Pemerintah Akan Bahas Implikasi Penghapusan ”Presidential Threshold” Bersama DPR

Pemerintah siap membahas revisi UU Pemilu apabila dibutuhkan perubahan ataupun penambahan norma sebagai implikasi dari putusan MK menghapus ”presidential threshold”.

03 Jan 2025 10:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh iqbal basyari

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah akan membahas implikasi dari putusan MK, termasuk kemungkinan perubahan ataupun penambahan norma baru dalam Undang-Undang Pemilu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah secara internal akan membahas implikasi dari putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Pembahasan dilakukan mengingat putusan MK tersebut akan berdampak pada aturan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

”Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/1/2025).

MK memutuskan untuk menghapus presidential threshold dalam sidang uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berdiskusi sejenak dengan hakim konstitusi Saldi Isra saat digelar Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Salah satu perkara yang diputuskan adalah uji materiil Pasal 54C UU 10 Tahun 2016 terkait surat suara Pilkada dengan calon tunggal. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait desain surat suara untuk daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada. MK meminta agar KPU mengembalikan desain surat suara ke model plebisit dengan keterangan 'setuju' atau 'tidak setuju'. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14/11/2024

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Pembentuk undang-undang dapat membuat aturan agar tidak muncul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat pelaksanaan pemilu presiden secara langsung oleh rakyat.

Yusril menegaskan, pemerintah menghormati putusan MK yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945. Semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK itu tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 yang menjelaskan bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat.

Yusril melanjutkan, pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali. Akan tetapi, baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan. Pemerintah pun melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya.

”Apa pun pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Yusril.

Warga memperhatikan surat suara yang ditunjukkan petugas sebelum menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/12/2024). KPU Kota Tangerang Selatan melakukan PSU di TPS 41 karena adanya 4 pemilih tidak terdaftar menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Karena itu, pemerintah juga siap jika harus mengubah UU Pemilu. Pemerintah berjanji akan melibatkan semua pemangku kepentingan pemilu, seperti penyelenggara pemilu, akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat dalam pembahasan perubahan UU Pemilu.


Kerabat Kerja

Penulis:

iqbal basyari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji