PROGRAM MBG

Pembenahan 27.000 SPPG Masih Jadi Fokus, Kepala SPPG Kini Wajib Siap sejak Pukul 02.00

Jadwal pengawasan operasional dapur MBG akan diperketat. Kepala SPPG sebagai penanggung jawab kini diwajibkan berada di SPPG selama pengoperasian dapur berlangsung.

26 Agt 2026 18:44 WIB · Kesehatan

KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG

Oleh Deonisia Arlinta

JAKARTA, KOMPAS — Pembenahan tata kelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) masih menjadi fokus utama pemerintah. Perbaikan ditargetkan rampung dalam dua bulan sebelum pembukaan kembali SPPG baru.

”Jadi, kami berjanji dalam dua bulan sebagian besar kekosongan dalam tata kelola sudah bisa diatasi. Memang masih ada yang belum, tetapi sebagian besar sudah dapat diselesaikan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Salah satu pembenahan yang dilakukan ialah memperketat pengawasan operasional dapur MBG atau SPPG. Setiap kepala SPPG kini diwajibkan hadir selama jam operasional dapur, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00.

Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan langsung untuk memastikan kepala SPPG menjalankan fungsi pengawasan. Langkah ini dinilai penting guna mencegah kelalaian dalam pengelolaan dapur yang dapat memicu insiden, termasuk keracunan makanan.

”Jangan ada lagi kesalahan dalam pengelolaan makanan pada program MBG yang berujung pada keracunan. Ini menyangkut anak-anak Indonesia, jadi tidak boleh terjadi lagi,” kata Zulkifli.

Quote

Jangan ada lagi salah dalam pengelolaan masak-memasak di program MBG ini sehingga berdampak adanya keracunan.

Selama proses perbaikan tata kelola SPPG, ia menyebutkan, setidaknya sudah ada 66 SPPG yang mendapatkan tindak disiplin. Angka ini menambah panjang daftar sebelumnya yang sudah mencapai 183 SPPG. Ketidakdisiplinan tersebut termasuk ketidakhadiran kepala SPPG pada jam operasional SPPG.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) bersama Kepala BGN Sudaryono (kiri) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy (kanan) dalam rapat koordinasi terkait perbaikan tata kelola program MBG di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Selain itu, pembenahan juga dilakukan pada SPPG yang belum terdata dengan baik dalam sistem BGN. Dari 27.845 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 27.022 SPPG yang datanya telah terverifikasi. Pendataan masih akan dilakukan untuk memastikan SPPG lain yang belum terverifikasi.

Pembenahan pun dilakukan pada SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS). Sekitar 3.000 SPPG tidak mengajukan SLHS. Sebanyak 455 SPPG telah ditutup karena tidak memenuhi standar SLHS. Sebelumnya, sebanyak 833 SPPG juga ditutup karena tidak memenuhi standar SLHS.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono menuturkan, pembenahan tata kelola terhadap SPPG yang telah beroperasi, yang mencapai 27.000 SPPG, menjadi fokus pemerintah. Pembenahan dilakukan sebelum BGN memutuskan akan membuka dapur SPPG baru.

”Kami bereskan dulu dari sisi tata kelola, keuangan, urusan dengan kementerian dan lembaga lain. Jangan sampai ini belum beres, tetapi kita sudah buka (SPPG) yang baru, yang akhirnya malah menumpuk masalah,” ujarnya.

Dalam proses perbaikan tata kelola, BGN menyisir semua SPPG yang telah beroperasi. BGN pun memeriksa seluruh penerima manfaat di setiap SPPG.

Menurut Sudaryono, proses verifikasi tidak hanya dilakukan dari laporan SPPG, tetapi juga dari pihak sekolah sebagai tempat sasaran penerima manfaat. Seluruh proses pemeriksaan diupayakan dilakukan secara ketat dan hati-hati.

Wilayah 3T

Sudaryono mengatakan, meski izin pembukaan SPPG baru belum dibuka kembali, persiapan pembukaan SPPG di wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T) sudah berjalan. Setidaknya 2.700 SPPG sudah dibangun dengan 2.300 SPPG di antaranya berada di wilayah Papua, Maluku, Maluku Utara, NTT, dan NTB. Untuk sementara, penyaluran MBG di wilayah 3T tetap melalui SPPG.

Sebaran SPPG di Indonesia

”Ini pelan-pelan akan kita buka karena kami ingin memastikan pembukaan tidak hanya dibuka saja, tetapi penerima manfaatnya jelas, by name by address-nya jelas, insentifnya jelas, dan SOP-nya juga dilaksanakan,” katanya.

Sudaryono menyebutkan, seluruh proses pembenahan diperkirakan bisa segera diselesaikan. Setelah itu, aturan baru terkait aktivasi SPPG di wilayah 3T diharapkan bisa segera diterbitkan dan proses pembukaan SPPG tersebut dapat mulai berjalan pada September atau Oktober 2026.

Sementara terkait jam kerja kepala SPPG yang dimulai sejak pukul 02.00, ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari prosedur operasi standar (SOP) yang mesti ditaati. Sebagian besar kasus keracunan makanan terjadi karena SPPG tidak menjalankan SOP dengan baik.

Ia bahkan menemukan sejumlah kepala SPPG yang justru tidak berada di dapur SPPG saat jam operasional berlangsung. Padahal, kepala SPPG bertanggung jawab penuh pada seluruh proses operasional SPPG.

Sesuai dengan aturan, kepala SPPG merupakan bagian dari tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu, jika SOP tidak dijalankan, pemerintah dapat memberhentikan secara tidak hormat kepala SPPG yang tidak hadir saat jam operasional berjalan.

Dalam kondisi tertentu, rantai komando pengawasan SPPG bisa diterapkan secara berjenjang. Apabila kepala SPPG berhalangan hadir, tanggung jawab akan beralih secara berjenjang kepada pengawas gizi ataupun akuntan SPPG.

”Kalau tiga-tiganya tidak bisa hadir di jam yang sama, dapur itu tidak boleh memasak. Rantai komando ini kalau komandannya (kepala SPPG) tidak bisa, wakilnya juga tidak bisa, dan tiga-tiganya tidak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh beroperasi,” tutur Sudaryono.


Kerabat Kerja

Penulis:

Deonisia Arlinta
 | 

Editor:

Nasrullah Nara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar