Enam kodam baru segera diresmikan sehingga total akan ada 21 kodam di Indonesia.
09 Agt 2025 12:18 WIB · Politik & Hukum
Enam komando daerah militer atau kodam baru bakal diresmikan saat upacara kehormatan militer yang berlangsung di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Dengan penambahan ini, kelak akan ada 21 kodam di seluruh Indonesia. Pertanyaannya, masih relevankah sistem komando teritorial di tengah profil perang masa depan?
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi telah mengonfirmasi rencana peresmian enam kodam baru dalam upacara kehormatan militer di Batujajar pada Minggu.
Keenam kodam baru dimaksud adalah Kodam XIX/Tuanku Tambusai yang meliputi wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (Sumatera Barat dan Jambi), dan Kodam XXI/Radin Inten (Lampung dan Bengkulu).
Selain itu, Kodam XXII/Tambun Bungai (Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan), Kodam XXIII/Palaka Wira (Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat), dan Kodam XXIV/Mandala Trikora yang berpusat di Merauke, Papua Selatan. Khusus Papua Selatan merupakan provinsi baru yang dilahirkan pada 2022.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/03/20/2c13bf5a-5348-450a-bcce-1b09656f670c.jpeg)
Bahkan, tak sebatas itu. Menjelang peresmian, sudah ditunjuk pula perwira tinggi TNI yang akan memimpin setiap kodam. Kodam XIX akan dipimpin oleh Panglima Kodam (Pangdam) Mayor Jenderal (Mayjen) Agus Hadi Waluyo. Kemudian Pangdam XX Mayjen Arief Gajah Mada, dan Pangdam XXI Mayjen Kristomei Sianturi.
Selain itu, Kodam XXII akan dipimpin Pangdam Mayjen Zainul Arifin. Selanjutnya, Pangdam XXIII Mayjen Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, dan Pangdam XXIV Mayjen Lucky Avianto.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, pembentukan kodam baru merupakan bagian dari strategi TNI AD untuk memperkuat Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
”Urgensi pembentukan kodam baru juga terletak pada pengembangan organisasi TNI Angkatan Darat yang diperlukan untuk mengatasi cakupan wilayah tugas yang luas, memberikan wewenang dan otoritas yang lebih besar dalam menjangkau wilayah serta merespons isu-isu lokal secara optimal. Dengan demikian, kodam baru akan memiliki kemampuan lebih untuk berbuat bagi masyarakat dan mendukung stabilitas daerah,” ujar Wahyu melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/12/0761c1c7adf8327d56da0cf75b3ef76a-Screenshot_2025_05_12_164117.png)
Keberadaan kodam baru juga untuk mendukung pembangunan nasional dan mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto utamanya program kedua, yakni memantapkan sistem pertahanan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Selain itu, keberadaan kodam baru juga bisa berperan krusial dalam mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan kesejahteraan, seperti vaksinasi, penyuluhan gizi, distribusi bantuan sosial, hingga membantu masyarakat ketika terjadi bencana, dari mulai evakuasi, distribusi bantuan sampai rehabilitasi pascabencana.
Pembentukan enam kodam baru juga tidak relevan dan tidak ada urgensinya sama sekali di tengah perkembangan lingkungan strategis regional dan internasional.
Meski demikian, kalangan masyarakat sipil mengkritisi rencana penambahan kodam itu.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andri Yunus saat dihubungi, Jumat (8/8/2025), menuturkan, pembentukan enam kodam baru akan menyedot banyak anggaran negara. Anggaran besar setidaknya harus dikeluarkan untuk membangun markas komando dan belanja prajurit. Padahal, saat ini, situasi fiskal negara yang sudah tertekan.
”Pembentukan enam kodam baru juga tidak relevan dan tidak ada urgensinya sama sekali di tengah perkembangan lingkungan strategis regional dan internasional. Ancaman perang semakin hari pun semakin mutakhir dan pembentukan kodam baru tidak menjawab problem potensi ancaman perang ke depan,” tutur Andri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/31/ac836a92-93be-4fb1-9c39-96c3c6f079d1.jpg)
Ia khawatir pembentukan enam kodam baru justru erat kaitannya dengan peran sosial politik yang di era Orde Baru menjadi nyawa bagi doktrin dwifungsi TNI. Saat itu, doktrin militer ditarik ke urusan sipil, ekonomi-bisnis, dan TNI memegang fungsi sebagai alat penunjang kekuasaan daripada fungsi pertahanan negara.
Ketika peran dwifungsi TNI di era Reformasi dihapuskan, menurut Andri, semestinya yang dilakukan oleh negara adalah upaya untuk merestrukturisasi sistem komando teritorial. Artinya, bukan justru memperbanyak kodam tetapi justru menguranginya.
”Kami juga memandang peresmian enam kodam ini adalah wujud nyata penguatan dan perluasan komando teritorial TNI. Struktur ini bisa berfungsi layaknya pengawasan sosial dan politik di masyarakat yang bisa mengaburkan batas antara fungsi pertahanan terhadap kontrol sipil,” tambahnya.
Penambahan kodam, lanjutnya, bisa menjadi alarm penyimpangan dari semangat Reformasi 1998. Penambahan kodam baru juga dinilainya menjadi upaya terang benderang untuk mengembalikan lagi dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/01/88975197-7420-47b6-bf9f-29df53b5c6f7_jpg.jpg)
Pengamat pertahanan Anton Ali Abbas mengingatkan, jika belanja rutin pertahanan mencapai 70-80 persen dari total anggaran, negara sulit untuk membeli alutsista baru guna memperkuat sistem pertahanan.
”Padahal, adopsi dan pengembangan teknologi alutsista untuk merespons ancaman perang di masa depan lebih penting daripada sekadar meningkatkan jumlah personel TNI,” ujarnya.
Menurut dia, pembentukan kodam baru merupakan bagian dari kebijakan umum pertahanan negara yang diterapkan setiap presiden untuk jangka menengah lima tahunan. Kebijakan itu bagian dari sistem pertahanan pulau-pulau besar.
Namun, pada bagian penjelasan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, sudah ada batasan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang bahwa gelar postur tidak harus mengikuti administrasi daerah. Artinya, walaupun ada pemekaran wilayah seperti pembentukan daerah otonom baru di Papua, tidak harus ada kodam baru.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/10/04/bb54d401-e509-45ad-a950-a1269923c6f3_jpg.jpg)
Yang jelas penting, keberadaan kodam di sejumlah wilayah dengan ancaman perbatasan dan ancaman domestik yang nyata seperti di Papua. Dengan demikian, peran TNI dalam fungsi pertahanan negara lebih efektif. Selain itu, di Pulau Kalimantan dengan wilayah yang luas, struktur yang ada dianggap belum sepenuhnya efektif dalam menjaga kawasan perbatasan.
”Tantangan TNI dalam konteks pembentukan enam kodam baru ini adalah menjustifikasi ancaman yang dihadapi 5-10 tahun ke depan, terutama ancaman hibrida yang rumit karena menggabungkan faktor internal dan eksternal,” tambahnya.
Penambahan enam kodam baru menandai langkah besar dalam reorganisasi struktur TNI. Namun, di tengah tekanan fiskal dan kompleksitas ancaman masa depan, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: apakah perluasan komando teritorial ini benar-benar menjawab kebutuhan strategis pertahanan negara atau justru menandai arah baru yang menyimpang dari semangat reformasi militer?
Penulis:
Dian Dewi Purnamasari, Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan