Pemerataan Pendidikan Tak Cukup dengan PPDB Zonasi

Pemerintah daerah merasa kesulitan menerapkan PPDB zonasi karena distribusi guru tidak merata. Sementara keterbatasan anggaran membuat perekrutan guru tidak optimal.

11 Nov 2024 18:43 WIB · Nasional

Oleh Stephanus Aranditio

Kebijakan jalur zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB selalu menimbulkan kehebohan menjelang tahun ajaran baru. Pemerataan pendidikan yang diharapkan terjadi melalui zonasi ini belum berjalan optimal dan justru menimbulkan praktik curang, seperti memindahkan alamat siswa ke dekat sekolah impian hingga jual beli kursi sekolah.

Pemerintah daerah pun merasa kesulitan untuk menerapkan PPDB zonasi karena distribusi guru dan tenaga pendidik yang tersedia tidak merata. Ini berdampak kepada kualitas sekolah negeri menjadi tidak sama sehingga masyarakat masih menganggap ada sekolah unggulan dan mengarahkan anaknya untuk masuk ke sekolah tersebut.

”Sebagai contoh saja, sampai hari ini kami di Singkawang masih kekurangan 500 guru ASN. Bagaimana kami ingin melaksanakan pendidikan yang bermutu, sementara masih kekurangan guru,” kata Asmadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang, saat ditemui di sela rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Menurut Asmadi, masalah ini bisa diselesaikan dengan melakukan pengadaan guru yang dibantu pemerintah pusat. Pemerintah Kota Singkawang membuka formasi PPPK guru sebanyak 72 orang. Mulai dari posisi guru Bahasa Inggris, guru Agama, guru Bimbingan Konseling, guru IPA, guru IPS, guru Olahraga, guru Pendidikan Kewarganegaraan, hingga guru Seni Budaya. Jumlah ini disesuaikan dengan kekuatan anggaran daerah.

Tak hanya masalah sumber daya manusia pendidikan, persoalan sarana dan prasarana sekolah juga perlu diperhatikan. Masalah mendasar ini masih menjadi persoalan pendidikan di daerah-daerah.

”Zonasi tadi bisa baik kalau SDM pengajar juga baik dan sarana-prasana yang lain dipenuhi. Kan, kita harapkan sampai di pelosok pun semua rata-rata mutu pendidikan kita ini sama,” tuturnya.

Quote

Kemendikdasmen dalam satu bulan mendengar dan menerima masukan dari berbagai pihak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Iskandar Syahrianto mengungkapkan, dirinya selalu kerepotan saat menjelang tahun ajaran baru mengurus PPDB. Berbagai pihak yang semestinya tidak turut terlibat, seperti kepolisian hingga kejaksaan, kini justru dilibatkan karena munculnya potensi kecurangan.

Sementara itu, masyarakat juga masih menganggap ada kategori sekolah unggulan di suatu daerah. Persepsi ini masih melekat di masyarakat karena kualitas pendidikan belum merata.

”Capai juga mengurus PPDB ini, sampai kejaksaan, kepolisian, dukcapil turun. Jadi, ini intinya, gurunya harus kita naikkan kualitasnya, sarana prasarana kita perbaiki dahulu, baru zonasi,” kata Iskandar.

Dia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berhati-hati dalam merumuskan perubahan kebijakan pendidikan. Hal ini agar kebijakan yang dihasilkan adalah yang terbaik dan mengakomodasi kebutuhan pendidikan di daerah.

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka saat membuka rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Hotel Sheraton, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Masalah yang sama juga pernah dialami Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat Wali Kota Surakarta. Gibran mengatakan, PPDB zonasi di Solo Raya telah membuat orangtua mengakali aturan dengan memindahkan kependudukan anaknya ke dekat sekolah yang diinginkan. Siswa yang tinggal dekat dengan sekolah negeri yang dianggap sekolah unggulan juga menjadi tidak termotivasi belajar mengejar sekolah impian.

Menurut dia, pelaksanaan PPDB zonasi belum optimal. Melalui surat resmi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Pemkot Surakarta telah menyarankan solusi agar PPDB zonasi ditiadakan dan kembali dengan sistem sebelumnya, yakni seleksi menggunakan ujian nasional atau sejenisnya. Dengan begitu, ada kesamaan standar penilaian sekolah.

”Surat ini belum mendapat tanggapan. Surat ini isinya adalah keluhan-keluhan saya sebagai wali kota,” kata Gibran.

Kini, sebagai Wapres, masukan ini kemudian ditekankan kepada Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti agar ditindaklanjuti. Gibran juga menginstruksikan Abdul Mu’ti untuk mengevaluasi program merdeka belajar, pengawas sekolah, dan ujian nasional.

Abdul Mu’ti pun mengakui bahwa PPDB dan guru PPPK menjadi persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat. Kedua isu ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan yang bermutu.

Kebijakan PPDB merupakan pintu masuk peserta didik sebelum mengenyam pendidikan pada satuan pendidikan. Saat ini, PPDB masih memerlukan penyempurnaan untuk memastikan akses yang setara dan berkeadilan, menjaga kualitas pembelajaran, meningkatkan kualitas satuan pendidikan negeri dan swasta, serta memiliki tata kelola yang berintegritas.

Jalur zonasi dalam PPDB menjadi kebijakan strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan bermutu, yang tidak jauh dari tempat tinggal. Selain itu, dengan zonasi, satu kelas yang terdiri atas murid-murid dari berbagai kelas sosial juga dimaksudkan agar terjadi proses integrasi sosial di antara para murid di lingkungan atau wilayah tertentu.

Sementara itu, perekrutan guru PPPK dibutuhkan untuk memastikan layanan pendidikan terus berjalan dan memenuhi standar mutu di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan guru. Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus merekrut guru ASN untuk memenuhi kebutuhan/kekurangan guru. Di saat yang sama, Kemendikdasmen mendorong pemerintah daerah melakukan pemerataan (redistribusi) guru yang berlebih di satu wilayah ke wilayah lain.

Namun, dia masih dalam proses menampung aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dalam rapat koordinasi dengan para kepala dinas pendidikan se-Indonesia hari ini. Setelah itu, dia akan meramu kebijakan terbaik agar perbaikan-perbaikan yang dilakukan tidak membingungkan.

”Ini upaya kami, Kemendikdasmen, dalam satu bulan mendengar dan menerima masukan dari berbagai pihak sehingga kami mendapatkan informasi yang komprehensif. Informasi yang memungkinkan kami mengambil kebijakan dengan saksama dan bermanfaat untuk semua,” kata Mu’ti.

<p>Persepsi tentang Dampak PPDB Zonasi Infografik</p>

Pemerhati pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, menilai, sistem zonasi kurang tepat diterapkan di Indonesia karena jumlah sekolah negeri masih terbatas di daerah perkotaan. Sekolah negeri biasanya berada di pusat kota, sementara tempat tinggal penduduk menyebar di pinggiran kota.

Begitu pula dengan sekolah di daerah kabupaten. Kebanyakan sekolah negeri berdiri di ibu kota kabupaten, sementara para siswanya tinggal di pelosok desa.

Menurut dia, sistem zonasi dalam PPDB lebih baik diganti dengan kebijakan afirmatif. Anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah negeri wajib diterima di sekolah tersebut. Detail teknis penerimaan murid baru itu sebaiknya diserahkan kepada pemerintah daerah yang mengerti kondisi daerahnya.

”Namun, mayoritas murid baru diterima tidak berdasarkan jarak dari sekolah, tetapi berdasarkan hasil seleksi, entah melalui tes atau nilai ujian akhir,” kata Darmaningtyas.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Ichwan Susanto