Setya Novanto dan Paulus Tannos punya andil pada episode kelangkaan blangko KTP-el. Dampak korupsi proyek KTP-el bukan sekadar angka kerugian keuangan negara.
23 Agt 2025 06:00 WIB · Politik & Hukum
Eks Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat. Paulus Tannos di Singapura menanti keputusan ekstradisi. Keduanya terhubung dengan kasus korupsi yang sama, yaitu bancakan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el.
Setelah menjalani hukuman penjara lebih dari tujuh tahun, Setya Novanto keluar dari gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025, sehari sebelum Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan RI.
Itu berkat remisi-remisi dan potongan masa hukuman dari putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia dipenjara karena terbukti melakukan kolusi dalam proyek pengadaan KTP-el tahun 2011-2012. Selain dia, sejumlah pihak dari kementerian dan lembaga negara, badan usaha milik negara, pelaku usaha swasta, hingga sesama anggota DPR RI turut dihukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/08/28/5b3bd750-0f5f-4b31-9426-da333ca2d871_jpg.jpg)
Namun, hingga 14 tahun berselang sejak proyek KTP-el dimulai, pekerjaan rumah penegak hukum belum kunjung tuntas. Salah satunya, aparat belum bisa membuat Paulus Tannos mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tannos adalah pemilik PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang memenangi lelang proyek pengadaan KTP-el. PT Sandipala diduga menerima Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek yang jadi ajang bancakan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tannos sebagai tersangka pada 2019. Ia resmi berstatus buron ketika KPK memasukkannya ke daftar pencarian orang pada Oktober 2021.
Tannos juga merupakan buronan pertama yang diproses Pemerintah RI agar bisa dipulangkan dari Singapura lewat perjanjian ekstradisi kedua negara. Investigasi Kompas menunjukkan, ia ditengarai hidup mewah di Singapura dan bebas ke negara-negara lain selama dalam pelarian karena mengantongi paspor Guinea-Bissau. Dalam paspor, ia tercatat sebagai Tjhin Thian Po.
Dampak korupsi KTP-el bukan sekadar kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. ”Tapi juga terhambatnya program pemerintah untuk melakukan transformasi penyelenggaraan sistem kependudukan kita,” ucap Pelaksana Tugas Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Ghaliya Putri Sjafrina saat dihubungi pada Jumat (22/8/2025).
Proyek KTP-el dimulai pada 2011. Akan tetapi, seperti sudah terekam dalam pemberitaan Kompas, dampak ke warga terentang hingga lebih dari enam tahun kemudian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/1af25da8-274e-4aab-adf6-abcb8ada8bdf_jpg.jpg)
Pada 26 Januari 2018, misalnya, Kompas memuat surat pembaca dari Hilwah Hilmiyah yang menumpahkan kekesalan akibat KTP-el tidak kunjung jadi. Padahal ia sudah mengurus sejak Desember 2016 atau lebih dari setahun. Ia kian jengkel karena ternyata ada yang mengurus KTP-el belakangan, tetapi mendapatkan kartu identitas tersebut lebih dulu.
”Jika administrasi baik dan rapi, seharusnya KTP kami sudah jadi hari ini. Saya tidak tahu, sampai kapan lagi kami harus menunggu,” tulis warga Rawa Kuning, Cakung, Jakarta Timur itu.
Sejak 2016, setidaknya ada dua penulis Surat Pembaca lainnya yang mengeluhkan kerepotan serupa. Jumlah keseluruhan korban kebobrokan layanan KTP-el tentu lebih dari itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/3f0e9fc8-2cd0-4ea1-96ee-84d01fe75217_jpg.jpg)
Harian Kompas edisi 15 September 2017, misalnya, memberitakan, karyawati swasta yang tinggal di Denpasar, Bali, Ninik (39), sudah rekam data KTP-el pada 2012, tetapi belum kunjung menerima kartu fisiknya. Akibatnya, ia kesulitan mengurus perpanjangan paspor karena petugas imigrasi meminta ada surat keterangan perekaman KTP-el.
Saat itu, Ninik memegang KTP, tetapi non-elektronik. ”Ini sangat merepotkan. Saya harus bolak-balik untuk mengurus dokumen. Sudah begitu, pengurusannya juga lama. Apalagi, antreannya selalu panjang,” tuturnya.
Wong namanya internasional, bisa tahu-tahu ada orang punya paspor dengan data Anda, bukan nama saja, lengkap sampai iris mata, sidik jari.
Almas menambahkan, dampak korupsi tidak berhenti pada kesulitan warga mendapatkan KTP-el. Data identitas pemilih untuk kebutuhan pemilihan umum, hingga data penerima bantuan sosial, menjadi kurang akurat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/26/b69514b9-8a61-47f5-a3b7-ce62f26cb319_jpg.jpg)
Proyek KTP-el bermula di masa Gamawan Fauzi menjabat Menteri Dalam Negeri saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin RI. Pengadaan itu serangkai dengan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang bertujuan membuat satu pemegang KTP-el hanya memiliki satu nomor induk kependudukan (NIK).
Gamawan menyebut, proyek bakal mencegah seseorang punya lebih dari satu KTP. Sebab, biodata, tanda tangan, sidik jari, hingga iris mata dipindai dan disimpan di pusat data kependudukan. Bahkan, ia mengklaim spesifikasi KTP-el sama dengan yang dilaksanakan di Republik Federal Jerman mulai November 2010 dan akan selesai pada 2016 (Kompas, 28/6/2011).
Gamawan menetapkan Konsorsium PNRI memenangi tender proyek KTP-el dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, adalah salah satu anggota konsorsium itu yang bertanggung jawab mencetak kartu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/7fc4b3fc-46f2-4c09-96da-fde05108f4d9_jpg.jpg)
Target proyek, kurun 2011-2012 konsorsium menuntaskan pencetakan kartu untuk 172-an juta penduduk. Nyatanya, meski sudah mendapat dispensasi menuntaskan pengerjaan hingga 2013, konsorsium akhirnya cuma mampu mencetak 122-an juta keping KTP-el.
Dengan selisih sekitar 50 juta keping dari target, tak heran jika terjadi bencana kelangkaan blangko KTP-el yang menjengkelkan warga. Jika sudah menerima kartu, urusan belum tentu tuntas. Sebab, dari sidang kasus korupsi terungkap, sistem hingga peranti dalam pengadaan KTP-el hampir tidak memenuhi syarat.
Server Elwan dari Biomorf Lone yang digunakan Konsorsium PNRI tidak dapat diintegrasikan dengan SIAK, serta sistem terkunci setiap Maret. Padahal, SIAK sebagai sumber data kependudukan sudah komplet dan selalu dapat memperbarui data setiap penduduk jika berpindah tempat tinggal (Kompas, 30/9/2017).
Artinya, KTP-el yang diterima belum tentu bisa dibaca pemindai KTP-el, padahal itulah tujuan penanaman cip di KTP.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/01/10/5855abd1-41d2-43f3-9e2d-fdc2ddba230b_jpg.jpg)
Belum lagi kerentanan pencurian data pribadi karena ternyata proyek KTP-el melibatkan Biomorf Lone, badan usaha asing asal Amerika Serikat. ”Wong namanya internasional, bisa tahu-tahu ada orang punya paspor dengan data Anda, bukan nama saja, lengkap sampai iris mata, sidik jari,” kata almarhum Tjahjo Kumolo, 23 November 2016, yang saat itu Mendagri (Kompas, 24 November 2016).
Selain itu, Liputan investigasi Kompas pada akhir 2018 mengungkap adanya peredaran dan jual beli blangko KTP-el asli di pasaran. Saat ditempelkan ke telepon pintar yang dilengkapi NFC (peranti komunikasi antardua perangkat), cip di semua blangko mengidentifikasi diri sebagai NXP, sama dengan cip di KTP-el asli (Kompas, 6/12/2018).
Proses hukum atas korupsi KTP-el sudah menjebloskan berbagai pihak ke penjara. Selain Novanto, ada Irman (eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri), pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya (Eks Dirut Perum Percetakan Negara RI), dan Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/20/49b96266-effa-4ad9-a200-1d8160716f25_png.png)
Jika ekstradisi dari Singapura berhasil, penegak hukum akan memperjuangkan agar Tannos ikut jadi narapidana. Saat ini, meski ia ditahan di Penjara Changi Singapura, KPK tetap memasang ”gelar” buronan bagi Tannos.
Namun, seandainya ekstradisi sukses, efek jera dipertanyakan. Tren saat ini, koruptor silih berganti masuk penjara, tetapi penyelewengan duit rakyat kian parah.
Ini sangat merepotkan. Saya harus bolak-balik untuk mengurus dokumen. Sudah begitu, pengurusannya juga lama. Apalagi, antreannya selalu panjang.
Kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun dari korupsi KTP-el saat ini ibarat receh karena kerugian dari kasus lain kian fenomenal. Ambil contoh, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun dan bisa saja lebih besar seiring pendalaman Kejaksaan Agung.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/18/3fc31f11-7d9f-4d34-ac34-c685aff6df8b_jpg.jpg)
Terkait Tannos, Investigasi Kompas mendapati ia terindikasi masih bisa mengurusi bisnis dan menjalani gaya hidup kalangan kelas atas meski sedang dalam pelarian. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yakin Tannos masih punya sokongan dana berkat bisnis-bisnis di luar negeri serta hasil penjualan aset di Indonesia.
Menurut Almas, itu semua menunjukkan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Efek jera sulit tercipta jika hanya mengandalkan pengurungan fisik koruptor selama beberapa tahun.
Namun, jika merujuk pembebasan bersyarat Novanto, mengharapkan RUU Perampasan Aset segera disahkan bagi Almas bagaikan pungguk merindukan bulan. Orang yang punya peran sentral dalam perbuatan korupsi masih bisa menikmati diskon-diskon hukuman.
”Meskipun ada penindakan, korupsi masih dipandang sebagai kejahatan yang lebih besar untungnya dibandingkan dengan ruginya,” tutur Almas. Koruptor keluar dari penjara, hidupnya pun masih bakal baik-baik saja.
Jadi, jika nanti penegak hukum sukses membuat Paulus Tannos dipenjara, akankah sungguh-sungguh jadi efek jera?
Penulis:
Stefanus Ato, Aditya Diveranta, Pandu Wiyoga, J Galuh BimantaraEditor:
Andy Riza Hidayat, Johanes Galuh BimantaraPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra