Pemerintah Bantah Presiden Intervensi Hakim lewat Undangan ke Istana

Hakim harus terbebas dari hubungan dengan eksekutif, legislatif, ataupun kelompok lain yang berpotensi mengancam kemandiriannya.

23 Feb 2025 14:57 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nina Susilo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Undangan Presiden Prabowo Subianto terhadap para hakim di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025), dianggap sebagai bentuk intervensi. Namun, pemerintah membantah hal tersebut dan menekankan tetap mematuhi pemisahan kekuasaan melalui trias politica sebagai tanda negara demokrasi.

Bantahan ini diucapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Minggu (23/2/2025). Saat ditemui di sela kegiatan Pengayoman Run 2025, ia dengan tegas menyatakan undangan Presiden terhadap para hakim di Istana Kamis lalu tidak dalam bentuk intervensi.

Dalam pertemuan Kamis itu, kata Supratman, Presiden hanya meminta para hakim menegakkan keadilan dan membela kaum lemah. Pesan itu diucapkan kepada para hakim agung, hakim tingkat banding, dan hakim tingkat pertama.

”Tidak ada yang lain. Kan, beda kamar, gak ada sama sekali menyinggung terkait intervensi. Beliau ingin, agar institusi Mahkamah Agung, sebagai satu cabang kekuasaan dalam trias politica kita, bisa mandiri, dengan mewujudkan keadilan yang jadi harapan masyarakat,” ungkap Supratman.

Quote

Konstitusi telah menggariskan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, dan oleh karenanya tidak boleh tunduk kepada tekanan politik dan eksekutif. Hakim telah dibekali kompetensi dan keterampilan untuk mengadili perkara secara mandiri.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) hadir dalam pembukaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Sunarto didampingi oleh pimpinan Mahkamah Agung lainnya serta para hakim agung dan hakim ad hoc. Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA merupakan wadah bagi MA untuk menyampaikan capaian kinerja selama setahun kepada publik. Kompas/Hendra A Setyawan

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai Presiden Prabowo berkomitmen merangkul semua pihak. Oleh karena itu, pertemuan dengan para hakim menjadi salah satu cara untuk menunjukkan komitmen itu tanpa mengganggu independensi para hakim sebagai pemegang kewenangan yudikatif.

”Presiden Prabowo sering mengatakan bahwa para elite di Indonesia harus bersinergi untuk kepentingan bersama. Dan, sinergi ini tidak berarti mengganggu independensi (yudikatif),” kata Hasan saat dihubungi terpisah, Minggu (23/2/2025).

Apalagi, Hasan melanjutkan, saat berpidato di laporan tahunan Mahkamah Agung, Rabu (19/2/2025), Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa dalam trias politica; lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sama tingkatannya dan sama kuatnya.

Presiden Prabowo Subianto menyalami para hakim yang hadir usai menghadiri pembukaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA merupakan wadah bagi MA untuk menyampaikan capaian kinerja selama setahun kepada publik. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebelumnya, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) mengecam pertemuan ini. Peneliti LeIP Muhammad Dwieka Fitrian Indrawan mengindikasikan ada upaya intervensi pemerintah terhadap independensi peradilan, baik secara kelembagaan maupun personal.

”Pemanggilan para hakim oleh Presiden bukan hanya keliru, melainkan menunjukkan ancaman nyata terhadap prinsip fundamental kekuasaan kehakiman yang dijamin dalam Konstitusi UUD 1945,” ucapnya.

Melemahkan batas

Dwieka menuturkan, Presiden sebagai kepala eksekutif tidak punya kewenangan dan justifikasi apa pun untuk memberikan pengarahan kepada hakim. Tindakan ini bukan hanya tidak relevan, melainkan juga dapat melemahkan batas tegas antara eksekutif dan yudikatif.

”Konstitusi telah menggariskan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, dan oleh karenanya tidak boleh tunduk pada tekanan politik dan eksekutif. Hakim telah dibekali kompetensi dan keterampilan untuk mengadili perkara secara mandiri,” kata Dwieka.

Sebuah mural bertema satir terhadap lembaga peradilan tergambar di sebuah dinding di kawasan Larangan Utara, Tangerang, Banten, Sabtu (1/2/2025). Merujuk survei Litbang Kompas, citra Mahkamah Agung berada di urutan keempat dari lima lembaga penegak hukum yang ada dengan nilai 69.0 persen. Sejumlah kasus yang menjerat hakim jdan vonis ringan kasus korupsi besar menjadi pertimbangan untuk evaluasi dan perbaikan lembaga peradilan. Kompas/Hendra A Setyawan

Dwieka khawatir peradilan akan kehilangan otoritasnya sebagai institusi yang bebas dan imparsial jika ini terus dibiarkan. Presiden, lanjutnya, tidak boleh memperlakukan hakim sebagai instrumen eksekutif, dan, sebaliknya, para hakim tidak boleh membiarkan dirinya menerima dan mengikuti arahan Presiden.

”Hakim memiliki kewajiban untuk bertindak adil dan mandiri sebagaimana ditegaskan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Mereka harus terbebas dari hubungan yang tidak patut dengan eksekutif, legislatif, ataupun kelompok lain yang berpotensi mengancam kemandiriannya,” kata Dwieka.

Reaksi ini muncul tidak hanya karena adanya pertemuan antara para hakim dan Presiden. Namun, ada permintaan dari Presiden Prabowo kepada para hakim untuk dukungan, bantuan, atau back up terkait penegakan hukum.

”Arahan Presiden kepada para hakim untuk memberikan back up kepada pemerintah adalah bentuk intervensi langsung. Ini mencederai prinsip check and balances dan nyata-nyata melanggar prinsip independensi peradilan,” ucap Dwieka.

Presiden Prabowo Subianto rapat terbatas yang membahas soal penataan lahan sawit di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025)

Pernyataan terkait back up ini diucapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Yusril menjelaskan, pertemuan antara Presiden dan para hakim untuk meminta dukungan para hakim dalam penegakan hukum di Indonesia.

Presiden Prabowo, menurut Yusril, juga memahami bahwa dalam hukum tata negara ada eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang tidak bisa saling mengintervensi. Namun, ia beralasan, keinginan Prabowo ini berangkat dari sumber hukum tertinggi, yakni konstitusi.

”Karena itu, Presiden meminta back up untuk menegakkan hukum dengan benar karena beliau akan mengambil satu langkah-langkah yang cukup, apa namanya, mungkin dari segi awam agak keras, ya,” kata Yusril.

Tantangan dan hambatan investasi hilirisasi yang dipresentasikan oleh Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang berbicara dalam diskusi sesi ke dua Indonesia Mining Summit 2024 dengan tema: ÒThe Downstream: Advancements in Planning Sustainability Downstream Minerals IndustryÓ di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sejumlah contoh langkah keras ini dipaparkan Yusril, mulai dari hilirisasi hingga penguasaan sumber-sumber kekayaan alam milik negara. Terkait hilirisasi, Presiden memiliki nyali untuk mengambil keputusan-keputusan yang tidak populer. Salah satunya dengan menghentikan ekspor bahan mentah agar Indonesia bisa menuju negara industri.

Sementara itu, penguasaan barang tambang ataupun perkebunan kelapa sawit disebut hanya menguntungkan para pengusaha tetapi tidak menyejahterakan rakyat. Oleh karena itu, Presiden menandatangani peraturan yang mewajibkan pengusaha menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. 

”Pak Presiden ini mengambil satu keputusan dan di back up oleh dasar hukum yang kuat dan benar. Karena itu, ya, beliau mengatakan, ’mohon ada kerja sama dari Mahkamah Agung untuk, ya, mem-back up langkah-langkah yang benar ini’,” kata Yusril.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari