Pemerintah Kebut Optimalisasi Pajak di Tengah Ancaman ”Shortfall”

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi ​​penerimaan pajak pada periode Januari-September 2025 tercatat Rp 1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari target.

21 Okt 2025 19:57 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak untuk mencegah pelebaran shortfall atau selisih kurang antara realisasi dan target penerimaan yang diperkirakan terjadi pada tahun ini. Langkah percepatan akan ditempuh melalui dorongan terhadap aktivitas ekonomi serta perbaikan administrasi dan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025). ”Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya lebih cepat juga realisasi penerimaan pajaknya. Sektor swasta juga terus didorong,” ujar Purbaya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi ​​penerimaan pajak pada periode Januari-September 2025 tercatat Rp 1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari target Rp 2.076,9 triliun. Angka penerimaan turun 4,4 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 1.354,86 triliun.

Untuk mengejar kekurangan itu, pemerintah mempercepat beberapa stimulus ekonomi, termasuk insentif pajak, perluasan bantuan sosial, serta penempatan dana senilai Rp 200 triliun di perbankan, guna memperkuat pembiayaan sektor riil. ”Kami fokus mendorong ekonomi dalam dua bulan terakhir agar penerimaan bisa ikut terdongkrak,” kata Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya mempercepat perbaikan sistem administrasi pajak melalui penyempurnaan core tax system yang sempat mengalami hambatan teknis sejak awal tahun. Kementerian Keuangan mendatangkan ahli teknologi informasi dari luar institusi untuk menuntaskan proyek itu, yang ditargetkan rampung secepatnya. Perbaikan sistem diharapkan membuat proses pengumpulan pajak lebih efisien dan akurat.

Quote

Di pajak, saya harapkan yang main-main itu enggak main-main lagi sehingga potensi penerimaan kita tidak bocor.

Purbaya juga menekankan pembenahan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindak tegas pegawai yang terlibat penyelewengan serta membuka kanal pengaduan masyarakat melalui ”Lapor Pak Purbaya”.

”Di pajak, saya harapkan yang main-main itu enggak main-main lagi sehingga potensi penerimaan kita tidak bocor,” ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025)

Kenaikan bruto

Sebelumnya, dalam Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebutkan, secara akumulatif, penerimaan pajak dari Januari hingga September 2025 memang mengalami kontraksi. Namun, dari sisi penerimaan bruto, terjadi pertumbuhan 2 persen dibandingkan tahun 2024.

”Penerimaan pajak bruto hingga September mencapai Rp 1.619,2 triliun, tumbuh 2 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Adanya peningkatan restitusi menyebabkan penurunan penerimaan bersih, tetapi di sisi lain uang yang dikembalikan itu beredar di perekonomian,” ujar Bimo.

Untuk mempercepat peningkatan penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak kini memperluas kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan yang berfokus menertibkan aktivitas di kawasan hutan yang digunakan sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pajak dari sektor-sektor berbasis sumber daya alam.

Realisasi Penerimaan Pajak Januari-September 2025 berbanding Januari-September 2024.

S​​elain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum dan otoritas keuangan untuk memperbaiki tata kelola penerimaan negara. Kolaborasi dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan sektor tambang serta dengan Polri untuk pengawasan aktivitas impor komoditas dan ekonomi bayangan (shadow economy).

”Kerja sama serupa juga dijalin dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memperkuat integritas sistem perpajakan,” ujarnya.

Beban berat

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat memperkirakan target penerimaan Rp 1.053,9 triliun di sisa empat bulan tahun ini setara dengan Rp 263 triliun per bulan. Nilai tersebut hampir dua kali lipat dari rata-rata realisasi bulanan sepanjang delapan bulan pertama tahun ini.

”Biasanya memang terjadi lonjakan penerimaan pada triwulan IV karena pelunasan PPh badan, peningkatan PPN impor, dan penagihan pajak akhir tahun. Namun, saya perkirakan kenaikan tahun ini tidak akan setajam sebelumnya,” katanya.

Menurut Ariawan, jika rata-rata penerimaan bulanan pada triwulan IV hanya naik 1,4 kali dari rata-rata Januari-Agustus, Rp 198,7 triliun per bulan, maka total penerimaan pajak sepanjang tahun hanya akan mencapai Rp 1.930 triliun. Artinya, masih ada shortfall Rp 259 triliun atau 11,8 persen dari target APBN.

Pemerintah di sisi lain terus menyalurkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi dan daya beli, antara lain melalui perpanjangan PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti, diskon pajak pariwisata, serta insentif transportasi dan belanja langsung. Kebijakan ini memang positif menjaga momentum ekonomi, tetapi berpotensi menekan penerimaan pajak bersih dan memperlebar risiko fiskal.

Mati gaya

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan perpajakan rezim pemerintahan saat ini belum menunjukkan arah yang jelas. Menurut dia, Presiden Prabowo mewarisi kondisi ”mati gaya” dari akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo ketika sejumlah kebijakan fiskal dibatalkan, seperti rencana kenaikan tarif PPN dan program Tapera.

”Tidak ada yang salah dengan keputusan membatalkan kebijakan. Itu bentuk pemerintah mendengar aspirasi publik. Namun, ketika potensi penerimaan turun, belanja negara semestinya ikut disesuaikan,” ujarnya.

Fajry mengingatkan, ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja berpotensi memperlebar defisit dan meningkatkan persepsi risiko fiskal. Kondisi itu sudah terlihat ketika investor asing menarik kepemilikan surat utang pemerintah pada September lalu, yang menekan nilai tukar rupiah.

Ia memperkirakan, APBN 2025 menghadapi risiko shortfall pajak yang besar. Jika kinerja penerimaan pajak hingga akhir tahun hanya setara dengan capaian beberapa bulan terakhir, realisasi penerimaan pajak diperkirakan hanya 82,22 persen dari outlook atau terjadi shortfall Rp 389,26 triliun.

”Sekalipun ada extra effort seperti tahun lalu, penerimaan pajak hanya akan mencapai 85–88 persen. Sangat sulit mencapai outlook 94 persen,” ujarnya.

Fajry menambahkan, pelebaran shortfall tahun ini akan membuat target penerimaan pajak dalam APBN 2026 semakin tidak realistis. Pemerintah perlu menambah penerimaan Rp 557,66 triliun atau naik 30,98 persen untuk mencapai target tahun depan.



Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari