Pembebasan bersyarat Setya Novanto digugat ke PTUN karena dinilai telah mengabaikan nilai-nilai keadilan bagi masyarakat.
30 Okt 2025 17:24 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Pembebasan bersyarat bekas Ketua DPR Setya Novanto dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik itu pun kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Arruki dan LP3HI dengan Boyamin Saiman dan tim sebagai kuasa hukum.
Dalam berkas gugatan tertanggal 21 Oktober 2025, para penggugat menilai keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto cacat hukum. Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan serta asas keadilan publik. Pembebasan bersyarat Setya Novanto itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Imipas tertanggal 15 Agustus 2025.
Boyamin mengatakan, keputusan Menteri Imipas bersifat konkret, individual, dan final. Keputusan itu secara langsung menimbulkan akibat hukum berupa pembebasan bersyarat terhadap seorang terpidana korupsi yang jelas-jelas telah melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/08/28/aa198261-20dd-443d-b80d-c9f7173fc299.jpg)
Terkait putusan itu, Arruki dan LP3HI telah mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 19 Agustus 2025 kepada kepada Menteri Imipas dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas. Namun, surat-surat itu tidak pernah dibalas atau ditanggapi.
”Semua prosedur normal sudah kami tempuh, tapi tidak digubris. Ya, terpaksa gugat. Normalnya surat dikabulkan karena alasan kami kuat. Jangankan kabul, mendapat respons saja tidak ada,” ujar Boyamin, dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat Setya Novanto telah mengabaikan nilai-nilai keadilan bagi masyarakat. Selain itu, menimbulkan preseden buruk atas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan aturan hukum dalam suatu lembaga pemasyarakatan.
Selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Setya Novanto telah berulang kali melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat itu di antaranya penggunaan telepon genggam, keluar tanpa izin dari lapas, hingga memiliki fasilitas mewah di sel tahanannya. Pelanggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan syarat berkelakuan baik yang menjadi dasar utama bagi seorang narapidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, narapidana wajib untuk menaati semua tata tertib selama menjalani pidana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/0e609678-aee0-4b34-83d3-2a96f2f593a0_jpg.jpg)
Pembebasan bersyarat Setya Novanto juga dinilai cacat formil karena tidak disertai dokumen penting, seperti salinan register F, yakni catatan pelanggaran narapidana yang seharusnya dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Boyamin menegaskan, gugatan ini diajukan bukan semata-mata atas nama organisasi, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab moral warga negara terhadap penegakan hukum yang adil. ”Pembebasan bersyarat seharusnya diberikan kepada narapidana yang benar-benar menunjukkan perubahan perilaku, bukan kepada mereka yang terbukti melanggar aturan di dalam lapas,” katanya.
Dalam perkara ini, Arruki dan LP3HI menggugat lima pihak, yakni Menteri Imipas selaku pihak yang menerbitkan keputusan pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-el. Ia diduga mengatur anggaran proyek KTP-el senilai Rp 5,9 triliun agar disetujui DPR serta mengondisikan pemenang lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 2,3 triliun.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/83179c99031adbb041f5f5fc4b336344-IMG_20250311_184944_792.jpg)
Setya Novanto kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 April 2018. Dalam putusan tersebut, ia terbukti terlibat dalam praktik korupsi pada proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013.
Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali, hukumannya berkurang menjadi 12,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 49,052 miliar.
Setya Novanto bebas bersyarat sehari sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia. Ia telah menjalani delapan tahun dari masa hukuman yang seharusnya 15 tahun dalam kasus korupsi proyek KTP-el.
Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penyidik dan penuntut dalam kasus korupsi KTP elektronik itu belum bersedia berkomentar mengenai gugatan itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku masih akan mempelajari materi gugatan tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan oleh ARUKKI dan LP3HI. Dia juga mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan. ”Ya, silakan, semua warga negara punya hak yang diatur undang-undang. Menghormati hak setiap warga negara,” kata Agus seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti