Padahal, menurut pengamat politik, pengibaran bendera ”One Piece” adalah ekspresi kritis publik lewat budaya pop yang menjamur di kalangan generasi muda.
03 Agt 2025 19:38 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali menegaskan larangan pengibaran bendera ”One Piece”. Larangan itu disebut sebagai upaya untuk menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam kerangka stabilitas bangsa. Walakin, sejumlah pihak memandang, pengibaran bendera ”One Piece” merupakan bentuk kritik sosial terhadap realitas ketidakadilan dan ketimpangan di Indonesia.
Larangan pengibaran bendera ”One Piece”, yang memuat gambar tengkorak kepala dengan topi berpita merah, kembali ditegaskan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Menurut dia, negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum, sekaligus sebagai bentuk makar.
”Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).
Dalam beberapa hari terakhir marak pengibaran bendera ”One Piece” di kalangan masyarakat. Sebagian memasang bendera ”One Piece” di bawah bendera Merah Putih. Bendera ”One Piece” juga dipasang oleh sejumlah sopir truk. Pengguna media sosial pun ramai-ramai ikut mengunggah bendera ”One Piece” di akun mereka yang disertai lagu serial anime karya Eiichiro Oda tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/06/8ea0455d29289aa9105d7de3ee90b4c9-20250506_145721.jpg)
Penggunaan lambang ”One Piece” itu sejatinya juga pernah digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebelum dilantik pada 20 Oktober 2024. Gibran memakai pin berlogo ”One Piece” saat Silaturahmi Desa Bersatu pada 19 November 2023, deklarasi pemilu damai pada 27 November 2023, dan saat debat cawapres pada 21 Januari 2024.
Lebih lanjut, kata Pigai, pelarangan pemasangan bendera ”One Piece” itu sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara. Pelarangan tersebut juga diyakini Pigai akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pelarangan tersebut juga diyakini Pigai akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Undang-undang tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
”Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan hari kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/1be21304-e6d9-480c-8fb0-111ab3c0c2d1_jpg.jpg)
Meski demikian, Pigai menegaskan, larangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara. ”Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan juga mengatakan, ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera Merah Putih dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Situasi ini dianggap memprihatinkan karena bendera Merah Putih merupakan hasil perjuangan kolektif pendahulu yang memperjuangkan kemerdekaan.
”Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas masyarakat untuk memperingati hari kemerdekaan. Pemerintah juga mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi yang disampaikan tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
”Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” kata Budi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/01/b3379ba1-c6f5-47a6-86dc-90784af9ec62_jpeg.jpg)
Berbeda halnya dengan pemerintah, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Deddy Sitorus, menganggap, pengibaran bendera ”One Piece” harus diterima sebagai bentuk kritik masyarakat kepada pemerintah. Oleh karena itu, semestinya pemerintah tidak melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggap sebagai sesuatu yang negatif, bahkan bentuk kriminal.
Ia menegaskan, pengibaran bendera ”One Piece” adalah salah satu bentuk kebebasan bersuara dan berpendapat. Bentuk ekspresi masyarakat itu bahkan tidak mengganggu apa pun, bahkan lebih baik dibandingkan dengan demonstrasi di jalan raya.
”Itu, kan, pesannya menjadi teramplifikasi dengan luas. Itu saya kira baik. Kalau hanya dengan simbol-simbol seperti itu,” ucap Deddy.
Pengibaran bendera ’One Piece’ harus diterima sebagai bentuk kritik masyarakat kepada pemerintah.
Peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, pun menilai, ada salah tangkap persepsi oleh pemerintah yang melarang pengibaran bendera ”One Piece”. Bendera tersebut tidak semestinya diartikan sebagai bendera perompak yang harus dilarang.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/18/1b60c499-63d7-4a8e-bacf-11f428aa435d_jpeg.jpeg)
”Padahal, esensi bendera One Piece itu adalah kritik sosial terhadap realitas Indonesia yang terpersonifikasi dalam anime One Piece soal ketidakadilan dan ketimpangan,” katanya.
Sikap pemerintah yang reaktif dengan melarang pengibaran bendera ”One Piece” justru berpotensi memunculkan riak-riak krisis legitimasi dari publik terhadap pemerintahan. Sebab, pengibaran bendera ”One Piece” adalah ekspresi kritis publik lewat budaya pop yang menjamur di kalangan generasi muda.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto