Pemerintah diminta hati-hati dalam memberikan pengampunan kepada koruptor.
23 Des 2024 21:26 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah untuk memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan, pemberian amnesti ataupun grasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dilakukan bukan tanpa pengawasan. Ada Dewan Perwakilan Rakyat yang mengawasi pemberian amnesti dan Mahkamah Agung dalam hal pemberian grasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemberian amnesti kepada koruptor tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa pengawasan. Pemberian amnesti ataupun grasi nantinya tetap melalui mekanisme pengawasan, yaitu grasi dengan proses pengawasan Mahkamah Agung dan DPR dalam hal pemberian amnesti.
”Kalau melakukan grasi, wajib minta pertimbangan ke MA. Sementara untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga perlu adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman dalam keterangan yang disampaikan melalui siaran pers, Senin (23/12/2024) petang.
Hingga kini, Supratman mengatakan, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo. ”Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/30/9bb35212-8c34-4136-b8ba-3ff4c34763e1.jpg)
Meskipun berencana memberikan amnesti, Supratman menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap akan mengupayakan hukuman maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah pun menekankan aspek pemulihan aset yang dikorupsi. Pemberian pengampunan bagi pelaku korupsi tidak dilakukan dalam rangka agar koruptor tersebut bisa terbebas.
”Sama sekali tidak. Sebab, yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kalau kemudian asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta-merta,” tambahnya.
Sebenarnya, selain pemberian amnesti ataupun grasi oleh presiden, kewenangan untuk mengampuni pelaku korupsi dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. ”Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” kata Supratman.
Proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung mengatur, ”Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Penjelasan Pasal 35 Ayat (1) UU No 11/2021 menyebutkan, denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga Direktur Eksekutif Kemitraan, La Ode M Syarif, mengkritisi wacana pemberian amnesti bagi koruptor. Menurut dia, hal tersebut sangatlah berbahaya sebab pemberian amnesti untuk koruptor tidak memiliki dasar hukum. Menurut hukum yang berlaku saat ini, mengembalikan uang yang dicuri/dikorupsi tidak menghilangkan niat dan perbuatan jahat yang dilakukan oleh seseorang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/04/77979060bed276d4e3436f29ba975582-20240412_PDS02.jpeg)
Selain itu, langkah tersebut juga sama saja dengan ”mengajak” para pejabat publik, aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, tentara, dan lain-lain untuk korupsi.
”Sebab, kalaupun dia tertangkap dan diproses hukum, paling dia mengembalikan dengan diam-diam dan proses hukumnya dihentikan. Ini sangat berbahaya karena proses yang diam-diam bisa menjadi sarana tawar-menawar baru dan bisa menimbulkan korupsi baru dengan APH (aparat penegak hukum),” ujarnya.
Menurut La Ode, setiap pihak haruslah ingat bahwa kasus korupsi yang terungkap oleh penegak hukum selama ini paling banyak hanya 10 persen atau kurang dari jumlah tersebut. Artinya, uang negara yang dicuri tidak akan pernah kembali dengan cara pemaafan seperti yang direncanakan oleh pemerintah.
”Ingat, pemaafan pajak saja tidak pernah berhasil dan bahkan makin merugikan negara, karena setelah amnesti, mereka tetap enggan membayar pajak,” jelas La Ode.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Anita Yossihara