Pemerintah siap membahas revisi UU Pemilu apabila dibutuhkan perubahan ataupun penambahan norma sebagai implikasi dari putusan MK menghapus ”presidential threshold”.
03 Jan 2025 10:18 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah akan membahas implikasi dari putusan MK, termasuk kemungkinan perubahan ataupun penambahan norma baru dalam Undang-Undang Pemilu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah secara internal akan membahas implikasi dari putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Pembahasan dilakukan mengingat putusan MK tersebut akan berdampak pada aturan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
”Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/1/2025).
MK memutuskan untuk menghapus presidential threshold dalam sidang uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/14/37514e8c-cd6d-4c37-93c6-d0fed8b7df20_jpg.jpg)
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Pembentuk undang-undang dapat membuat aturan agar tidak muncul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat pelaksanaan pemilu presiden secara langsung oleh rakyat.
Yusril menegaskan, pemerintah menghormati putusan MK yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945. Semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK itu tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 yang menjelaskan bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat.
Yusril melanjutkan, pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali. Akan tetapi, baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan. Pemerintah pun melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya.
”Apa pun pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Yusril.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/01/cd34e938-4d23-4018-845e-8d358ebfe731_jpg.jpg)
Karena itu, pemerintah juga siap jika harus mengubah UU Pemilu. Pemerintah berjanji akan melibatkan semua pemangku kepentingan pemilu, seperti penyelenggara pemilu, akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat dalam pembahasan perubahan UU Pemilu.
Penulis:
iqbal basyariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji