Uji Materi UU Hak Cipta, Pemerintah: Pembayaran Royalti Tanggung Jawab Penyelenggara Acara

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menegaskan, pembayaran royalti merupakan kewajiban penyelenggara acara, bukan penyanyi. Kecuali penyanyi jadi bagian penyelenggara acara.

30 Jun 2025 18:23 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan, tanggung jawab pembayaran royalti atas penggunaan karya ciptaan lagu atau musik dalam sebuah pertunjukan menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi selaku pelaku pertunjukan. Penyanyi atau musisi baru dikenai kewajiban membayar royalti apabila sekaligus menjadi penyelenggara acara.

Pembayaran dilakukan satu kali secara terpusat melalui Lembaga Manejemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK atau LMKN) yang nantinya akan mendistribusikan royalti tersebut kepada pencipta ataupun pemilik hak cipta.

”Kewajiban ini diatur secara tegas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Pengenaan tarif royalti konser telah ditetapkan secara jelas, minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. Tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara. Setelah pembayaran royalti melalui LMKN, pengguna tidak memerlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta,” papar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum Razilu, dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Senin (30/6/2025).

Sebelumnya, MK menerima dua permohonan pengujian UU No 28/2014 tentang Hak Cipta. Pengujian pertama diajukan oleh sejumlah artis Ibu Kota, seperti Tubagus Arman Maulana, Nazriel Ilham atau Ariel, bersama 27 musisi lainnya yang mempersoalkan ketidakpastian hukum di dalam sejumlah pasal di UU Hak Cipta. Pasal-pasal itu terkait dengan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta apabila pelaku pertunjukan ingin menggunakan karya atau ciptaan di secara komersial.

Suasana saat sidang pertama gugatan uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Sebanyak 38 seniman dan pelaku pertunjukan panggung mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU no. 28 tahun 2014. Gugatan ini diajukan terkait perlunya izin pencipta ketika menggunakan karya dalam panggung hiburan. Selain itu para prinsipal yang diwakili tim kuasa hukum tersebut juga menggugat adanya ancaman hukum pidana yang menyertai UU tersebut. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-4-2025

Pengujian kedua diajukan oleh grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band dan Saartje Sylvia yang dikenal sebagai lady rocker pertama yang menguji pasal-pasal yang sama. T’Koes yang sering menyanyikan lagu-lagu lama (seperti lagu Koes Plus, D’Mercys, Everly Brothers, dan The Beatles) dilarang menyanyikan lagu-lagu milik Koes Plus oleh ahli waris grup band tersebut sejak September 2023.

Dalam sidang ketiga ini, MK menghadirkan perwakilan DPR dan pemerintah untuk menjelaskan mengenai pasal-pasal yang diuji, yaitu Pasal 9 Ayat (2) dan (3), Pasal 23 Ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 Ayat (1), dan Pasal 113 UU Hak Cipta. Pemerintah diwakili oleh Dirjen KI Kementerian Hukum beserta jajarannya, sedangkan DPR diwakili oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta.

Menurut Razilu, selain pembayaran melalui LMK dan LMKN, UU Hak Cipta mengatur mekanisme pembayaran royalti secara langsung atau direct licencing kepada pencipta atau pemegang hak cipta apabila mereka memilih untuk tidak mengikuti sistem blanket licencing (melalui LMK dan LMKN). Kedua sistem pembayaran royalti tersebut (direct atau blanket licencing) dapat berjalan saling melengkapi.

Namun, UU Hak Cipta, khususnya Pasal 87 Ayat (1), sebenarnya mendorong para pencipta dan pemegang hak cipta untuk menjadi anggota LMK yang nantinya akan menarik imbalan yang wajar untuk penggunaan komersial karya atau ciptaan yang digunakan. LMK berfungsi sebagai institusi nirlaba yang mengelola hak ekonomi, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Pedoman penetapan royalti pun sudah diatur melalui keputusan menteri hukum.

Ilustrasi  UU, UUD, Royalti, Hak cipta, Musik, performance copyright, performing right

”Dengan adanya mekanisme pembayaran royalti yang terstruktur dan diawasi, eksploitasi karya cipta tetap berjalan secara normal dan adil sehingga dapat memastikan penggunaan, seperti pertunjukan komersial tidak merugikan kepentingan sah dari pencipta,” kata Razilu.

Menurut dia, ancaman pidana bagi pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta akibat penggunaan karya ciptaan tanpa izin sebenarnya bersifat ultimum remedium atau jalan terakhir apabila penyelesaian sengketa melalui jalur perdata atau arbitrasi gagal dilakukan. Sanksi pidana tidak dapat serta-merta dilakukan bagi setiap pelanggaran hak ekonomi mengingat UU Hak Cipta merupakan hukum administratif.

Adapun I Wayan Sudirta mengungkapkan, tidak ada persoalan konstitusionalitas di dalam norma pasal-pasal yang diujikan. Permasalahan yang muncul sebenarnya masalah implementasi dari ketentuan yang dipersoalkan. Ia mencontohkan tentang larangan penggunaan lagu Koes Plus dari ahli waris lebih karena ketidakpahaman semata-mata dari ahli waris terhadap sistem pemberian izin penggunaan karya cipta lagu yang diatur di dalam UU Hak Cipta. Hal tersebut tidak serta-merta membuat ketentuan di dalam pasal-pasal yang diuji menjadi inkonstitusional.

Baik pemerintah maupun DPR meminta MK untuk menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh para pelaku pertunjukan tersebut. Atau, MK setidak-tidaknya diharapkan untuk menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sehingga permohonan uji materi tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat melihat berkas pada sidang pertama gugatan uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Sebanyak 38 seniman dan pelaku pertunjukan panggung mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU no. 28 tahun 2014. Gugatan ini diajukan terkait perlunya izin pencipta ketika menggunakan karya dalam panggung hiburan. Selain itu para prinsipal yang diwakili tim kuasa hukum tersebut juga menggugat adanya ancaman hukum pidana yang menyertai UU tersebut. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-4-2025

Atas penjelasan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemerintah, khususnya, untuk menjelaskan sejauh mana efektivitas LMK dan LMKN memberi perlindungan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

”Sejauh mana pula efektivitas LMKN dalam mendistribusikan royalti. Problemnya jangan-jangan tidak terdistribusinya royalti itu. Apa sebenarnya persoalannya di situ,” tanya Enny mengingat problem sebenarnya dari pengujian ini terkait dengan tata kelola royalti.

Adapun Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemerintah untuk menguraikan tentang ketentuan pidana di dalam UU Hak Cipta yang disebut Razilu sebagai pidana administratif atau ancaman pidana dilaksanakan jika upaya administratif gagal.

”Masalahnya, itu tidak tergambarkan, Pak. Itu seperti delik biasa yang bisa juga kemudian langsung dikenakan. Kami mohon juga apa yang Bapak sampaikan itu ada di mananya, apakah di naskah akademiknya atau mungkin di dokumen lain atau selama pembahasan. Kami mohon dilengkapi,” pinta Arsul.

Hakim konstitusi Arsul Sani

Hal tersebut, tambahnya, menjadi penting agar penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dan tidak terlampau gampang memproses pidana pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta.

Pengujian ini berangkat dari adanya sejumlah kasus yang dialami oleh musisi, seperti Agnes Monica atau Agnezmo yang digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta lagu ”Bilang Saja”. Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti secara langsung kepada Ari Bias saat menyanyikan lagu tersebut dalam suatu pertunjukan.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menghukum Agnezmo mengganti rugi senilai Rp 15 miliar kepada Ari Bias. Agnezmo juga dilaporkan melanggar ketentuan Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta yang mengatur ancaman pidana paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta jika seseorang tanpa hak dan/atau tanpa izin  melanggar hak ekonomi pencipta dan/atau pemegang hak cipta.  

Penyanyi yang juga anggota DPR Elfonda Mekel atau Once turut bergabung dengan pendukung paslon Pramono Anung-Rano Karno dalam Debat Pertama Pilkada DKI Jakarta 2024 di Jakarta International Expo (Jiexpo), Jakarta, Minggu (6/10/2024). Tema debat pertama ini adalah Penguatan SDM dan Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global. Ketiga paslon Pilkada DKI, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno, hadir dalam kesempatan debat pertama ini. Kehadiran para paslon ini juga dimeriahkan sejumlah pendukungnya yang menyambut kedatangan mereka dengan berbagai gaya. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-10-2024

Para musisi lainnya khawatir karena hal yang menimpa Agnezmo menimpa pula grup band The Groove, Sammy Simorangkir, dan Once Mekel. Mereka harus meminta izin langsung dan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Peristiwa yang dialami oleh Agnezmo dan kawan-kawan diduga sebagai akibat dari penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan Pasal 9 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 Ayat (3), dan Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta.

MK akan kembali menggelar sidang uji materi ini pada 10 Juli mendatang untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu Satrio Yudi Wahono dkk termasuk Keluarga Koeswoyo serta Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik RI.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra