Revisi UU TNI Disahkan, Dwifungsi TNI Kembali Mengintai?

Pengerahan prajurit untuk OMSP tanpa melalui keputusan politik negara yang diatur dalam revisi UU TNI berpotensi menjadi celah bagi kembali dwifungsi TNI.

20 Mar 2025 19:56 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS —Revisi Undang-Undang TNI akhirnya disahkan di tengah kuatnya pro dan kontra. Meski pembentuk undang-undang menegaskan UU TNI hasil revisi itu disusun dengan tetap mengedepankan supremasi sipil, perubahan dalam sejumlah pasal justru dinilai melemahkan kontrol sipil atas militer. Bahkan, dwifungsi TNI kembali mengintai karena masih ada pasal yang dapat menjadi celah bagi munculnya peran ganda militer.

Pengesahan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi UU itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/3/2025). UU TNI baru itu memuat setidaknya tiga perubahan krusial. Perubahan-perubahan itu termaktub dalam Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP); Pasal 47 terkait penempatan prajurit di jabatan sipil; serta Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit.

Peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Diandra Mengko menilai, perubahan yang paling mengkhawatirkan terdapat dalam pasal 7. Menurut dia, peraturan baru mengenai penugasan TNI dalam OMSP berpotensi menghilangkan wewenang dan otoritas sipil.

Sebelumnya, Pasal 7 Ayat (3) UU No 34/2004 mengatur, tugas pokok TNI, baik operasi militer untuk perang dan selain perang sebagaimana yang disebutkan dalam Ayat (2), dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Peserta membawa poster-poster saat Aksi Kamisan Front Anti-militerisme berdemonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/3/2025) petang. Aksi untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Massa terdiri dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan mahasiswa Surabaya. Massa menggemakan penolakan terhadap pengesahan revisi UU TNI oleh DPR pada Kamis pagi. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Namun, dalam revisi UU TNI, OMSP tidak lagi dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara. Bentuk supremasi sipil ini dicabut dan diganti dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) yang bisa disusun tanpa keterlibatan DPR. Padahal, kebijakan politik negara dalam pengerahan pasukan untuk operasi militer menunjukkan sipil sebagai otoritas tertinggi.

”Salah satu wujud paling nyata dari supremasi sipil itu adalah keputusan politik negara. Keputusan ini menentukan metode, sumber daya, hingga batas waktu. Presiden sebagai pemegang keputusan sipil tertinggi lalu diotorisasi oleh DPR, baru setelah itu dilaksanakan,” kata Diandra di Jakarta, Kamis.

Apabila saat ini keputusan politik negara hilang, kata Diandra, akan hilang pula otoritas sipil dalam OMSP. Pengaturan melalui PP dan perpres sama saja dengan memberikan ”cek kosong” kepada TNI untuk mengatur OMSP.

Ketentuan baru Pasal 7 ini memang tidak terlalu disorot publik seperti Pasal 47 yang juga diubah. Publik lebih fokus membahas perubahan di pasal tersebut karena jabatan sipil yang dipegang oleh prajurit dinilai identik dengan dwifungsi TNI seperti paktik di masa Orde Baru.

Padahal, peraturan baru dalam Pasal 7 ini justru dapat menjadi celah bagi kembalinya dwifungsi TNI. Menurut Diandra, celah itu hadir dari fungsi nonpertahanan dan proporsionalitas pengerahan prajurit untuk OMSP yang tidak terkontrol.

”Jadi, proporsionalitas fokus dan kekuatan militer ini tidak terjaga lagi oleh otoritas sipil karena memiliki kewenangan sendiri. Apalagi, OMSP ini sebenarnya tugas perbantuan, bukan tugas pokok TNI untuk menghadapi peperangan,” paparnya.

Quote

Bila saat ini keputusan politik negara hilang, akan hilang pula otoritas sipil dalam OMSP. Pengaturan melalui PP dan perpres sama saja dengan memberikan ”cek kosong” kepada TNI untuk mengatur OMSP.

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan, DPR tetap berperan dalam OMSP. Dia berujar, hasil dari operasi militer tetap dilaporkan kepada DPR. Sebab, DPR ini memiliki fungsi merancang anggaran, mengawasi kebijakan pemerintah dan pelaksanaan undang-undang, serta menyusun undang-undang atau legislasi.

”OMSP itu ada aturannya. Sesuai dengan fungsinya, hasil dari OMSP akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR,” ujarnya.

Terkait jabatan sipil yang diisi prajurit, Dave juga meyakini UU TNI baru akan diterapkan dengan mengedepankan meritokrasi. Penempatan prajurit di instansi sipil, lanjutnya, tidak asal pilih sehingga yakin tidak adanya titipan dari pihak-pihak tertentu.

Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu usai pengambilan keputusan tingkat II revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

”Ada prosesnya, terus juga dilihat dari kapasitas dan kapabilitas dari seorang individu tersebut, sehingga tidak asal pilih dan disesuaikan dengan kemampuannya,” ungkap Dave.

DPR siap menjelaskan

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pembahasan RUU TNI ini telah memenuhi semua asas legalitas dan sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. Bahkan, Ketua DPP PDI-P itu mengklaim proses pembentukan UU ini dilakukan secara terbuka dan telah mendengarkan partisipasi masyarakat.

”Kami, DPR dan pemerintah, menegaskan (UU TNI) tetap mengedepankan supremasi sipil, demokrasi, hak asasi manusia, dan sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujarnya.

Puan tidak memungkiri revisi UU TNI menuai penolakan publik hingga tidak sedikit masyarakat yang berdemonstrasi. Karena itu, DPR juga bersedia memberikan penjelasan guna menjawab kekhawatiran publik, khusunya kecemasan akan munculnya dwifungsi TNI karena perluasan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit.

”Jadi tolong jangan ada kecurigaan. Jangan salah berprasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik undang-undang ini. Apa yang dicurigai itu tidak sesuai,” kata Puan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri depan) menyalami Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan), Adies Kadir (ketiga dari kanan), dan Saan Mustopa seusai membacakan pandangan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR Puan Maharani menerima salinan laporan dari Ketua Komisi I DPR Utur Adianto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR (kanan ke kiri) Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang secara aklamasi.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan pandangan pemerintah seusai pengesahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang secara aklamasi.
Suasana menjelang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Salah satu agenda dalam rapat paripurna adalah pengambilan tingkat II revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Perwira TNI berada di balkon undangan menjelang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Salah satu agenda dalam rapat paripurna adalah pengambilan tingkat II revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) memberi keterangan pers seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/5/2025). Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua dari kiri) bersalaman dengan pimpinan Komisi I seusai konferensi pers mengenai revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Pimpinan DPR bersama Komisi I melakukan konferensi pers terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI. Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI) ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang keududukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Pembahasan revisi UU TNI ini mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil dan akademisi. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin juga menyanggah dwifungsi TNI kembali hadir dengan adanya revisi UU tersebut. Ia menyatakan interpretasi publik terkadang tidak proporsional sehingga perlu diluruskan.

Meski demikian, Sjafrie tetap mengapresiasi pihak-pihak yang menolak RUU TNI. Dia berharap dinamika ini tidak melupakan persatuan dan kesatuan dalam menghadapi berbagai ancaman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Anita Yossihara