Pemerintah dan KPK Bertekad Revisi UU Tipikor

Aturan yang belum berubah lebih dari 20 tahun perlu disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB dan UU 1/2023 tentang KUHP.

10 Des 2024 15:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kebutuhan Indonesia untuk memperbarui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Aturan yang belum berubah lebih dari dua dekade itu perlu direvisi untuk menyesuaikan Konvensi Antikorupsi PBB dan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Adapun UU Tipikor disusun tahun 1999 dan sempat diubah tahun 2001 serta lewat UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Aturan pemberantasan korupsi di Indonesia muncul sebelum Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) disepakati di Merida, Meksiko, 18 Desember 2003. Tiga tahun kemudian, Indonesia meratifikasi konvensi ini dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

Menurut Yusril, lebih dari 20 tahun Indonesia tidak mengubah apa pun soal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, komitmen yang dibuat UNCAC sudah seharusnya dilakukan. Lagi pula, KUHP sudah disahkan dan akan mulai berlaku pada awal 2026.

”Sekarang tugas kami melanjutkan amanat dari UNCAC yang telah kita ratifikasi, yaitu dalam satu tahun kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UNCAC itu,” ujar Yusril usai menghadiri acara Seminar Inisiasi Perubahan ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 08-11-2024

Penegakan hukum Indonesia sudah bergeser dari hukuman badan dan balas dendam ke restorative justice, rehabilitasi, serta pemulihan kondisi. Sementara itu, UNCAC mengamanahkan soal pemulihan aset yang berbeda dengan UU Tipikor. Dengan revisi aturan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia bisa diperbaiki.

Salah satu ketidaksesuaian antara UNCAC dan UU Tipikor terletak pada ketentuan kerugian negara. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang kerap menuai perdebatan di publik karena rawan menjadi alat kriminalisasi. Sebab, pasal tersebut mengatur soal pidana terkait kasus korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Quote

Sekarang tugas kami melanjutkan amanat dari UNCAC yang telah kita ratifikasi, yaitu dalam satu tahun kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UNCAC itu.

Pejalan kaki melintas di dekat mural tentang korupsi di jalan Jaksa, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Praktik korupsi oleh para koruptor yang terus terjadi di tanah air memunculkan kebencian di masyarakat yang salah satunya dituangkan dalam bentuk coretan mural.

Selain itu, Yusril menyebut tengah ada diskusi perihal KPK menjadi penyidik tunggal pidana terkait korupsi. Namun, hal tersebut belum final. KPK dibentuk dengan dasar korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat Indonesia. Meski diatur khusus di UU Tipikor, wewenang menyidik kasus korupsi juga dimiliki kejaksaan dan kepolisian.

”Anggap di awal penyusunan KPK itu lumrah, normal, karena kita perlu KPK untuk memberantas korupsi itu dengan cara-cara yang luar biasa. Tapi setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan, kalau semuanya bisa oleh polisi, oleh jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja, hanya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi?” katanya.

Meskipun demikian, wacana tersebut harus diimbangi dengan pembaruan UU Tipikor. Kesepakatan UNCAC menekankan perihal penyiapan hingga pemindahan aset, baik dari dalam negeri ke luar negeri maupun sebaliknya. Dengan begitu, tidak tertutup kemungkinan pikiran menjadikan KPK sebagai penyidik tunggal didiskusikan.

Di sisi lain, pemerintah perlu mendengar berbagai masukan dan pandangan dari lembaga penegak hukum, akademisi, hingga aktivis antikorupsi. Oleh karena itu, wacana satu lembaga pemberantasan korupsi tidak harus diterima dalam waktu dekat.

Infografik Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Hal serupa diungkapkan Ketua KPK Nawawi Pomolango saat membuka rangkaian Hakordia 2024, Senin (9/12/2024). Dia mengutip komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi melalui perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, serta keteladanan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan kolaboratif.

Peringatan Hakordia 2024 sekaligus menandai 21 tahun lahirnya kesepakatan UNCAC. Komitmen Indonesia terhadap kesepakatan tersebut perlu ditindaklanjuti. ”Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi PBB melawan korupsi tahun 2003, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam memerangi korupsi,” tutur Nawawi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase