Pemerintah juga memberikan stimulus untuk kelas menengah dan kelas pekerja. Ragam stimulus terbagi dalam sejumlah sektor, seperti properti, otomotif, hingga listrik.
16 Des 2024 11:35 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, telur, daging, jasa pendidikan, angkutan umum, dan sejenisnya, dibebaskan dari tarif PPN.
Pemerintah juga memberikan stimulus atau insentif untuk kelas menengah dan kelas pekerja. Ragam stimulus tersebut terbagi dalam sejumlah sektor, seperti sektor properti, otomotif, dan kelistrikan. Kenaikan tarif PPN tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen.
”Kami sediakan pula berbagai paket kebijakan ekonomi untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyakita berupa PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 1 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers tentang paket kebijakan ekonomi yang disiarkan secara hibrida di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024), di Jakarta.
Dengan demikian, kenaikan tarif PPN pada 2025 tetap berlaku untuk jenis barang dan jasa yang selama ini memang dikenai pungutan PPN. Pemerintah tidak jadi menerapkan kenaikan PPN secara terbatas hanya untuk barang-barang mewah, sebagaimana wacana yang sebelumnya sempat beredar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/2240d455-06db-4b35-86c6-19be41dd8e8c_jpg.jpg)
Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN tahun depan adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting) seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita.
Khusus ketiga jenis barang ini, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen. Artinya, mulai tahun depan, ketiga jenis barang itu tetap dipungut tarif PPN 11 persen, tidak 12 persen seperti barang lainnya. Sebab, 1 persennya sudah ditanggung pemerintah.
Di luar itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa lain sesuai skema yang selama ini berlaku, dengan fasilitas pembebasan atau pengecualian PPN bagi barang/jasa tertentu.
Sebagai informasi, barang dan jasa yang selama ini telah dikecualikan dari pungutan PPN, antara lain, kebutuhan pokok atau sembako, seperti beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran. Ada pula pembebasan PPN untuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan katering. Pemerintah juga mengecualikan pungutan PPN untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, pelayanan sosial, biaya listrik di bawah 3.500 VA, air bersih, dan lain sebagainya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/04/b185c3ce-d35a-43e5-90d1-f5521ca3eef7_png.png)
Tak hanya itu, lanjut Airlangga, stimulus atau insentif juga diberikan untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa perpanjangan masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025. UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun kembali dibebaskan dari PPh.
”Bagi kelas menengah, ada PPN yang ditanggung pemerintah untuk pembelian properti dengan harga sampai Rp 5 miliar dan pembelian kendaraan bermotor berbasis listrik ataupun yang hibrida. Adapun pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 volt ampere (VA) diberikan diskon tarif 50 persen selama dua bulan,” ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara yang sama menambahkan, anggaran untuk insentif tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menjaga daya beli masyarakat. Untuk menjaga perekonomian nasional stabil, lanjutnya, pemerintah menggunakan instrumen APBN, terutama instrumen perpajakan. Tujuannya adalah untuk menjaga asas gotong royong dan berkeadilan.
”Kelompok yang mampu membayar kewajiban berdasarkan undang-undang, dan masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/0ee94702-fbf7-450f-baad-dee7b560586a_jpg.jpg)
Sri Mulyani meyakinkan bahwa kendati UU HPP diterapkan, selama ini pemerintah dan DPR juga memperhatikan keberpihakan kepada kelompok masyarakat. Oleh karena itu, ketika UU HPP itu ditetapkan, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak tidak dipungut PPN atau PPN-nya dibebaskan.
”Total barang dan jasa yang tidak membayar PPN atau ditanggung pemerintah mencapai Rp 265,6 triliun,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, kajian ”Indonesia Economic Outlook 2025” oleh Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM-FEB UI) yang dirilis awal November 2024 menunjukkan, kinerja penerimaan PPN dalam satu dekade terakhir sesungguhnya tidak begitu optimal.
Salah satu penyebabnya ialah porsi sektor informal yang semakin besar di struktur perekonomian Indonesia. Sektor informal biasanya lebih sulit dikenai pajak dan berada di luar jaring pemungutan PPN. Ekonomi informal yang semakin besar itu akhirnya menghambat pertumbuhan pendapatan PPN di bawah potensi semestinya.
”Pekerjaan informal umumnya melibatkan aktivitas ekonomi di luar sistem pajak formal. Bisnis informal sering beroperasi tanpa terdaftar resmi, dan transaksi mereka tidak dikenai pajak sehingga secara efektif mengurangi basis potensial PPN,” ujar peneliti LPEM-FEB UI, Teuku Riefky, Minggu (17/11/2024).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/37296106-f072-4117-b6d8-dbc514e91b9d_png.png)
Demi mendorong kebijakan pajak yang lebih berkeadilan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memperluas obyek barang/jasa yang dikenakan PPN, yaitu khusus untuk barang mewah yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Barang dan jasa itu antara lain beras premium, buah premium, daging premium (seperti wagyu dan daging kobe), ikan mahal (seperti salmon dan tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab).
Pungutan PPN juga ke depan akan dikenakan untuk jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga dengan daya mulai dari 3.500 VA dan golongan di atasnya.
Sri Mulyani mengatakan, berbagai barang dan jasa itu sebelumnya tidak dikenakan pungutan PPN karena dianggap sebagai makanan pokok serta jasa pendidikan dan kesehatan yang memang dikecualikan dari PPN. ”Tetapi, ke depan, untuk masyarakat di desil paling kaya, kita akan mulai berlakukan pengenaan PPN untuk kategori barang dan jasa yang memang premium dan selama ini hanya dikonsumsi mereka yang paling mampu,” katanya.
Penulis:
Aris Prasetyo, Agnes TheodoraEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Nur Adji