Pemerintah Belum Tegas soal Relaksasi Ekspor Tembaga Freeport

Masih ada potensi pemerintah akan memperpanjang relaksasi izin Freeport untuk mengekspor konsentrat tembaga mentah karena fasilitas smelter yang belum berproduksi.

03 Jan 2025 20:30 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Memasuki awal tahun 2025, pemerintah masih belum tegas memutuskan soal ada tidaknya perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia yang telah berakhir per 31 Desember 2024.

Pemerintah masih berpotensi memperpanjang izin ekspor mineral tembaga mentah PT Freeport Indonesia (PTFI) akibat belum beroperasinya fasilitas smelter, imbas dari kebakaran unit pabrik pemisahan gas bersih pada fasilitas pemurnian milik perusahaan di Jawa Timur.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/1/2025), mengatakan, perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PTFI baru akan diputuskan melalui rapat koordinasi antara Presiden, kementerian koordinasi, dan kementerian teknis terkait.

Quote

Pertimbangan pemerintah memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga Freeport merupakan buntut dari masih belum beroperasinya fasilitas smelter perusahaan.

”Kajian diperlukan karena Freeport ini sudah punya smelter, tetapi kemudian ada musibah. Pabrik asam sulfatnya terbakar, membuat operasional smelter menjadi berhenti,” ujarnya.

Pemerintah secara bertahap telah melarang ekspor mineral mentah untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Untuk dapat mengekspor, pengusaha atau perusahaan tambang harus membangun smelter atau pusat pemurnian dan pengolahan mineral.

Berbeda dengan komoditas bijih nikel yang sudah dilarang secara penuh mulai Januari 2020, konsentrat tembaga masih dapat diekspor sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan tembaga seperti Freeport boleh mengekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024, setelah diperpanjang dari yang seharusnya relaksasi berakhir pada 31 Mei 2024.

Pertimbangan pemerintah memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport merupakan buntut dari masih belum beroperasinya fasilitas pemurnian katoda tembaga milik perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Fasilitas smelter ini berhenti beroperasi akibat insiden kebakaran pada unit asam sulfat smelter atau yang biasa disebut common gas cleaning plant yang terjadi pada Senin (14/10/2024). Kendati kebakaran hanya terjadi pada satu unit common gas cleaning plant, produksi smelter tak akan bisa dilanjutkan selama unit tersebut belum bisa beroperasi secara sempurna.

Pasalnya, pada proses pemurnian, konsentrat tembaga dimasukkan dalam tungku peleburan atau flash smelting furnace (FSF) sebelum dibakar. Proses itu menghasilkan gas buang dari zat berbahaya bernama sulfur dioksida (SO2). Zat kimia sulfur dioksida ini bersifat korosif sehingga tak bisa dilepas begitu saja ke udara. Zat ini harus dimurnikan menjadi gas bersih lewat proses common gas cleaning plant.

”Awalnya Freeport mengestimasi pada bulan Agustus 2025 smelter sudah bisa beroperasi, tapi kita coba percepat di Mei-Juni (2025). Jadi, mungkin ini yang akan kita bahas dengan Presiden, nasib Freeport mulai Januari hingga Juni akan seperti apa,” kata Bahlil.

Pada hari yang sama, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk salah satunya membahas situasi smelter dan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah berakhir 31 Desember 2024.

”Ya, ini sedang dibahas (perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga). Kondisi (smelter di Gresik) saat ini masih full berhenti karena tidak mungkin beroperasi saat masih ada perbaikan,” ujar Tony seusai pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Linimasa Smelter PT Freeport Indonesia

Urgensi relaksasi

Peneliti Alpha Research Database sekaligus penulis buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara, Ferdy Hasiman, menuturkan, pemerintah perlu mempertimbangkan perpanjangan relaksasi konsentrat tembaga. Relaksasi ekspor tembaga penting membuka ruang bagi Freeport Indonesia untuk menghindari risiko operasional, produksi, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.

”Jika dilakukan relaksasi, Freeport masih bisa ekspor konsentrat sehingga produksinya tak terganggu. Intinya, relaksasi diperlukan untuk menjaga produksi (di sektor hulu),” ujarnya.

Secara teknis, tambang bawah tanah milik Freeport di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tak boleh berhenti berproduksi. Dikarenakan metode yang dipakai untuk penambangan menggunakan metode block caving dengan membiarkan bijih-bijih dalam ukuran besar runtuh karena gaya gravitasi.

”Setelah runtuh, barulah batuan bijih tersebut dibawa ke pabrik pengolahan. Jadi, apabila aktivitas tambang terhenti, terjadi akumulasi tegangan di dalam tanah yang pada gilirannya merusak infrastruktur yang sudah dibangun sejak lama,” kata Ferdy.

Sementara itu, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, berharap insiden kebakaran yang membuat smelter Freeport Indonesia di Gresik baru dapat kembali beroperasi pada semester II-2025 tidak membuat pemerintah tergoda memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga.

Menurut dia, jika pemerintah kembali memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga pada Freeport Indonesia, akan banyak potensi nilai tambah dari hilirisasi tembaga yang akan kembali hilang. Ekspor konsentrat, lanjut dia, hanya akan memberikan negara keuntungan melalui pembayaran pajak dan royalti.

Adapun lewat hilirisasi tembaga, negara bisa mendapat keuntungan dari sisi peningkatan investasi, keterbukaan lapangan kerja, hingga meningkatnya serapan tenaga kerja. ”Saya rasa Presiden Prabowo harus tegas soal hilirisasi. Jadi, larangan ekspor konsentrat tembaga memang sudah harus berlaku pada Januari 2025,” kata Fahmy.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra