Pembiayaan Makan Bergizi Gratis

Perlu dihindari personalisasi dalam pengelolaan anggaran negara dan klaim bahwa program makan bergizi gratis hanya sebagai program Presiden, bukan program pemerintah

23 Jan 2025 06:10 WIB · Opini

Oleh Dian Puji N Simatupang

Pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan kepada media massa (6/1/2025) yang mengakui adanya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berasal dari uang pribadi Presiden Prabowo Subianto mengejutkan publik.

Hal ini mengingat bahwa program MBG merupakan program resmi pemerintahan. Karena merupakan program resmi pemerintah, demi tertib administrasi pemerintahan, program itu wajib dibiayai dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penggunaan dana pribadi Presiden, meski itu dilatari itikad baik Presiden untuk mempercepat program pemerintah, tidak sejalan dengan prinsip tertib anggaran tersebut.

Filosofi anggaran negara

Rene Stourm dalam The Budget (1917) mengungkapkan, anggaran negara memiliki kaitan dengan pertanggungjawaban (responsibility). Dengan demikian, modifikasi apa pun dalam penerimaan dan pengeluaran negara harus dipertanggungjawabkan secara publik.

Artinya, penerimaan dan pengeluaran negara untuk kepentingan publik harus dicatat dan dialokasikan di APBN agar rakyat melalui parlemen sebagai pemegang hak budget bisa mengawasi dan pemerintah bisa mengendalikannya.

Quote

Tak boleh ada pengeluaran negara yang dibiayai secara pribadi atau mengatasnamakan pribadi.

Filosofi anggaran negara sebagai pertanggungjawaban melarang personalisasi penerimaan dan pengeluaran atas nama siapa pun dalam pemerintahan. Artinya, menerima dan mengeluarkan uang negara merupakan hak dan kewajiban negara dalam APBN.

Dengan demikian, tak boleh ada pengeluaran negara yang dibiayai secara pribadi atau mengatasnamakan pribadi. Juga tidak boleh ada penerimaan negara yang diminta secara pribadi atau diterimakan ke rekening pribadi.

Menu makanan untuk program Makan Bergizi Gratis yang disiapkan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2025). Program makan bergizi gratis yang dimulai hari ini akan diberikan kepada ibu hamil, anak balita, dan siswa SD hingga SMA. Pemerintah menargetkan dapat menyelesaikan 40 persen dari target 82 juta penerima manfaat pada tahun pertama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 06-01-2025

Dengan konsep impersonal dalam anggaran, semua penerimaan dan pengeluaran dialokasikan dan dibiayai dan dipertanggungjawabkan dalam mekanisme APBN.

Semua uang negara yang masuk atau keluar harus dari anggaran negara sehingga semua akan dicatat, diakui, dan dipertanggungjawabkan proses dan manfaatnya bagi masyarakat. Dengan demikian, tidak ada pola personalisasi anggaran dalam membiayai program pemerintahan.

Boleh tidaknya pengeluaran pemerintah menggunakan biaya pribadi bukan dimaksudkan untuk menghalangi itikad baik pribadi, siapa pun itu, untuk berkontribusi pada program pemerintahan yang bermanfaat bagi rakyat.

Hal itu lebih dimaksudkan sebagai jaminan agar keuangan negara dan anggaran negara tetap impersonal dan tidak bias pribadi. Dengan demikian, siapa pun tetap dapat memberikan dukungan pribadi terhadap pembiayaan program pemerintahan selama itu melalui mekanisme APBN.

Quote

Boleh tidaknya pengeluaran pemerintah menggunakan biaya pribadi bukan dimaksudkan untuk menghalangi itikad baik pribadi.

Dana pribadi untuk pembiayaan program MBG seperti itu wajib dicatat dan dikelola dalam mekanisme APBN sebagai hibah, dengan menguji dokumen pertanggungjawabannya, sehingga tetap diawasi dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik.

Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 25 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/1/2025).

Pola strategi pembiayaan MBG

Ada empat strategi yang bisa diterapkan dalam pembiayaan publik program MBG.

Pertama, dengan menetapkan kebijakan earmarking dalam penerimaan perpajakan dari produk pangan tertentu.

Earmarking merupakan kebijakan penggunaan penerimaan negara dari pajak untuk membiayai pengeluaran tertentu, seperti program MBG. Contohnya pajak yang dipungut dari pangan yang mengandung gula atau impor bahan makanan cepat saji.

Pola kedua adalah dengan meningkatkan efektivitas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada kementerian/ lembaga, dengan menyisihkan persentase tertentu untuk dialokasikan guna membiayai program MBG. Sumber PNBP yang berasal dari pertanian, kehutanan, dan perdagangan bisa ditetapkan secara eksklusif persentasenya untuk membiayai MBG.

Pola strategi ketiga dapat berbentuk hibah kemitraan berkelanjutan antara pelaku usaha industri makanan di daerah dan pemerintah, dengan menyediakan bahan baku bagi untuk program MBG, yang kemudian difasilitasi distribusinya oleh pemerintah daerah.

Pelaku usaha yang menjadi mitra diberi insentif berupa pengurangan biaya perizinan. Kontribusi pelaku usaha ini juga bisa menjadi dasar untuk mengurangi pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Quote

Kontribusi pelaku usaha ini juga bisa menjadi dasar untuk mengurangi pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Keempat, pemerintah menawarkan obligasi tematik untuk mendukung program MBG sebagai bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Lewat langkah ini, warga masyarakat Indonesia dan internasional diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Mereka sekaligus juga memperoleh manfaat sosial ekonomi atas kepemilikan obligasi ini.

Keempat strategi ini bisa menjadi alternatif pembiayaan program MBG sehingga pelaksanaan dan penyelenggaraannya bisa dipertanggungjawabkan secara publik dan bermanfaat bagi kemajuan masa depan bangsa.

Degan begitu, bisa dihindari personalisasi dalam pengelolaan anggaran negara di Indonesia dan tak ada klaim program MBG hanya sebagai program Presiden, bukan program pemerintahan.

* Dian Puji N Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Puji N Simatupang
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Nur Hidayati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase