Pemerintah Kaji Skema KUR Perumahan Rp 130 Triliun

Pemerintah diingatkan tidak hanya membantu dari sisi suplai, tetapi juga permintaan. Sebab, hasil tidak optimal saat rumah tidak terserap kala suplai berlebih.

17 Jul 2025 17:39 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah menggodok skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat bidang perumahan senilai Rp 130 triliun. Menurut rencana, dana akan bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Pemerintah dinilai perlu berpihak pula pada sisi permintaan, tidak sekadar penyediaan dana bagi penyuplai.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mengembangkan skema pembiayaan guna mencapai target program 3 juta rumah. Danantara berkomitmen menggolontorkan Rp 130 triliun melalui pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bidang perumahan. Pemerintah menargetkan terbitnya regulasi mengenai KUR bidang perumahan pada akhir Juli 2025.

”Jadi konsepnya itu adalah perluasan sebenarnya, ya, dalam bentuk kredit program perumahan. Untuk memperluas masukan, ini masih ongoing process,” ujar Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho dalam sarasehan bersama pemangku kepentingan (stakeholder) di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Saat ini, BP Tapera tengah menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, terutama para pengembang skala kecil hingga besar. Penekanannya bagaimana meningkatkan kemampuan penyerapan rumah subsidi. Seluruh asosiasi disebut telah diajak berdiskusi mengenai hal ini.

Deretan rumah baru yang hampir selesai pembangunannya di Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). Ratusan rumah yang dibangun di tempat ini merupakan rumah dengan KPR bersubsidi pemerintah. Syarat untuk mendapatkan KPR bersubsidi ini maka rumah tidak boleh disewakan, rumah tidak boleh pindah tangan atau dijual, dan rumah harus ditempati sendiri atau tidak kosong. Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka subsidi akan dicabut dan subsidi yang telah diterima harus dikembalikan. Pemberian subsidi ini sebagai upaya membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk bisa memiliki tempat tinggal. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 19-01-2023

Heru meyakini, gagasan KUR ini merupakan langkah tepat yang dapat menguntungkan para pelaku industri perumahan. Pembiayaan-pembiayaan kreatif menjadi solusi agar para pengembang dapat mempercepat kapasitas produksinya.

”Dari sisi likuiditas, semakin bisa memiliki kemampuan untuk mendukung percepatan program 3 juta rumah. Jadi arahnya ke sana. Konteksnya tetap usaha produktif karena 90 persen didesain mendukung para pelaku usaha di sektor perumahan,” kata Heru.

KUR ini tidak hanya mendukung dari sisi suplai, tetapi juga membantu pengembang untuk pengadaan tanah. Namun, rincian ketentuan masih dalam penggodokan.

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengemukakan, isu pembiayaan mencoba dijawab melalui KUR bagi sejumlah pengembang. Upaya ini guna mempercepat proses pencapaian 3 juta rumah.

Ketika ditanya soal memilah pengembang-pengembang yang masuk daftar hitam atau blacklist, Sri mengatakan kebijakan itu sedang dibahas. ”Sekarang dengan semua asosiasi stakeholder, kami sedang bicarakan terkait kriteria-kriterianya. Nanti begitu sudah selesai, tentu kami akan sampaikan kriterianya, baik dari sisi supply maupun demand,” ujar Sri.

YOSEPHA DEBRINA R PUSPARISA

Dalam laman resmi Kementerian PKP, pihaknya telah membentuk kelompok lintas sektor bersama BP Tapera, Danantara, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Grup ini akan merancang skema teknis, produk pembiayaan, dan penyesuaian regulasi ke depan.

Selama ini, KUR pada sektor perumahan telah terealisasi dari sisi penyedia. Konkretnya, pengembang kecil membangun rumah skala 5-6 unit serta pengusaha yang membangun rumah akomodasi (homestay), kontrakan, dan indekos.

Ke depan, pemerintah juga membahas skema KUR dari sisi permintaan. Beberapa di antaranya penggunaan untuk kredit pemilikan rumah (KPR), renovasi rumah, dan membangun rumah mandiri. Kajian masih dilakukan karena lebih bersifat konsumtif.

Terpisah dari skema KUR Perumahan yang tengah dibahas, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan akan membuat skema kredit program baru untuk mempercepat pencapaian 3 juta rumah. Ada dua pendekatan yang akan diberlakukan.

Infografik Kendala Membeli Rumah *** Local Caption *** Infografik Kendala Membeli Rumah

Pertama, sisi supply atau pasokan yang menyasar pengembang, kontraktor hingga pedagang material bangunan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka diberi akses kredit hingga Rp 5 miliar dengan bunga rendah melalui subsidi bunga atau marjin oleh pemerintah sebesar 5 persen.

Kedua, sisi demand atau permintaan bagi UMKM yang hendak membeli, membangun, atau merenovasi rumah guna mengembangkan usahanya. Mereka berhak mendapat akses pembiayaan dengan plafon pinjaman hingga Rp 500 juta dengan bunga berjenjang 6-9 persen per tahun, tenor 5 tahun.

Pemerintah menambah plafon KUR pada 2025 sebesar Rp 117 triliun di luar pagu yang ada. Nominal itu diikuti dengan bertambahnya anggaran subsidi bunga atau marjin KUR senilai Rp 1,2 triliun, dikutip dari laman resmi Kemenko Bidang Perekonomian.

Keberpihakan pada konsumen

Menurut Ketua Umum The Housing Urban Development Institute Zulfi Syarif Koto, pemerintah perlu menyadari hambatan terbesar program 3 juta rumah pada ketersediaan tanah, pembiayaan, dan daya beli. Berkaitan dengan KUR, hal itu merupakan solusi pada isu pembiayaan.

Sejauh ini, KUR baru difokuskan bagi pengembang guna memenuhi sisi suplai dengan bunga murah. Namun, sisi permintaan belum terlihat konsepnya.

”Mudah-mudahan, pemerintah (bahas) soal pendanaan jangan hanya dari sisi suplai. Pasokan banyak tersedia, tetapi siapa yang menyerap? Perlu ada kebijakan pemerintah dari sisi demand, seperti bantuan uang muka diperbesar,” tutur Zulfi.

Selama ini, Zulfi melanjutkan, konsumen memang mendapatkan bantuan uang muka untuk mendapatkan rumah subsidi. Namun, beban tambahan biaya administrasi, seperti perizinan, sertifikat, dan biaya notaris belum tersentuh bantuan. Pada akhirnya, beban tambahan biaya administrasi lebih besar ketimbang bantuan uang muka.

”Pemerintah harus memperhatikan juga sisi permintaan, supaya daya beli, daya cicil end user meningkat. Harus ada intervensi pemerintah, seperti bunga diturunkan, tenor dipanjangkan, jadi adil, kan. Saya berharap pemerintah merumuskan kebijakan yang berkeadilan,” kata Zulfi.

Guna memilih pengembang yang berhak mendapatkan KUR atau tidak, bank penyalur harus bekerja sama dengan asosiasi untuk memutuskan pengusaha yang memenuhi persyaratan, termasuk pertimbangan aspek kualitas. Kementerian PKP perlu mendorong andil balai-balai daerahnya untuk mengawasi dan memonitor kinerja para pengembang.

”Sekarang ini, tugasnya hanya menonton dan mengurus proyek-proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beri kewenangan balai untuk monitoring dan menindak,” ucap Zulfi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Yosepha Debrina Ratih Pusparisa
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul