Pemerintah Siapkan Profil Tunggal Wajib Pajak

Profil tunggal bertujuan mengoptimalkan penerimaan wajib pajak terdaftar untuk mengintegrasikan seluruh data penerimaan lintas unit Kemenkeu dan kementerian/lembaga.

12 Nov 2025 19:36 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/PRIYOMBODO

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana menerapkan single profile atau profil tunggal bagi wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Kementerian Keuangan dalam menggali potensi penerimaan negara melalui ekstensifikasi dan integrasi data lintas unit.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025 sampai 2029. Dalam beleid itu, Kemenkeu menetapkan empat strategi utama, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi, untuk memperkuat penerimaan negara.

Pertama, optimalisasi pemanfaatan data untuk penggalian potensi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian atau lembaga melalui single profile.

Ketiga, penggalian potensi sumber penerimaan baru seperti pajak karbon, pajak ekonomi digital, obyek cukai baru, dan PNBP. Keempat, penguatan intensifikasi bea masuk dan bea keluar guna melindungi industri dalam negeri serta mendukung penghiliran berbasis sumber daya alam.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan siap mendukung pembangunan single profile tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa DJP berkomitmen mendukung rencana strategis Kemenkeu yang menekankan integrasi data perpajakan dan kepabeanan.

”Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profil apa yang akan dibangun,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (12/11/2025).

Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai perkembangan proyek tersebut. Menurut Rosmauli, proses integrasi data pajak, kepabeanan, serta data dari kementerian dan lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) Kemenkeu.

Petugas mendampingi wajib pajak mengisi data pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 dan Pemadanan NIK-NPWP di Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat, Jakarta, Senin (4/3/2024). Kegiatan yang diikuti oleh karyawan dan pensiunan Kompas Gramedia ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Jika ditelaah dari beleid PMK 70/2025, konsep profil tunggal bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar.

Ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan seluruh data penerimaan lintas unit Kemenkeu dan kementerian/lembaga lain agar pemerintah memiliki gambaran menyeluruh tentang wajib pajak atau wajib bayar, sektor mana yang belum tergarap, serta potensi penerimaan baru dari kegiatan ekonomi yang belum terdata.

Dalam arti ini, profil tunggal menjadi alat ekstensifikasi untuk membuka ruang bagi penambahan basis penerimaan negara baik dari pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025) seusai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Tindak lanjut

Rencana otoritas menyiapkan profil tunggal sejalan dengan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindak para pelaku penyelundupan dan praktik penurunan nilai faktur (under invoicing), yang memanfaatkan celah perbedaan data antara nilai transaksi ekspor-impor yang tercatat di dalam negeri dengan data kepabeanan dari negara mitra dagang.

Dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Purbaya juga tidak menampik ada beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, di mana fiskus bernegosiasi dengan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak. Namun, Purbaya belum merinci lebih lanjut berapa potensi pengembalian keuangan negara yang bisa didapatkan dari upaya-upaya penindakan. 

Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai konsep profil tunggal bukan hal baru dalam wacana reformasi perpajakan. Sebelumnya, Kemenkeu sempat mengusung gagasan single identity number (SIN) untuk memperkuat basis data perpajakan dan memetakan potensi penerimaan negara.

Melalui sistem terintegrasi tersebut, seluruh aktivitas keuangan wajib pajak, baik yang bersumber dari konsumsi, investasi, maupun tabungan, dapat terekam dalam satu basis data. Dengan begitu, wajib pajak diharapkan menjadi lebih patuh dan transparan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kendati demikian, Fajry menyoroti lambatnya realisasi integrasi basis data antarsistem di lingkungan Kemenkeu. Menurut dia, seharusnya integrasi di internal Kemenkeu bisa lebih cepat dibandingkan dengan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

”Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi single profile antardua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan,” kata Fajry.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase