Pemerintah Stop Impor Pangan dan Pangkas Alur Distribusi Pupuk Subsidi

Alur baru penetapan penerima dan distribusi pupuk subsidi telah diterapkan. Pemerintah menargetkan petani bisa menebus pupuk subsidi pada Januari 2025.

10 Des 2024 06:30 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS – Untuk mewujudkan swasembada pangan secara bertahap, pemerintah menstop impor beras, gula konsumsi, jagung pakan, dan garam konsumsi pada 2025. Pemerintah juga memangkas alur distribusi pupuk subsidi.

Saat ini, alur baru distribusi pupuk subsidi itu telah diberlakukan untuk menentukan kuota dan penyaluran pupuk subsidi pada 2025. Pemerintah bahkan menjamin petani bisa menebus pupuk tersebut pada Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan hal itu dalam diskusi panel harian Kompas (Kompas.id) tentang ”Deregulasi Distribusi Pupuk Subsidi di Indonesia” di Menara Kompas, Jakarta, Senin (9/12/2024). Narasumber lain dalam diskusi itu adalah Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Jekvy Hendra, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) M Yadi Sofyan Noor, dan Wakil Rektor Universitas Hasanuddin Farida Patittingi.

Menurut Zulkifli, pada 2025, pemerintah tidak akan mengimpor beras, gula konsumsi, jagung pakan, dan garam konsumsi. Pemerintah juga mengurangi kuota impor komoditas pangan lain, seperti bawang putih, gula mentah, serta daging kerbau dan sapi.

Hal itu merupakan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tentang Penetapan Neraca Komoditas Pangan 2025. Jadi keputusan itu sudah mempertimbangkan neraca komoditas-komoditas pangan yang disusun kementerian/lembaga terkait.

”Beras, misalnya. Tahun depan, produksi dan konsumsi beras nasional diperkirakan masing-masing 32,5 juta ton dan 31 juta ton. Saat ini, stok beras Perum Bulog mencapai 2 juta ton dan stok beras di pedagang dan masyarakat 8 juta ton,” katanya.

Quote

Pada 2025, pemerintah tidak akan mengimpor beras, gula konsumsi, jagung pakan, dan garam konsumsi.

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan paparan dalam Diskusi KelompokTerarah harian Kompas (Kompas.id) yang mengusung tema "Deregulasi Distribusi Pupuk" di Menara Kompas, Jakarta, Senin (9/12/2024). 

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
09-12-2024

Kondisi jagung, gula konsumsi, dan garam impor, lanjut Zulkifli, pada tahun depan juga sama. Produksi jagung pada 2025 diperkirakan 16,68 juta ton melampaui kebutuhan dalam negeri 13 juta ton.

Tahun depan, produksi gula konsumsi diperkirakan naik dari 2,2 juta ton menjadi 2,6 juta ton. Produksi garam konsumsi juga diproyeksikan meningkat menjadi 2,25 juta ton atau di atas kebutuhan nasional.

”Kami juga mengurangi impor gula mentah bahan baku gula rafinasi dari 5-6 juta ton per tahun menjadi 3,4 juta ton. Impor daging kerbau dan sapi, serta bawang putih juga akan kami kurangi,” katanya.

Zulkifli juga menegaskan, kebijakan itu akan dibarengi dengan mendorong peningkatan produksi pangan dalam negeri dan memperkuat cadangan pangan pemerintah. Harga pangan di tingkat petani juga akan dinaikkan agar mereka terdorong meningkatkan produksi pangan.

”Harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani, misalnya, akan dinaikkan dari Rp 6.000 per kilogram menjadi Rp 7.000 per kilogram tahun depan,” katanya.

Buruh borongan asal Ngawi sedang memanen padi di Desa Pelem Gadung, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, pada musim panen raya yang pertama, Rabu (1/3/2023). Harga gabah kering panen di tingkat petani Sragen dalam dua pekan terakhir ini anjlok dari Rp 5.900 per kilogram (kg) menjadi Rp 4.200 per kg. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 01-03-2023

Deregulasi distribusi pupuk

Dalam diskusi tersebut juga terungkap, pemerintah sudah memangkas alur distribusi pupuk subsidi yang selama ini melibatkan banyak kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan penyuluh pertanian. Pemerintah juga sedang menggodok 145 regulasi terkait pupuk subsidi menjadi lebih sederhana lagi.

Zulkilfi menjelaskan, perencanaan kebutuhan dan alokasi pupuk hanya ditentukan Kementerian Pertanian berdasarkan usulan dari petani. Tidak perlu lagi ada surat keputusan bupati, wali kota, dan gubernur.

Distribusi dan penentuan para distributor beserta stok pupuk di daerah juga akan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian. Sebelumnya, hal itu menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan.

Quote

Perpres perencanaan dan distribusi pupuk subsidi itu ditargetkan kelar pada Januari 2025. Namun, alur baru perencanaan dan distribusinya sudah dapat diterapkan saat ini, karena itu sudah menjadi hasil keputusan rapat koordinasi terbatas.

Selain itu, lanjut Zulfikli, pemerintah juga sedang menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi menjadi satu peraturan presiden (perpres). Sebanyak 145 regulasi itu terdiri dari 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, 6 perpres, dan 1 instruksi presiden.

”Perpres perencanaan dan distribusi pupuk subsidi itu ditargetkan kelar pada Januari 2025. Namun, alur baru perencanaan dan distribusinya sudah dapat diterapkan saat ini, karena itu sudah menjadi hasil keputusan rapat koordinasi terbatas,” katanya.

Alur perencanaan dan pendistribusian pupuk subsidi lama dan baru.

Jekvy Hendra mengatakan, saat ini proses pengusulan petani penerima pupuk subsidi pada 2025 tengah berlangsung. Kementerian Pertanian telah melakukannya sejak Oktober 2024. Rencana definitif kebutuhan kelompok tani secara elektronik (e-RDKK) itu diharapkan bisa kelar pada pekan pertama Desember 2024.

”Dengan begitu, petani sudah dapat menebus pupuk subsidi untuk musim tanam I padi tepat waktu, yakni pada awal Januari 2025. Hingga kini, kami sudah ada 7 juta petani yang didaftarkan sebagai penerima pupuk subsidi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Yadi menyatakan, KTNA mengapresiasi rencana pemerintah menaikkan HPP gabah kering petani dari Rp 6.000 per kg menjadi Rp 7.000 per kg. Hal itu sesuai dengan usulan yang pernah disampaikan KTNA beberapa waktu lalu.

Selain itu, KTNA juga menilai sudah selayaknya pemerintah memangkas panjangnya alur distribusi yang selama ini menyebabkan petani terlambat menerima pupuk subsidi. Tahun ini, misalnya, petani baru dapat menebus pupuk subsidi pada Mei. Padahal, pupuk tersebut dibutuhkan sekali pada musim tanam I, terutama pada Januari-Maret.

Ia juga berharap, pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran pupuk subsidi. Salah satunya dengan memperkuat kelembagaan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).

”Anggota KP3 banyak didominasi pegawai negeri sipil. Kami juga berharap petani dan penegak hukum bisa dilibatkan dalam kelembagaan itu,” katanya.

Adapun Farida menilai, deregulasi aturan dan penyederhanaan pendistribusian pupuk subsidi merupakan kebijakan responsif pemerintah. Kebijakan tersebut sangat ditunggu petani. Namun, pemerintah juga harus mengantisipasi berbagai kendala yang berpotensi terjadi dalam pendistribusian pupuk subsidi menggunakan alur yang baru.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta