Tom Lembong terus melawan tudingan korupsi hingga merugikan negara Rp 515,4 miliar. Ia menegaskan, tak satu rupiah pun uang dari izin impor gula masuk ke kantongnya.
07 Mar 2025 05:19 WIB · Politik & Hukum
Seusai dakwaan dibacakan, bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong langsung meminta kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau eksepsi. Dalam pembelaannya, Tom Lembong mengaku telah dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang lain.
Berpakaian gelap, Tom Lembong menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Nota pembelaan Tom dibacakan tim penasihat hukum yang dipimpin Ari Yusuf Amir.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar. Ada 10 orang yang disebut diperkaya oleh Tom Lembong dari penerbitan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih. Mereka adalah para petinggi perusahaan swasta penghasil gula rafinasi yang tidak berhak mengimpor gula kristal mentah.
Dalam pembelaannya, Tom Lembong menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap. Tom merasa telah dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan orang lain (error in persona).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/a8d8b456-45d0-4936-adb8-26271dae4b49_jpg.jpg)
”Sungguh, kami miris, klien kami disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke klien kami, baik secara langsung ataupun tidak langsung,” kata Ari.
Dari keseluruhan pembelaan tersebut, penasihat hukum Tom Lembong meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Penasihat hukum pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Tom dari tahanan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 hingga diajukan ke meja hijau Kamis kemarin, Tom Lembong tidak tinggal diam. Salah satu yang dia lakukan adalah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sungguh, kami miris, klien kami disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke klien kami.
Dalam permohonannya, Tom melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Tom beralasan, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum. Selain itu, penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak berdasarkan dua alat bukti. Status tersangka itu juga dinilai ditetapkan secara sewenang-wenang.
Selain itu, karena Tom Lembong sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri perdagangan (mendag) sejak 2016, mestinya mendag lain juga diperiksa dalam perkara itu. Dalil lain yang juga diajukan Tom adalah proses penahanannya tidak memenuhi syarat subyektif dan obyektif.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, menyatakan, seharusnya alat bukti terkait penetapan tersangka Tom Lembong disampaikan kepada publik secara transparan. Sebab, publik hanya diberi tahu bahwa Tom Lembong tersangkut tindak pidana korupsi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/30/10a12e5dae17d7ee078f9066dbc75cf0-IMG_20241029_WA0126.jpg)
Jika periode penyidikan sampai 2023, seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa semua menteri perdagangan pada periode tersebut. Akan tetapi, hanya Tom Lembong yang diperiksa. Padahal, Tom Lembong menjabat menteri hanya pada Agustus 2015 sampai Juli 2016
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Tom Lembong pun mengaku kecewa karena permohonan praperadilannya ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
”Tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan pra-peradilan kita,” tulisnya di Instagram pribadinya, @tomlembong.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/10/ea5999842bc04f2c2982ec617cfabdb4-WhatsApp_Image_2024_11_10_at_14.39.34.jpeg)
Selama ditahan sebagai tersangka, Tom beberapa kali berkomunikasi dengan ”dunia luar” dan mengungkapkan buah pikirannya melalui akun Instagram-nya. Di akun media sosialnya itulah Tom Lembong mengungkapkan apa yang dia rasakan dan pikirkan dalam bentuk surat-surat.
Lebih kurang sepekan setelah ditetapan sebagai tersangka dan ditahan, misalnya, Tom mengaku berupaya untuk bersikap kooperatif, positif, dan kondusif untuk membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. Tom mengatakan, dia masih percaya banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras secara profesional.
Namun, pada pertengahan November 2024, lewat surat lainnya, Tom merinci mengenai proses hukum yang telah dia jalani. Tom mengaku dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung sepanjang Oktober 2024 untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pada setiap kesempatan, Tom mengaku tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum karena tidak ada indikasi bahwa dia dicurigai terlibat dalam kasus itu. Namun, pada pemeriksaan keempat, Tom tidak dibiarkan pulang dan menunggu sekitar 3 jam di ruang pemeriksaan. Kemudian pada malam harinya, sekitar pukul 19.00, penyidik memberi tahu bahwa Tom ditetapkan sebagai tersangka.
”Tentunya saya lumayan shock karena dengan setiap kesaksian yang saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” demikian dikutip dari surat Tom Lembong.
Dalam surat tertanggal 9 Desember 2024, tepat saat Hari Antikorupsi Sedunia, Tom menyatakan keyakinannya untuk ikut membangun Indonesia yang bebas dari korupsi. Dia juga mengungkapkan adanya pandangan yang menganggap dia terlalu polos, naif, dan terlalu percaya dengan orang. Namun, Tom menyebut, sejak dulu dia selalu menaruh kepercayaan kepada bangsa Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/a8b6dfe3-7809-40a1-bfec-cb05c119ec7a_jpg.jpg)
Sehari sesudahnya, pada Hari Hak Asasi Manusia yang diperingati tiap 10 Desember, Tom mengungkapkan kerinduannya akan kebebasan yang disebutnya telah dirampas darinya. ”Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan terpinggirkan,” ujarnya.
Kini, Tom harus menghadapi persidangan. Nota pembelaan yang disampaikan merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan.
Seusai sidang, Tom Lembong pun sempat memberikan pernyataan dengan menyebut bahwa surat dakwaan terhadapnya tidak mencerminkan realitas yang terjadi pada saat perkara itu berlangsung. Tom juga menyebut, kerugian negara dalam perkara itu tidak jelas.
”Dalam hal ini, saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara,” ujarnya.
Bagaimanapun, saat ini tidak ada pilihan bagi Tom Lembong selain menghadapi persidangan. Setelah jaksa membacakan dakwaan dan Tom Lembong menyampaikan nota pembelaan, tinggal majelis hakim memberikan penilaian. Bisa jadi majelis hakim nantinya mengabulkan nota pembelaan Tom Lembong. Namun, tidak tertutup kemungkinan pula majelis hakim menolak eksepsi Tom Lembong. Jika hal itu yang terjadi, apakah Tom Lembong berani untuk buka-bukaan mengenai izin impor gula mentah? Kita tunggu saja.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .