Setelah perbaikan, pemerintah disarankan meluncurkan ulang sistem, lalu menerapkan Coretax secara lebih bertahap.
27 Mar 2025 08:00 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Gangguan penerapan sistem Coretax berimbas pada tertekannya penerimaan pajak negara. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pengadaan dan implementasi Coretax. Kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak dipertaruhkan.
Sejak 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax yang mengintegrasikan berbagai proses bisnis yang terkait dengan urusan penyetoran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak.
Untuk tahap awal, Coretax melayani fitur layanan administrasi pajak bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang bertugas menyetorkan dan melaporkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sayangnya, sejak hari pertama penerapan, pelaku usaha menghadapi berbagai kendala mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan mengakses (log in), kapasitas bandwidth yang terbatas sehingga situs gagal dimuat, sampai ketidaksesuaian data pajak dalam sistem.
Adanya permasalahan pada sistem tersebut memicu terjadinya kegagalan proses pembayaran. Kondisi ini kemudian disinyalir menyebabkan turunnya penerimaan negara pada Januari-Februari 2025 sebesar 30,2 persen menjadi Rp 187,8 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses log in, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dan pembuatan bukti potong.
”Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari 2025,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).
Untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan Coretax, DJP telah menyediakan berbagai saluran komunikasi dan asistensi yang dapat diakses dengan mudah. Misalnya, media sosial resmi DJP, layanan help desk di kantor pajak terdekat, serta layanan panggilan Kring Pajak 1500200.
Wajib pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksi administratif.
Pemerintah juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak terhadap pihak yang terdampak Coretax. Hal itu diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP.
Kebijakan itu memberi kepastian hukum bahwa selama masa pajak Januari-Maret 2025, tidak akan ada pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat menjalankan kewajiban pajak akibat terkendala sistem Coretax. ”Wajib pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksi administratif,” kata Dwi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/b50187a0-ccfd-4ae2-8ff2-7a3c7e8d967b_gif.gif)
Sampai 16 Maret 2025, DJP mencatat Coretax telah mengadministrasikan 136,96 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Itu terdiri dari 61,23 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64 juta faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11,69 juta faktur pajak untuk masa pajak Maret.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, DJP perlu membina wajib pajak alih-alih sekadar melakukan penegakan selama masa transisi. Pendekatan yang kooperatif ia yakini akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru yang tidak familiar bagi wajib pajak.
”Kami juga berharap pemerintah terus menjalin dialog dengan dunia usaha dalam menyelesaikan berbagai tantangan ini agar tujuan reformasi perpajakan dapat tercapai dengan baik,” kata Shinta.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, implementasi Coretax yang semula sempat menyulitkan pengusaha kini mulai menunjukkan perbaikan. ”Awalnya sistem baru membuat kami kesulitan untuk membuat faktur pajak dan sebagainya. Sekarang sudah lebih baik,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menuturkan, kendala yang masih sering terjadi dalam sistem Coretax perlu menjadi catatan pemerintah. ”Kendala yang ada membuat pengusaha perlu menyiapkan langkah antisipasi untuk melakukan proses dengan manual,” ujarnya.
Dalam sebuah dokumen DJP yang mengulas hasil pengujian dan evaluasi Coretax, setidaknya hingga Juli 2024, belum seluruh aspek dalam sistem tersebut telah dinilai lulus pengujian.
Ada beberapa proses bisnis dalam Coretax yang terbilang belum layak diimplementasikan. Salah satunya, Taxpayer Account Management yang hanya mendapat angka penilaian 28 persen. Dari total 82 kali uji coba, proses bisnis tersebut baru dinyatakan lulus uji sebanyak 23 kali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/de80a56d-997f-42ba-9f77-32de754e0751_jpg.jpg)
Mengacu pada dokumen tersebut, otoritas fiskal semestinya menyadari bahwa Coretax masih butuh banyak proses perbaikan sebelum mulai diimplementasikan.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, keputusan pemerintah dalam menerapkan Coretax terlalu terburu-buru. Menurut dia, seharusnya pemerintah melakukan penerapan secara bertahap dalam rangka meminimalkan gangguan dan dampak besar pada penerimaan.
Saat ini, pemerintah sebaiknya melakukan peluncuran ulang sistem dan kembali menerapkannya mulai dari lingkup yang lebih kecil secara bertahap.
”Baru ditingkatkan lagi ke wilayah yang lebih besar, ke beberapa sektor, dan diuji lagi. Setelah itu, baru kemudian ini bisa diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah disarankan melakukan penundaan pembayaran terlebih dahulu kepada pihak pengembang sistem Coretax.
Heru menyarankan adanya evaluasi terhadap sistem Coretax, termasuk audit menyeluruh terhadap aspek pengadaan dan implementasinya. Pemerintah juga dinilai perlu melakukan penundaan pembayaran terlebih dahulu kepada pihak ketiga yang mengembangkan Coretax, mengingat kendala yang ada juga menjadi tanggung jawab mereka.
Mengutip situs pengadaan barang/jasa terbuka, pemenang tender untuk pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax adalah LG CNS-Qualysoft Consortium.
LG CNS merupakan perusahaan asal Korea Selatan yang juga anak usaha dari LG Group, produsen dan distributor berbagai jenis produk, seperti elektronik, bahan kimia, dan telekomunikasi.
PT Pricewaterhousecoopers Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan mengumumkan pemenang pengadaan ini di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2020.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Agnes Theodora