Setelah diminta melakukan efisiensi dan realokasi APBD, anggaran 24 pemda diklaim sudah cukup untuk menggelar PSU pilkada. Maka, tak diperlukan dana dari APBN.
07 Mar 2025 12:03 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri memastikan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah di 24 daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Anggaran berasal dari realokasi dan efisiensi APBD sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Menteri Dalam Negeri Tito karnavian mengatakan, tidak ada satu pun daerah yang membutuhkan APBN karena APBD yang tersedia masih mencukupi setelah efisiensi dan direalokasi anggarannya.
”Sebagian besar dipenuhi APBD masing-masing. Kami, kan, mengorek daerah-daerah yang anggarannya tidak efisien. Kami minta potong dan kurangi untuk hal-hal yang tidak perlu untuk PSU (pemungutan suara ulang),” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/31/2cf3dd0e-6d85-4e44-87c2-5b21e49b0be0_jpg.jpg)
Menurut Tito, ada dua model pembiayaan PSU. Pertama, anggaran sepenuhnya berasal dari APBD. Model pembiayaan ini terutama untuk daerah-daerah yang menggelar PSU hanya di sebagian tempat pemungutan suara.
Model kedua, anggaran PSU berasal dari APBD kabupaten/kota dan dibantu oleh APBD provinsi. Pembiayaan ini hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang anggarannya terbatas dan tidak mampu memenuhi kebutuhan seluruh anggaran PSU. Daerah-daerah dengan model pembiayaan dari APBD kabupaten/kota dan provinsi ini pada umumnya untuk kabupaten/kota yang menggelar PSU di seluruh wilayah.
Tito melanjutkan, Provinsi Papua pada mulanya menyatakan tidak mampu memenuhi anggaran PSU sehingga meminta bantuan APBN. Namun, pihaknya meminta untuk kembali merealokasi anggaran yang sudah ditetapkan. Pada akhirnya, anggaran PSU untuk Papua dapat dipenuhi oleh APBD Provinsi Papua.
”Tadinya Papua yang mengajukan APBN. Tapi, tadi pagi saya barusan rapat, bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD-nya,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/17/fd1823bf-451a-4027-b2df-f70e5d3bf60e_jpg.jpg)
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan penyelenggaraan PSU di 24 daerah serta penghitungan suara ulang di satu daerah dalam putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 25 Februari 2025.
Terkait PSU di 24 daerah, sebanyak 14 daerah diminta melaksanakan PSU untuk seluruh wilayah, sedangkan 10 derah lainnya PSU di sebagian TPS. Selain itu, 11 daerah yang diharuskan PSU diminta mengganti calon atau pasangan calon karena didiskualifikasi oleh MK.
Daerah yang melaksanakan PSU di seluruh wilayah adalah Provinsi Papua, Boven Digoel, Mahakam Ulu, Pesawaran, Kota Palopo, dan Bengkulu Selatan. Kemudian, Kota Banjarbaru, Pasaman, Tasikmalaya, Empat Lawang, Serang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Parigi Moutong.
Adapun daerah yang melaksanakan PSU di sebagain TPS adalah Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, dan Siak. Selanjutnya adalah Buru, Kota Sabang, Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo, serta Pulau Taliabu.
”Ada enam daerah yang masih menghitung ulang kebutuhan PSU, tetapi mereka menyatakan sanggup membiayai PSU dari APBD,” ujar Tito tanpa menyebut daerah-daerah tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/a9e12899-6d55-4c9a-bdbd-e100cb50fbcd_png.png)
Berdasarkan penghitungan berbagai pihak, anggaran PSU diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merinci kebutuhan anggaran PSU sebesar Rp 486 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 251 miliar, serta kebutuhan anggaran untuk pengamanan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, 27 Februari lalu, Kemendagri sempat menyampaikan, dari 24 daerah yang akan menggelar PSU, hanya delapan pemda yang menyatakan mampu membiayai PSU dengan APBD. Sementara 14 pemda lainnya tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari APBD maupun APBN.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan, pendanaan PSU terutama bersumber dari APBD Perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari belanja tidak terduga (BTT), sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
”Jadi, yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan. Keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian, perubahan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah)-nya,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/69ff33a7-97c9-4cb5-9eff-3d4772bc67e6_png.png)
Pihaknya pun akan meninjau langsung daerah yang melaksanakan PSU untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi. Sebab, pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif.
”Saya pikir, di proses efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah, ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tutur Ribka.
Penulis:
Iqbal Basyari, Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco Anggoro