Pemerintah Korting Tarif Listrik Selama 2 Bulan untuk 81,3 Juta Pelanggan

PPN sebesar 12 persen diberlakukan pada pelanggan PLN dengan daya 3.500 VA dan golongan di atasnya.

16 Des 2024 15:30 WIB · Ekonomi

Oleh Agnes Theodora, Aditya Putra Perdana

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen per 1 Januari 2025. Untuk listrik, kenaikan PPN akan diberlakukan pada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan daya 3.500 volt ampere hingga ke atasnya. Pemerintah juga memberi diskon 50 persen selama dua bulan untuk tarif listrik bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere hingga 2.200 volt ampere.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), mengatakan, air dan listrik menjadi barang strategis bagi masyarakat. Untuk air, dibebaskan PPN (seperti telah berlaku), sedangkan pada listrik diberlakukan bagi rumah tangga dengan daya mulai 3.500 volt ampere (VA) dan golongan di atasnya.

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menambahkan, pihaknya mengapresiasi pengenaan PPN pada kategori daya 3.500 VA dan golongan di atasnya. Tak hanya itu, pemerintah memberi stimulus terkait kelistrikan berupa potongan tarif sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.

Darmawan merinci, pelanggan 450 VA sebanyak 24,6 juta, 900 VA sebanyak 38 juta, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta. Apabila ditotal, terdapat 81,3 juta pelanggan yang mendapat diskon.

”Artinya, dari total pelanggan, (diskon) ini menyasar pada 97 persen pelanggan rumah tangga kami. Tentu, ini berkah karena mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat. PLN siap menjalankan amanah dari pemerintah ini,” tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (dua kiri) berbicara dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Bagi para pelanggan prabayar, lanjut Darmawan, penyesuaian harga listrik selama masa diskon akan langsung menyesuaikan. Misalnya, yang tadinya sebesar Rp 100.000 untuk kilowatt jam (kWh) tertentu, nantinya hanya membayar Rp 50.000 untuk kWh yang sama. Pada pascabayar, juga akan otomatis menyesuaikan dalam tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Insentif untuk UMKM

Sementara itu, stimulus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)/wirausaha/industri merupakan perpanjangan masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet, sampai tahun 2025, melalui revisi peraturan pemerintah. Selain itu, untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, kembali dibebaskan dari PPh. Juga ada stimulus skema pembiayaan industri padat karya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, insentif perpanjangan waktu PPh 0,5 persen diberikan kepada UMKM yang sudah mendapatkan insentif selama 7 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghsilan. Dengan demikian, secara total, UMKM tersebut akan mendapat insentif sekitar 8 tahun.

Quote

Artinya, dari total pelanggan, (diskon) ini menyasar pada 97 persen pelanggan rumah tangga kami.

”Namun, bagi para pegiat UMKM yang baru menjalankan insentif 2 tahun, misalnya, maka masih memiliki rentang waktu 5 tahun (sesuai peraturan, hingga 7 tahun). Kenapa seperti itu? Sebab, semangatnya (menerapkan) prinsip asas keadilan. Dengan insentif 7 tahun ini, harapannya mereka nanti naik kelas dan tubuh agar bisa mandiri,” kata Maman.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Amirullah Setya Hardi, saat dihubungi, Senin, mengatakan, sejumlah stimulus yang digelontorkan pemerintah diharapkan benar-benar bisa membantu masyarakat, khususnya dalam menyambut pergantian tahun. Insentif-insentif itu perlu agar apa yang diinginkan pemerintah tak berdampak negatif pada perekonomian.

”Sebab, penyesuaian terkait pajak ini panjang shock-nya,” kata Amirullah.

Infografik ekonomi Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan

Yang paling dikhawatirkan, lanjut Amirullah, ialah kemampuan masyarakat dalam membayar berbagai kredit atau cicilan. Sebab, pengeluaran yang tidak bisa di-adjust yaitu pengeluaran untuk kredit. Pemerintah perlu memperhatikan hal tesebut. Jadi, kebijakan fiskal ini, menurut dia, mudah-mudahan diseimbangkan dengan kebijakan moneter.

Mengenai langkah pemerintah menaikkan PPN, yang juga dalam rangka meningkatkan tax ratio, Amirullah berpendapat bahwa peningkatan tax ratio memang perlu. Namun, jalan keluarnya tidak selalu dengan meningkatkan tarif pajak.

”Penguatan ekonomi harus dari semua sektor. Perlu dikembangkan lagi kemampuan kita dalam mengelola pajak, tidak hanya dengan menaikkan tax ratio, tetapi lupa pada fundamental dalam memperkuat kemampuan ekonomi. Apakah ekonomi kuat dulu, lalu dipajaki atau sebaliknya? Itu pilihan. Saya pikir perlu simultan,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora, Aditya Putra Perdana
 | 

Editor:

Aris Prasetyo