Saat ini, bukan waktu yang tepat untuk membentuk daerah otonom baru, termasuk daerah istimewa dan daerah otonomi khusus.
27 Apr 2025 15:43 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang usulan pembentukan daerah istimewa. Melihat sisi historis Indonesia yang terdiri atas banyak kerajaan, pembentukan daerah-daerah istimewa baru dapat membuka potensi kebangkitan kembali kerajaan-kerajaan di Nusantara.
Dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, beberapa waktu lalu terungkap, per Februari 2025, terdapat 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB). Selain pembentukan 42 provinsi baru, 252 kabupaten baru, serta 36 kota, ada pula usulan pembentukan enam daerah istimewa dan lima daerah otonomi khusus.
Daerah istimewa yang diusulkan dibentuk, antara lain, berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa. Sementara dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun usulan untuk daerah otonomi khusus datang dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
Menanggapi usulan daerah istimewa, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan melihat, usulan itu berpotensi membuka ruang bagi kebangkitan kembali kerajaan-kerajaan yang hidup sebelum sejak sebelum Indonesia merdeka. Hal ini, menurut dia, merupakan konsekuensi historis mengingat banyaknya daerah yang dulunya kerajaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/01/0fac8bdc-9245-448b-9e2f-95d627a84f10_jpg.jpg)
”Kalau asal diberi, nanti mereka semua akan menuntut. Kita harus ingat bahwa Indonesia ini asal-usulnya kerajaan-kerajaan kecil, dari Ternate, Tidore, hingga Sriwijaya. Kalau tidak dikendalikan, jumlah daerah keistimewaan bisa puluhan bahkan ratusan,” kata Djohermansyah di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Ia menekankan, dari segi aspirasi, kehendak masyarakat untuk membentuk daerah otonomi baru adalah sesuatu yang lumrah. Namun, pembentukan itu harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai amanat konstitusi, khususnya setelah amendemen UUD 1945 pada tahun 2000 yang memuat Pasal 18B Ayat 1 tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan pemerintahan daerah khusus dan istimewa.
Ia mencontohkan, lahirnya Otonomi Khusus Aceh dan Papua berlandaskan pada klausul baru dalam UUD hasil amendemen tersebut. Selain itu, terdapat aspek keistimewaan berbasis sejarah yang kuat. Misalnya, Aceh memiliki kekhususan penerapan syariat Islam di wilayah itu, dan Yogyakarta memiliki latar belakang politik yang mendukung Republik Indonesia sejak 5 September 1945.
Dengan demikian, ia mempertanyakan daerah-daerah yang diusulkan menjadi daerah keistimewaan baru, seperti Surakarta. ”Surakarta di mana posisinya sehingga harus menjadi keistimewaan baru? Itu yang dipertanyakan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/3f1ece1dfd5169f910fe691fa1613054-20250319WEN9.jpg)
Djohermansyah juga mengingatkan bahwa membentuk daerah otonom baru (DOB), daerah istimewa ataupun pemberian otonomi khusus bagi daerah-daerah tertentu, akan membebani anggaran negara. Hal ini terutama pada pembentukan DOB karena harus membiayai seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari birokrasi, pelayanan publik, pembangunan kantor, hingga penyediaan sarana dan prasarana lainnya.
Mengingat kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja, ia melihat, saat ini bukan waktu yang tepat untuk membuka keran pembentukan daerah otonom atau keistimewaan baru, juga pemberian otonomi khusus untuk daerah tertentu.
Pemerintah pun dimintanya berhati-hati agar tidak memberikan harapan kepada daerah-daerah yang mengajukan diri menjadi daerah keistimewaan tanpa landasan kuat. ”Pemerintah harus tegas, jangan kasih ’angin surga’. Kalau tidak, ini akan berdampak sangat serius ke depan,” katanya.
Pengajar hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta Riawan Tjandra juga khawatir apabila keran pembuatan daerah istimewa dibuka, daerah-daerah lain meminta hal serupa. Misalnya, daerah-daerah yang secara historis merupakan wilayah kerajaan-kerajaan tertentu juga menuntut dijadikan daerah istimewa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/19/0872d385-dcf2-4fd7-b59b-92f3854b6ef1_jpeg.jpg)
Menurut Riawan Tjandra, kebijakan desentralisasi asimetris tanpa mengganggu kebijakan hubungan pusat dan daerah cukup diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, dan Papua. Sementara daerah-daerah lain, dapat menggunakan standar otonomi yang generik. Sebab, daerah-daerah tersebut dapat dikelola dengan standar pekerjaan yang sama.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, semua usulan pembentukan daerah otonom baru, termasuk daerah istimewa, masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan yang masuk juga sudah ada sejak lama dengan berbagai bentuk format daerah otonom baru yang beragam.
Namun, pemerintah masih akan mempelajari usulan pembentukan daerah istimewa baru. Pemerintah tidak akan gegabah dalam menentukan pembentukan daerah istimewa baru karena mesti mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya, struktur pemerintahan ataupun anggaran.
”Kami tidak akan gegabah, pelan-pelan. Usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor. Manakala usulan-usulan tersebut kita akomodasi, karena tentu apa pun keputusannya, dia akan mengandung konsekuensi,” tutur Prasetyo.
Penulis:
Denty Piawai Nastitie, susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul