuk membuat akun digital, termasuk media sosial diterbitkan melalui peraturan pemerintah mengenai perlindungan anak dalam dunia digital. Sanksi akan menyasar pengelola platform digital jika diketahui melanggar ketentuan.
Regulasi pembatasan usia merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas) yang disahkan Presiden Prabowo Subianto di halaman Istana Merdeka Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).
Bagaimana teknis pelaksanaan regulasi perlindungan anak di dunia maya?
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, PP Tuntas dilandasi regulasi lain yang sudah diterbitkan yakni UU ITE. Aspek perlindungan anak dibuat sebagai turunan undang-undang seiring maraknya ancaman kejahatan siber terhadap anak di ruang digital.
Untuk itu pembatasan usia hingga pengawasan dalam pembuatan akun digital akan diberlakukan, khususnya jika akun itu akan dikelola anak secara mandiri dengan menyesuaikan tumbuh kembang anak. Kalau anak memakai akun milik orangtua dengan pendampingan orangtua, maka itu diperbolehkan.
Pembatasan usia akan bergantung dari risiko kerentanan suatu platform digital. Mekanismenya belum diatur secara resmi. Karena itu pihaknya akan membuat peraturan tambahan setingkat menteri guna mengatur urusan tersebut secara lebih terperinci. Penegakan aturan ini tertuju pada pengelola platform digital.
Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental serta fisik anak.
Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orangtua sesuai tingkat risiko platform.
Ada kewajiban edukasi digital dari platform pada anak dan orangtua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman, serta larangan profiling anak untuk tujuan komersial. Ada juga pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar berupa teguran, denda, penghentian layanan, dan pemutusan akses.