Adanya kenaikan tarif ekspor menjadi konsekuensi lantaran Freeport tidak mampu memenuhi regulasi berhenti mengekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025.
19 Feb 2025 17:14 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan sinyal akan memberi relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia. Perpanjangan relaksasi ekspor akan diiringi dengan konsekuensi penambahan biaya tarif bea keluar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah memberikan ruang relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport sebagai jalan tengah dari insiden kebakaran yang terjadi pada fasilitas pemurnian katoda tembaga milik perusahaan di Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024.
Buntut dari insiden tersebut, smelter yang dirancang dengan kapasitas pemurnian mencapai 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun harus berhenti beroperasi. Padahal, di sisi lain, izin ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport Indonesia telah berakhir per 31 Desember 2024.
”Perlu jalan tengah agar produksi (tambang) Freeport tetap berjalan. Sebab, kalau enggak, nanti puluhan karyawan akan dirumahkan. Kedua, menghindari potential loss untuk pendapatan Freeport dan negara,” ujar Bahlil saat ditemui di sela acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025, di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/23/03a35460-bd27-4bd5-ac6a-efea5f4d0691_jpeg.jpg)
Kendati kebakaran hanya terjadi pada satu unit common gas cleaning plant, produksi smelter tak akan bisa dilanjutkan selama unit tersebut belum bisa beroperasi secara sempurna. Pasalnya, pada proses pemurnian, konsentrat tembaga dimasukkan dalam tungku peleburan atau flash smelting furnace (FSF) sebelum dibakar.
Proses tersebut menghasilkan gas buang dari zat berbahaya, yakni sulfur dioksida (SO2). Zat kimia sulfur dioksida ini bersifat korosif sehingga tak bisa dilepas begitu saja ke udara. Zat ini harus dimurnikan menjadi gas bersih lewat proses common gas cleaning plant.
Bahlil belum dapat memastikan kapan regulasi soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia akan terbit. Namun, yang pasti, lanjut dia, Freeport mesti menanggung konsekuensi lantaran tidak mampu memenuhi regulasi untuk berhenti mengekspor konsentrat tembaga secara penuh mulai 1 Januari 2025.
Adapun konsekuensi yang diberikan adalah tambahan tarif bea keluar atas produk konsentrat tembaga, yang sejak Mei 2024 ditetapkan sebesar 7,5 persen. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/29/4e7f9fc2-cf38-44cc-8731-f98300d79975_png.png)
Meskipun demikian, kepastian soal besaran tarif, kuota ekspor, serta batas waktu perpanjangan relaksasi ekspor yang akan diberikan, menurut Bahlil, baru akan dipastikan payung hukum yang akan terbit nanti.
”Sanksinya adalah pajak ekspornya kita naikkan. Jadi, dia (Freeport Indonesia) membayar ke negara lebih besar dari sebelumnya. Baru diputuskan Februari ini,” ujarnya.
Pemerintah sebenarnya secara bertahap telah melarang ekspor mineral mentah untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Untuk dapat mengekspor, pengusaha atau perusahaan tambang harus membangun smelter atau pusat pemurnian dan pengolahan mineral.
Berbeda dengan komoditas bijih nikel yang sudah dilarang secara penuh mulai Januari 2020, konsentrat tembaga masih dapat diekspor sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan tembaga, seperti Freeport, boleh mengekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024, setelah diperpanjang dari yang seharusnya relaksasi berakhir pada 31 Mei 2024.
Sebelumnya, dalam acara IDE Katadata 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025), Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas menargetkan utilisasi smelter di Gresik akan mencapai 40 persen pada Juni 2025 dan secara bertahap bertambah hingga 100 persen pada akhir 2025.
Saat ini, lanjut Tony, Freeport Indonesia belum memiliki pembeli siaga untuk konsentrat yang mengendap di gudangnya. Namun, ia tidak khawatir dengan kondisi ini karena pasar tembaga global cukup terbuka. ”Saat nanti sudah diberikan izin ekspor (oleh pemerintah), kami baru akan mencari pembeli,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/28/261517eb-39e6-4677-9606-3a9e814d5595_jpg.jpg)
Peneliti Alpha Research Database sekaligus penulis buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara, Ferdy Hasiman, mengatakan, pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga buntut dari kebakaran smelter sebagai keputusan yang bijaksana.
Pasalnya, relaksasi ekspor tembaga penting bagi Freeport Indonesia untuk menghindari risiko operasional, produksi, tenaga kerja, hingga penerimaan negara. ”Jika dilakukan relaksasi, Freeport masih bisa ekspor konsentrat sehingga produksinya tak terganggu. Intinya, relaksasi diperlukan untuk menjaga produksi (di sektor hulu),” ujarnya.
Produksi bijih di area hulu, dari kawasan operasi tambang bawah tanah Freeport di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, rata-rata mencapai 230.000 ton per hari sebelum diolah menjadi konsentrat.
Secara teknis, lanjut Ferdy, tambang bawah tanah milik Freeport di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tak boleh berhenti berproduksi. Ini disebabkan metode yang dipakai untuk penambangan menggunakan metode block caving dengan membiarkan bijih-bijih dalam ukuran besar runtuh karena gaya gravitasi.
”Setelah runtuh, barulah batuan bijih tersebut dibawa ke pabrik pengolahan. Jadi, apabila aktivitas tambang terhenti, terjadi akumulasi tegangan di dalam tanah yang pada gilirannya merusak infrastruktur yang sudah dibangun sejak lama,” kata Ferdy.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Aris Prasetyo