Industri gula kristal rafinasi yang selalu mengimpor gula mentah diminta mendukung program swasembada gula Presiden Prabowo Subianto.
02 Okt 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat meminta 11 industri gula kristal rafinasi turut mendukung program swasembada gula Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, Komisi VI akan meminta pemerintah memaksa 11 industri gula rafinasi memiliki perkebunan tebu sendiri.
Namun, salah satu perwakilan perusahaan industri gula kristal rafinasi (GKR) menyebutkan, industri GKR sudah tidak diwajibkan memiliki perkebunan tebu sendiri. Regulasi yang mengatur kewajiban itu sudah dihapus sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diberlakukan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan 11 industri GKR yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Permintaan Komisi VI DPR kepada pemerintah untuk memaksa 11 industri GKR memiliki perkebunan tebu sendiri menjadi salah satu poin kesimpulan rapat tersebut.
Sudah sejak belasan tahun industri GKR mengimpor gula mentah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku.
Anggota Komisi VI DPR, Nasril Bahar, mengatakan, sudah sejak belasan tahun industri GKR mengimpor gula mentah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Namun, baru segelintir industri GKR yang memenuhi kewajiban memiliki perkebunan tebu sendiri.
Padahal, kewajiban itu dimanatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya pasal 45 ayat 2 (b) dan pasal 74. Dalam pasal 45 ayat 2 (b) disebutkan, usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurangnya 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri.
”Kemudian, di pasal 74 diatur, setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun paling lambat tiga tahun setelah beroperasi,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/04/09/20210409-H09-ARJ-produksi-gula-mumed_1617982945.png)
Nasril juga menyatakan, memang sudah ada industri GKR yang punya kebun tebu dan pabrik gula kristal putih (GKP). Namun, jumlahnya baru segelintir saja. Di sisi lain, produksi tebu dan gulanya belum dioptimalkan.
Ada juga yang sudah bermitra dengan sejumlah petani tebu di Jawa Timur. Namun, kemitraan itu justru merugikan pabrik GKP milik PT Perkebunan Nusantara. Ini lantaran para petani tersebut lebih tertarik menjual tebunya ke industri GKR.
”Kalau mau mengembangkan pekebunan tebu sendiri dan mendukung program swasembada gula pemerintah, carilah lahan di luar Jawa dan Sumatera. Kemudian, giling tebu itu sebagai gula mentah yang merupakan bahan baku GKR,” kata Nasril.
Sejumlah anggota Komisi VI DPR juga mengungkapkan hal senada. Oleh karena itu, Komisi VI DPR sepakat meminta pemerintah memaksa 11 industri GKR memiliki perkebunan tebu sendiri, setidaknya untuk memasok 20 persen kebutuhan bahan baku.
”Komisi VI akan mengadakan rapat gabungan yang melibatkan Kemendag, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Agendanya adalah meminta pemerintah memaksa 11 industri GKR memiliki kebun tebu sendiri,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/24/4128fd1e-d0c8-403f-9375-240c881431e3.jpg)
Indonesia merintis membangun pabrik GKR pada tahun 2000. GKR itu diperuntukkan hanya bagi industri, bukan konsumsi. Sejumlah industri pengguna GKR, antara lain, industri makanan minuman; farmasi; hotel, restoran, dan kafe (horeka); tembakau; dan herbal atau jamu.
Pada 2004 baru ada tiga pelaku usaha gula rafinasi di Indonesia. Hingga 2018, jumlahnya sudah bertambah menjadi 11 industri GKR dan bertahan hingga kini.
Perusahaan-perusahaan industri GKR tersebut adalah PT Angels Products di Serang, Banten, PT Jawamanis Rafinasi (Cilegon, Banten), PT Sentra Usahatama Jaya (Cilegon), PT Permata Dunia Sukses Utama (Cilegon), PT Dharmapala Usaha Sukses (Cilacap, Jawa Tengah), PT Sugar Labinta (Lampung Selatan, Lampung).
Selain itu, ada juga PT Duta Sugar International (Serang), PT Makassar Tene (Makassar, Sulawesi Selatan), PT Berkah Manis Makmur (Serang), PT Andalan Manis Sejahtera (Bekasi, Jawa Barat), dan PT Medan Sugar Industry (Deli Serdang, Sumatera Utara).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/03/18/24eaf44d-3c5d-4533-8811-a4e487a82f6e.jpg)
Dalam rapat kerja itu terungkap juga segelintir industri GKR yang memiliki kebun tebu dan pabrik GKP sendiri, serta menjalin kemitraan dengan petani. Selain itu, muncul juga hambatan dari sisi regulasi perihal kewajiban kepemilikan perkebunan tebu sendiri.
Eka Riaji, Direktur PT Andalan Manis Sejahtera (anak usaha Samora Group), menuturkan, Samora Group sudah berinvestasi membuka perkebunan tebu dan mendirikan pabrik gula berbasis tebu di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Nilai investasinya lebih dari Rp 1 triliun.
Pabrik yang dikelola PT Sukses Mantap Sejahtera itu sudah mulai beroperasi pada 2016. Kala itu, produksi gula pabrik tersebut gagal karena tebunya sudah terlalu tua. Hingga kini, tanaman tebu yang produktif dan bisa dipanen seluas 4.000 hektar.
Pada 2024, lanjut Eka, pabrik tersebut mampu memproduksi GKP sebanyak 231.000 ton. Pada 2025 produksinya diperkirakan meningkat menjadi 250.000 ton, dengan rendemen 8 persen.
”Kendati begitu, sejak 2016 hingga saat ini, kami mengalami kerugian hampir sekitar Rp 1 triliun. Ini lantaran membudidayakan tebu di lahan daerah Dompu tidak semudah seperti yang dibayangkan,” katanya.
UU Perkebunan sudah disempurnakan oleh UU Cipta Kerja. Kini, kewajiban memiliki lahan dan pemenuhan minimal 20 persen bahan baku dari lahan tersebut lebih ditujukan kepada industri kelapa sawit.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/fd1dad07-de1f-40e5-a88f-df4de7565077.jpeg)
Perwakilan PT Sugar Labinta, yakni Erdin Silaban, mengaku kesulitan mendapatkan lahan untuk membudidayakan tebu dari sejumlah pemerintah daerah. Perusahaannya pernah mendapatkan lahan di Lamongan, Jawa Timur, tetapi pemerintah setempat tidak menerbitkan izinnya.
”Akhirnya, kami bermitra dengan 32.000 petani tebu di Lamongan dan sejumlah daerah sekitarnya, seperti Gresik,” kata Erdin.
Sementara itu, Direktur PT Angels Products, Andi Bahctiar, mengemukakan, UU Perkebunan sudah disempurnakan oleh UU Cipta Kerja. Kini, kewajiban memiliki lahan dan pemenuhan minimal 20 persen bahan baku dari lahan tersebut lebih ditujukan kepada industri kelapa sawit.
”Kami juga sudah mengajukan amendemennya (kewajiban industri GKR memiliki kebun tebu sendiri) di UU Cipta Kerja. Jadi, sudah tidak ada lagi aturan itu,” katanya.
Ketentuan kewajiban unit pengolahan hasil perkebunan tertentu berbahan baku impor memiliki kebun sendiri masih diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian yang merupakan regulasi turunan UU Cipta Kerja.
Namun, dalam bagian penjelasan Ayat 2 Pasal 30 PP itu, industri GKR justru dikecualikan dari kewajiban tersebut. Penjelasan Ayat 2 Pasal 30 PP tersebut berbunyi, ”Yang dimaksud dengan unit pengolahan gula tebu berbahan baku impor dalam ketentuan ini tidak termasuk unit pengolahan tebu yang memproduksi GKR”.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto