Pemerintah dan Panja RUU DPR bergerak cepat menyelesaikan pembahasan RUU Polri. Beredar kabar, RUU Polri sudah akan disahkan besok, Selasa (9/6/2026).
08 Jun 2026 20:37 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Panitia Kerja RUU Polri DPR membuka ruang lebih luas bagi polisi untuk bertugas di luar organisasi Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian. Hal ini setelah kedua pihak menyetujui anggota polisi bisa bertugas di luar organisasinya selama sesuai dengan tugas dan pokok Polri, permintaan kementerian/lembaga, dan penugasan presiden.
Pemerintah dan Panja menganggap hal itu sudah selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.
Padahal, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian jika menjabat di luar organisasi Polri yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Adapun Pasal 10 Ayat 3 Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri menegaskan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/20/62e96fed817c1c3e77edd17472e1bf76-ruu_advokat.jpeg)
Kesepakatan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Panitia Kerja RUU Polri DPR itu diambil dalam rapat lanjutan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat, Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy memaparkan sejumlah ketentuan terkait penugasan polisi di luar Polri atau di jabatan sipil yang dituangkan di poin nomor 52 DIM RUU Polri atau Pasal 28A RUU Polri. Pasal tersebut terdiri dari lima ayat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/04/15/8e97919e-69bb-4ca0-be8e-7dfcbdae486f.jpg)
Intinya, pasal tersebut menerangkan, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Jabatan dimaksud merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; penegakan hukum; dan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain pada kementerian atau lembaga tersebut, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri. Hal lainnya, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden. Selanjutnya, diatur pula bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan ASN oleh Polri akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).
Yang disampaikan oleh Eddy itu berbeda dengan yang tertera dalam draf DIM RUU Polri. Perbedaan terutama tidak adanya lagi kewajiban bagi polisi untuk mundur dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah mengisi jabatan di luar Polri yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Aturan ini sebelumnya tertera di Pasal 28A Ayat (4) RUU Polri di draf DIM RUU Polri. Draf DIM tersebut disusun oleh pemerintah untuk merespons RUU Polri yang diinisiasi DPR.
Aturan itu juga tertuang di UU Polri yang masih berlaku saat ini, persisnya di Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri yang menyebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/09/a28085e41f1e9f8fe5eae786bb6229c1-FAK_0728.jpg)
Hilangnya aturan soal kewajiban polisi pensiun atau mundur itu pun sempat ditanyakan oleh anggota Panja RUU Polri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), I Wayan Sudirta. Terlebih, Pasal 10 Ayat 3 Ketetapan (Tap) MPR Nomor 7 Tahun 2000 menyebutkan pula, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
”Apakah ketiadaan aturan polisi untuk mundur atau pensiun itu tidak bertentangan dengan Tap MPR?” tanyanya.
Selain itu, putusan MK yang dibacakan pada pertengahan November 2025 pun menegaskan, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian jika menjabat di luar organisasi Polri yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/09/e2f69e68-9335-4e13-bac1-0f4edffbe82f.jpg)
Tak hanya itu, anggota Panja RUU Polri DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, juga mempertanyakan alasan pemerintah tidak langsung saja menyebutkan instansi mana saja yang boleh ditempati Polri.
”Mengapa kita tidak dijelaskan saja misalkan di instansi mana anggota Polri bisa masuk seperti apa, dinormakan dalam UU, atau memang teknis lebih bagus ke PP atau bagaimana,” tanya Lallo.
Pemberlakuan serupa tertera di UU TNI yang menyebutkan sejumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/13/91da55cd-fb44-4801-b6cf-b569393cc7f6_jpg.jpg)
Memperoleh pertanyaan-pertanyaan itu, Edward mengatakan ketentuan teknis mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
”Jadi memang pengisian jabatan di luar struktur ini, mengapa lebih lanjut kita atur dalam PP mengenai berdasarkan kebutuhan dan lain sebagainya? Bisa saja memang dia pensiun atau mengundurkan diri kalau tidak ada kaitanya dengan tugas atau fungsinya, tapi akan diatur lebih rinci dalam PP,” ucap Edward.
Usulan norma baru dari pemerintah itu pun memperoleh persetujuan dari sejumlah anggota Panja. Anggota Panja RUU Polri DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, misalnya, berpandangan, institusi yang bisa ditempati anggota Polri tidak bisa ditentukan dalam UU Polri.
”Kalau kita rumuskan di sini artinya kita mengunci, padahal UU kita buat untuk waktu jangka lama. Jangan kita mengunci kan, perkembangan cepat sekali ada departemen lain, tapi kalau kita rumuskan di sini malah berbahaya, kalau tadi dari pemerintah kan ada kaitannya dengan pemeliharaan ketertiban, keamanan dan lainnya. Dan kalau ada departemen baru yang dirumuskan dan ada fungsi-fungsi, baru kepolisian masuk. Kami setuju dengan usulan pemerintah,” ucap Tandra.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/e6138721be3cd98a2ea28613b4add75f-2b768fe8_d45b_45e2_b027_de15839df147.jpeg)
Anggota Panja RUU Polri DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, pun menganggap usulan norma baru dari pemerintah tersebut sudah sejalan dengan putusan MK.
”Saya kira kalau melihat deskripsi pemerintah jelas bahwa orang-orang yang bertugas di luar Polri itu adalah orang-orang yang sesuai keahlian karena penunjukan sesuai permintaan kementerian dan perintah presiden,” katanya.
Usulan norma baru dari pemerintah pun kemudian disepakati Panja. Dengan kesepakatan itu, Edward juga meminta Panja menyetujui penghapusan instansi-instansi kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh polisi aktif seperti diusulkan oleh DPR di Pasal 28 Ayat (5) RUU Polri. Permintaan ini pun disetujui oleh Panja.
”Ok ini konsekuensi (dari penghapusan aturan anggota Polri harus mundur atau pensiun dari Polri jika menjabat di luar organisasi Polri), ya sekalian ketuk palu,” ucap Ketua Panja RUU Polri DPR yang juga Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/03/16/dfd7bf38-6616-424b-a919-6444adcf36b3.jpg)
Sebelum dihapus, DPR mengusulkan setidaknya 17 instansi kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi tanpa harus mundur atau pensiun karena tugas dan fungsi kementerian itu terkait dengan fungsi Polri. Di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan Kementerian Kehutanan.
Kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Nasional; Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Narkotika Nasional; Penanggulangan Terorisme; Intelijen Negara; Siber dan/atau Sandi Negara; dan Pemberantasan Korupsi.
Selain menyepakati soal penugasan polisi di luar Polri, Panja dan pemerintah juga menyepakati soal perpanjangan usia pensiun polisi.
Yang disepakati adalah usia pensiun polisi mencapai 59 tahun untuk pangkat bintara dan tamtama, kemudian perwira menengah dan tinggi yakni usia pensiun menjadi 60 tahun, serta perwira tinggi bintang 4 usia 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/01/b408b605fd6f322391688c020bf3645c-20250701ron04.jpg)
Rapat pembahasan DIM RUU Polri hari ini pun menjadi yang terakhir. Pemerintah dan Panja sudah membahas 112 poin dalam DIM RUU Polri yang disusun pemerintah, dan mencapai kesepakatan. Dengan demikian, cukup dua hari pemerintah dan Panja membahas seluruh DIM tersebut. Hari pertama pembahasan DIM RUU Polri berlangsung pada Kamis (4/6/2026).
Selanjutnya, pemerintah dan Panja masuk ke tahapan perumusan dan sinkronisasi. Rapat pemerintah dengan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan Timsin) DPR dimulai pukul 19.00, malam ini.
Setelah tahapan ini, biasanya dilanjutkan pada pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Polri antara pemerintah dan Komisi III DPR. Jika kedua belah pihak sepakat, baru dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat pertama atau persetujuan bersama menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/04/c75f0e88-bb7f-4569-afbe-6c62aea3f56f.jpg)
Meski demikian, Komisi III DPR belum bisa memastikan kapan pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU Polri tersebut diambil. ”Nanti kita lihat, tergantung Timus Timsin nanti malam ini, selesai waktunya kapan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Rano Alfath.
Di tengah kondisi itu, sudah beredar undangan Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 pada Selasa (9/6/2026) besok. Salah satu agenda Rapat Paripurna DPR itu adalah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun agenda lainnya dalam rapat paripurna tersebut, yakni tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2027.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul