Pemerintah Diingatkan Pelantikan Kepala Daerah Setelah Putusan ”Dismissal” Juga Cacat Hukum

Pelantikan kepala daerah seharusnya digelar serentak setelah MK memutuskan seluruh sengketa hasil pilkada, bukan setelah putusan ”dismissal” MK.

03 Feb 2025 11:40 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah yang akan melantik kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 setelah putusan dismissal terhadap 310 perkara hasil sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi dinilai akan tetap cacat hukum. Pemerintah kembali diingatkan bahwa MK telah mengamanatkan pelantikan kepala/wakil kepala daerah harus digelar serentak setelah seluruh proses sengketa hasil pilkada di MK tuntas.

Awalnya, pemerintah bersama DPR sepakat bahwa pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025. Namun, pada Jumat (31/1/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menunda pelantikan kepala daerah. Penundaan itu dilakukan setelah ada informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal sidang dismissal terhadap permohonan sengketa pilkada.

Sidang yang akan memutuskan lanjut atau tidaknya setiap perkara sengketa tersebut bakal berlangsung pada 4-5 Februari 2025 atau lebih cepat dari rencana sebelumnya pada 11-13 Februari. Setelah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, pemerintah kemudian memutuskan menunggu putusan dismissal tersebut dengan alasan untuk memperbanyak kepala-wakil kepala daerah yang bisa dilantik serentak.

Febri Diansyah Pengacara

Namun, advokat dan Managing Partner Diansyah & Partners Law Firm Febri Diansyah mengingatkan, MK melalui putusan Nomor 27 Tahun 2024 telah memutuskan pelantikan kepala/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara serentak dan menanti proses sengketa hasil pilkada di MK tuntas. Saat ini, proses di MK masih berlangsung dan dijadwalkan baru tuntas pada pertengahan Maret 2025.

”Jika pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap dipaksakan sebelum sengketa pilkada di MK selesai (kecuali daerah yang diputuskan PSU/pemungutan suara ulang), hal tersebut berisiko cacat hukum karena melanggar Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024,” kata Febri, Senin (3/2/2025).

Meski pemerintah sudah membatalkan pelantikan pada 6 Februari dan memilih menunggu hingga putusan dismissal MK, hal itu bukan berarti sudah sesuai dengan putusan MK. Pelantikan kepala daerah setelah putusan dismissal MK juga berisiko cacat hukum karena tetap melanggar Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024.

Hakim konstitusi panel 3 (kiri ke kanan) Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025). Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali memimpin sidang setelah absen pada tiga persidangan sebelumnya karena sakit. Hingga Minggu (12/1/2025), Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan 131 perkara dari 310 perkara yang diregistrasi. Namun, dari tiga hari pertama sidang pendahuluan selama Rabu-Jumat (8-10/1/2025), sebanyak 12 perkara di antaranya ditarik kembali. Kompas/Hendra A Setyawan

Ia kembali menekankan, putusan MK tersebut telah memerintahkan pelantikan kepala daerah terpilih harus dilaksanakan serentak setelah lembaga peradilan itu selesai memutus sengketa hasil pilkada, terkecuali bagi daerah yang oleh MK diputuskan harus melaksanakan pemungutan atau penghitungan suara ulang.

”Intinya, pelantikan serentak dibagi dua, pertama setelah sengketa pilkada selesai di MK dan kedua dikecualikan bagi daerah yang dilakukan PSU,” kata Febri yang juga menjadi salah satu kuasa hukum pimpinan daerah saat menguji Pasal 201 Ayat (7) UU Pilkada ke MK. Hasil uji materi ini yang melahirkan putusan MK No 27/2024.

Febri menegaskan, selesainya proses sengketa hasil pilkada bukan mengacu pada putusan dismissal MK. Selesainya sengketa seharusnya mengacu pada tuntasnya seluruh kerja MK menyidangkan perkara. MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menangani sengketa pilkada sejak permohonan diajukan atau sejak perkara tersebut diregister dalam e-BRPK (buku registrasi perkara konstitusi elektronik).

”Pemerintah perlu hati-hati dan tidak terburu-buru. Sesuai Putusan MK Nomor 27 itu, seharusnya pelantikan dilakukan setelah MK memutus seluruh permohonan sengketa pilkada, bukan putusan dismissal,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua dari kiri) menyalami Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawasku) Ahmad Bagja (kanan) disaksikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu {DKPP) Hendy Lugito (kiri) dan anggota DKPP J Kristiadi sebelum rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat membahas rencana pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024. Kompas/Hendra A Setyawan

Ia juga mengingatkan bagi kepala daerah terpilih sebaiknya bersabar menanti tuntasnya proses di MK karena ini bukan hanya soal waktu, melainkan keabsahan pemerintahan daerah secara hukum. Tak hanya itu, ada hak bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020 untuk melaksanakan amanah dari pemilihnya hingga periodenya berakhir.

Dalam putusan MK No 27/2024 itu juga ditegaskan bahwa kepala/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2021 menjabat sampai dengan dilantiknya kepala/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.

”Itu pun sudah terpotong kurang dari 5 tahun. Jangan terburu-buru segera memegang kekuasaan. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka putusan MK wajib dipatuhi. Juga untuk mencegah sengketa-sengketa hukum lainnya. Selain itu, saat ini juga fase terakhir peralihan konsep pilkada serentak dan pemerintahan yang terkonsolidasi antara pusat dan daerah,” ujar Febri.

Berfoto di Depan Gedung Kura-kura - Para siswa berfoto bersama di depan Gedung Kura-kura usai mengunjungi Museum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2). Selain museum, siswa yang berkunjung juga bisa mengenal beragam fasilitas edukasi seperti, ruang sidang anggota dewan maupun kegiatan rapat di DPR RI.Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)14-02-2018

Terkait dengan dibatalkannya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025, Komisi II DPR akan meminta kejelasan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam rapat siang ini di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat sekaligus untuk memastikan kembali jadwal dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap karena pemerintah dan DPR dalam rapat sebelumnya sempat menyepakati pelantikan kepala daerah dimulai pada 6 Februari 2025.

”Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II DPR, maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan-usulan perubahan,” ujar Rifqinizamy.

Pelantikan 18-20 Februari

Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi PKB, Mohammad Toha, mengungkapkan rencana pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah oleh pemerintah menjadi digelar pada 18-20 Februari mendatang. Menyangkut rencana pengunduran jadwal ini, ia mengkritiknya. Menurut dia, rencana itu menyalahi aturan karena tidak melibatkan Komisi II DPR dalam penentuan jadwal pelantikan.

”DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadual. Ini menyalahi aturan bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” terang Toha dalam keterangan persnya.

Mohamad Toha

Dalam rapat sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

Memang, kata Toha, kesimpulan itu mengabaikan Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak, kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.

Terhadap putusan MK ini, sebelum rapat digelar, Fraksi PKB DPR telah meminta agar rapat patuh terhadap putusan MK. Namun, ketika rapat memutuskan pelantikan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, Fraksi PKB mengikuti putusan itu. Namun, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan pada 18-20 Februari tanpa membahas perubahan itu dengan Komisi II.

”Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami panggil Mendagri agar menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan,” ujar Toha.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .