Tak Perlu Coretax, Sistem Lama Sudah Bisa Dipakai untuk Mengurus Faktur Pajak

Penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali beberapa jenis faktur tertentu.

13 Feb 2025 17:31 WIB · Ekonomi

Oleh Agnes Theodora

JAKARTA, KOMPAS — Seluruh pengusaha kena pajak sudah mulai bisa menggunakan sistem lama untuk mengurus faktur pajak mulai Kamis (13/2/2025). Kementerian Keuangan menjamin sinkronisasi data lintas sistem dapat dilakukan dalam waktu cepat untuk memadankan data dari aplikasi pajak lama ke aplikasi Coretax. 

Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat 10 Februari 2025 lalu. Saat itu, kedua pihak sepakat mempertahankan sistem pajak lama sampai Coretax benar-benar siap diterapkan sepenuhnya. Dengan demikian, sepanjang tahun 2025, akan ada dua sistem pajak yang digunakan secara paralel. 

Salah satu aspek yang sudah bisa diurus dengan menggunakan sistem lama adalah penerbitan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Alih-alih berkutat dengan Coretax yang masih bermasalah, pengusaha sudah dapat memakai aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). 

Aplikasi lama itu sudah bisa digunakan secara efektif mulai 12 Februari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, hal itu diharapkan bisa memberi kemudahan kepada pengusaha dalam pembuatan faktur pajak. 

”Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop itu dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali beberapa jenis faktur tertentu,” kata Dwi dalam keterangan pers resmi, Kamis (13/2/2025). 

Infografik Target Penerimaan Pajak 2025 Bertumpu pada PPh dan PPN

Beberapa jenis faktur pajak yang dikecualikan itu adalah faktur pajak dengan kode transaksi 06 alias penjualan barang kepada turis asing yang membeli dengan menunjukkan paspor luar negerinya demi mendapat pengembalian PPN khusus turis asing. 

Selain itu, faktur pajak dengan kode transaksi 07 alias penjualan barang dan jasa yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPNDTP). Pengecualian juga dikenakan kepada faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang, serta kepada faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025. 

Sinkronisasi data secepatnya

Dwi menjamin, sinkronisasi data pajak antara sistem lama dan baru bisa dilakukan secepatnya, paling tidak dua hari. ”Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur akan tersedia secara periodik di aplikasi Coretax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak,” tutur Dwi. 

DJP mencatat, sampai Rabu (13/2/2025) pukul 04.29 WIB, ada 689.650 wajib pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, ada 251.038 wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak. 

Secara umum, jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan adalah sebanyak 52,5 juta faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 6,9 juta faktur pajak untuk Februari 2025. Jumlah faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui adalah 46,9 juta untuk masa Januari 2025 dan 6,2 juta untuk masa februari 2025. 

Petugas dari Kanwil DJP Jakarta Selatan III melayani wajib pajak yang melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi tahun 2023 di Pojok Pajak di Stasiun MRT Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023. Batas waktunya sudah hampir habis pada 31 Maret 2024 mendatang, sejak dimulai pada 1 Januari 2024 lalu.

Pemerintah juga saat ini sudah mulai menerima laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang tenggatnya adalah sampai 31 Maret 2025. Dwi mengatakan, sampai 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sudah ada 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang disampaikan. Itu terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. 

”Dari seluruhnya itu, penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik sebanyak 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebanyak 75.770,” kata Dwi. 

Sudah banyak kerugian

Saat dihubungi, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, sistem Coretax yang sudah terkendala selama satu bulan lebih telah memberikan banyak kerugian bagi wajib pajak. Bukan hanya staf pajak yang mesti lembur bahkan dipecat akibat dianggap tidak mampu bekerja, tetapi juga kerugian material. 

Itu karena penerbitan faktur pajak sangat krusial bagi wajib pajak pengusaha. Tanpa faktur pajak, pengusaha tidak bisa menagih uang kepada klien. ”Tidak ada tagihan berarti tidak ada uang yang masuk. Karena itu, permasalahan di pembuatan faktur pajak selama ini sangat menyita perhatian wajib pajak,” kata Raden. 

Ia berharap, dengan berlakunya dua sistem pajak sekaligus, kesulitan yang dihadapi wajib pajak bisa cepat teratasi. ”Mulai hari ini, pembuatan faktur pajak sudah dapat menggunakan e-Faktur. Sehingga secara teknis tidak banyak masalah, karena selama ini eFaktur Desktop sudah baik dan tidak ada kendala. Semoga tensi kemarahan wajib pajak berkurang,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora
 | 

Editor:

Aris Prasetyo