”Shortfall” Pajak Berpotensi Melebar pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran

Target penerimaan pajak sebesar Rp 781,6 triliun di sisa empat bulan tahun ini setara dengan Rp 195,4 triliun per bulan.

20 Okt 2025 20:17 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah dorongan stimulus untuk menjaga daya beli, kinerja penerimaan negara di setahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming justru stagnan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi pelebaran shortfall pajak pada akhir tahun.

Shortfall pajak adalah kondisi realisasi penerimaan pajak lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, realisasi penerimaan negara hingga akhir September 2025 baru mencapai Rp 1.863,3 triliun atau 65 persen dari outlook 2025. Capaian itu turun 7,2 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Penerimaan pajak tercatat Rp 1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari target Rp 2.076,9 triliun.

Angka penerimaan pajak di periode Januari-September 2025 turun 4,4 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp 1.354,86 triliun.

Penurunan kinerja pajak tersebut, antara lain, disebabkan oleh tingginya restitusi pajak tahun ini. Akibatnya, untuk memenuhi target APBN, pemerintah masih harus mengejar penerimaan sebesar Rp 1.053,9 triliun pada periode September-Desember 2025. Dari sisi penerimaan pajak, masih ada kekurangan Rp 941,5 triliun yang harus dipenuhi hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebutkan, secara akumulatif, penerimaan pajak dari Januari hingga September 2025 memang mengalami kontraksi dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Namun, dari sisi penerimaan bruto, terjadi pertumbuhan 2 persen dibandingkan tahun 2024.

”Penerimaan pajak bruto hingga September mencapai Rp 1.619,2 triliun, tumbuh 2 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Adanya peningkatan restitusi menyebabkan penurunan penerimaan bersih, tetapi di sisi lain uang yang dikembalikan itu beredar di perekonomian,” ujar Bimo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Untuk mempercepat peningkatan penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak kini memperluas kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan yang berfokus menertibkan aktivitas di kawasan hutan yang digunakan sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pajak dari sektor-sektor berbasis sumber daya alam.

Realisasi Penerimaan Pajak Januari-September 2025 berbanding Januari-September 2024.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum dan otoritas keuangan untuk memperbaiki tata kelola penerimaan negara. Kolaborasi dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan sektor tambang serta dengan Polri untuk pengawasan aktivitas impor komoditas dan ekonomi bayangan (shadow economy).

”Kerja sama serupa juga dijalin dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memperkuat integritas sistem perpajakan,” ujarnya.

Beban berat

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat memperkirakan, target penerimaan sebesar Rp 1.053,9 triliun di sisa empat bulan tahun ini setara dengan Rp 263 triliun per bulan. Nilai tersebut hampir dua kali lipat dari rata-rata realisasi bulanan sepanjang delapan bulan pertama tahun ini.

”Biasanya memang terjadi lonjakan penerimaan pada triwulan IV karena pelunasan PPh badan, peningkatan PPN impor, dan penagihan pajak akhir tahun. Namun, saya perkirakan kenaikan tahun ini tidak akan setajam sebelumnya,” katanya.

Menurut Ariawan, jika rata-rata penerimaan bulanan pada triwulan IV hanya naik 1,4 kali dari rata-rata Januari-Agustus, Rp 198,7 triliun per bulan, maka total penerimaan pajak sepanjang tahun hanya akan mencapai Rp 1.930 triliun. Artinya, masih ada shortfall Rp 259 triliun atau 11,8 persen dari target APBN.

Pemerintah di sisi lain terus menyalurkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi dan daya beli, antara lain melalui perpanjangan PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti, diskon pajak pariwisata, serta insentif transportasi dan belanja langsung. Kebijakan ini memang positif menjaga momentum ekonomi, tetapi berpotensi menekan penerimaan pajak bersih dan memperlebar risiko fiskal.

Mati gaya

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kebijakan perpajakan rezim pemerintahan saat ini belum menunjukkan arah yang jelas. Menurut dia, Presiden Prabowo mewarisi kondisi ”mati gaya” dari akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo ketika sejumlah kebijakan fiskal dibatalkan, seperti rencana kenaikan tarif PPN dan program Tapera.

”Tidak ada yang salah dengan keputusan membatalkan kebijakan. Itu bentuk pemerintah mendengar aspirasi publik. Namun, ketika potensi penerimaan turun, belanja negara semestinya ikut disesuaikan,” ujarnya.

Fajry mengingatkan, ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja berpotensi memperlebar defisit dan meningkatkan persepsi risiko fiskal. Kondisi itu sudah terlihat ketika investor asing menarik kepemilikan surat utang pemerintah pada September lalu, yang menekan nilai tukar rupiah.

Ia memperkirakan, APBN 2025 menghadapi risiko shortfall pajak yang besar. Jika kinerja penerimaan pajak hingga akhir tahun hanya setara dengan capaian beberapa bulan terakhir, realisasi penerimaan pajak diperkirakan hanya 82,22 persen dari outlook atau terjadi shortfall Rp 389,26 triliun.

”Sekalipun ada extra effort seperti tahun lalu, penerimaan pajak hanya akan mencapai 85–88 persen. Sangat sulit mencapai outlook 94 persen,” ujarnya.

Fajry menambahkan, pelebaran shortfall tahun ini akan membuat target penerimaan pajak dalam APBN 2026 semakin tidak realistis. Pemerintah perlu menambah penerimaan Rp 557,66 triliun atau naik 30,98 persen untuk mencapai target tahun depan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti