Kelompok penerima rumah subsidi akan diperluas. Jika sebelumnya rencana itu hanya berlaku untuk Jabodetabek, kali ini cakupannya akan berlaku secara nasional.
17 Apr 2025 17:27 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS – Regulasi standar kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditargetkan tuntas pekan ini dengan jangkauan nasional. Sejumlah hal perlu diperhatikan, seperti kuota, suku bunga, dan harga jual rumah yang mesti dibedakan sesuai penghasilan warga yang beragam. Selain itu, perlu ada opsi selain KPR di tengah ketidakpastian ekonomi.
Peraturan Menteri (Permen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mengatur standar baru kriteria masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR ditargetkan tuntas pekan ini. Jika sebelumnya rencana penyesuaian itu hanya berlaku untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), kali ini cakupannya akan berlaku nasional.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdullah mendukung perluasan cakupan MBR. Namun, ia mengingatkan, ada sejumlah catatan yang penting diperhatikan. Salah satunya, penambahan jangkauan itu jangan sampai mengurangi hak masyarakat kecil dengan desil Rp 6 juta ke bawah. Kuota subsidinya pun jangan sampai dikurangi.
“Perlu adanya pengelompokan sasaran berdasarkan desil penghasilan MBR, yang disesuaikan dengan harga jual rumah, sehingga desil terbawah tetap dapat porsi kuota lebih besar,” ucap Junaidi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/17/5635ceaa4815c81a358208c07a4e18dd-20250416_193613.jpg)
Ia merekomendasikan agar MBR dengan penghasilan maksimal Rp 6 juta, misalnya, serta yang berpendapatan maksimum Rp 14 juta, memiliki kuota masing-masing. Harga jual rumah dan tingkat suku bunga juga mesti dibedakan.
Tujuannya menjaga penyerapan rumah subsidi agar tepat sasaran pada orang-orang yang layak menerima. “Harga jual rumah harus dibedakan, mungkin lokasinya lebih dekat ke kota begitu ya. Semakin murah harga (rumah), kan, semakin jauh dari kota,” kata Junaidi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Adanya penambahan jangkauan itu jangan sampai mengurangi hak masyarakat kecil dengan desil Rp 6 juta ke bawah.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait membahas soal penerbitan Peraturan Menteri PKP mengenai standar kriteria MBR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti. Mufakat pun telah dicapai guna memperbarui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2025.
“Penyesuaian ini tidak hanya nilainya yang kemudian ditingkatkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan juga tingkat kehidupan dari (tiap) wilayah. Jadi, selain batas-batas yang kami usulkan untuk dinaikkan, tetapi juga ada pembagian regional yang dibagi menjadi empat,” tutur Amalia di Jakarta, Rabu (16/4/2025) malam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/08/daf08006-cc36-4412-ab45-7ab441df381e_jpg.jpg)
Besaran dan cakupan wilayahnya telah diputuskan. Bagi Jabodetabek, kriteria MBR akan diperluas bagi pekerja yang sudah menikah atau berkeluarga dengan penghasilan gabungan maksimal Rp 14 juta per bulan. Status yang sama juga diterapkan bagi pekerja lajang berpenghasilan maksimal Rp 12 juta.
Aturan yang saat ini masih berlaku, kriteria MBR terbatas untuk pekerja lajang dengan pendapatan maksimal bulanan sebesar Rp 7 juta. Bagi pekerja yang sudah berkeluarga, pendapatan maksimal bulanannya sebesar Rp 8 juta.
Amalia mengatakan, wilayah Jabodetabek bakal masuk region 1. Sementara, kawasan Papua akan masuk region 4 dengan besaran khusus yang lebih besar dari wilayah lain karena pertimbangan tingkat kemahalan yang lebih tinggi. Besaran penghasilan gabungan bulanannya maksimal mencapai Rp 12 juta bagi pekerja berstatus menikah atau berkeluarga.
Ketika ditanya pembagian dan besaran untuk region lain, Amalia enggan menjabarkannya. Seluruh informasi terbaru akan dijelaskan dalam Permen PKP yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.
“Dalam 1-2 hari ini, ya, minggu ini juga kami selesaikan. Besok kami mulai kerja. Mudah-mudahan kalau besok bisa selesai, paling lambat hari Jumat (18/4/2025), tetapi kami upayakan besok bisa selesai dilakukan, sehingga Pak Menteri (PKP) bisa menandatangani Permennya,” tutur Supratman.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/15/0d394d61-8dfe-46db-96a7-46ebf97041e5_png.png)
Maruarar mengatakan, rumah subsidi melalui standar MBR akan menyasar kelompok ekonomi bawah dan menengah. Sebab, indikator inflasi perlu dihitung. “Ini, kan, sudah beberapa tahun ini belum ada kenaikan. Akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah jadi makin tinggi,” kata Maruarar.
Di sisi lain, ketidakpastian perekonomian yang dihadapi masyarakat saat ini perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah. Kebijakan yang dikeluarkan pun harus lebih cermat.
Menurut Ketua Umum The Housing Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto, daya beli masyarakat Indonesia saat ini sedang tidak bergairah. Artinya, kebijakan perlu disusun dengan digerakkan oleh permintaan. Pemerintah harus bermodalkan data yang tepat, sehingga pemakaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lebih tepat sasaran.
Masyarakat miskin jangan dipaksa berutang ke bank melalui pengajuan KPR.
Saat ini, persoalan data yang akurat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah mencanangkan “One Map, One Data”, tetapi hingga kini belum terwujud. Akhirnya, data yang ada masih berserakan, belum terintegrasi.
“Kementerian PKP perlu memperbaiki dimulai dari data. Kalau data tidak valid, tidak akurat, itu pemborosan uang negara, sehingga tidak tepat sasaran,” kata Zulfi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/21/6d77d1b4-8275-45ea-8a24-62a8f61422da_jpg.jpg)
Dalam kondisi seperti ini, justru pemerintah semestinya memberi lebih banyak opsi guna memenuhi kebutuhan terhadap hunian. Masyarakat miskin jangan dipaksa berutang ke bank melalui pengajuan KPR.
Selain itu, generasi Z sebagai angkatan muda saat ini juga merasa tidak perlu membeli rumah, cukup menyewa. Oleh karena itu, opsi lain di luar pengajuan KPR dinilai akan lebih menarik bagi banyak orang.
“Nah, sampai saat ini, subsidi negara belum hadir dalam konteks sewa ini. Jika ada insentif untuk program sewa, pasti pihak swasta tertarik. Kalau tidak ada insentif, apapun itu dari sisi supply dan demand tidak akan berimbang. Kebijkan tentang sewa-beli juga tidak pernah disentuh negara,” tutur Zulfi.
Ia juga menyarankan agar MBR dibagi ke beberapa kelompok. Semakin rendah pendapatan seseorang, maka insentifnya perlu semakin banyak. Selama ini, banyak data konsumen yang dimanipulasi, sehingga subsidi negara tidak tepat sasaran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/19/f5dd9522-a33a-442e-a58d-a8c7ca5feedf_jpg.jpg)
Mayoritas program rumah subsidi juga berupa rumah tapak. Padahal, Zulfi menilai, skema itu kontradiktif dengan program Presiden Prabowo Subianto terhadap ketahanan pangan. Lahan yang besar dibutuhkan untuk pembangunan rumah tapak, sedangkan pemerintah pusat juga tidak bisa mengawasi perubahan berdasarkan tata ruangnya.
Penyerapan program rumah subsidi akan semakin besar ketika skema yang digunakan bukan KPR, melainkan sewa dan sewa-beli. Rumah yang disediakan juga perlu mulai diarahkan ke rumah susun. Selain itu, pengembang perlu diberi insentif, seperti pajak ditanggung negara, guna menggerakkan dari sisi suplai.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase