Otoritas fiskal yakin penerapan bea keluar emas dan batubara dapat memperkuat basis penerimaan negara.
09 Des 2025 14:35 WIB · Ekonomi & Bisnis
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp 23 triliun dari bea keluar komoditas emas dan batubara yang akan mulai diberlakukan tahun depan. Hitungan awal pemerintah mencakup Rp 3 triliun dari komoditas emas dan Rp 20 triliun dari komoditas batubara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan target tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025). ”Untuk langkah pertama, (penerimaan) ini untuk menutup defisit dulu, mengurangi defisit APBN,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, untuk saat ini baru proyeksi bea keluar emas yang sudah masuk dalam target penerimaan APBN 2026. Sementara itu, pengenaan bea keluar batubara masih difinalisasi bersama kementerian teknis, terutama terkait tarif.
Seusai rapat, Purbaya mengungkapkan, pemerintah mengusulkan tarif bea keluar batubara sebesar 1-5 persen dari nilai ekspor kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. ”Sudah didiskusikan dengan ESDM. Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu. Kan negara rugi,” ujarnya.
Namun, Purbaya belum bersedia merinci dasar perhitungan proyeksi Rp 20 triliun tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pengenaan tarif kemungkinan akan berbasis nilai. ”Per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian, dapat tarif sekian, tetapi pada akhirnya per value,” katanya.
Adapun bea keluar emas akan dikenakan secara progresif berkisar 7,5-15 persen. Menurut Purbaya, tarif lebih tinggi diterapkan pada produk hulu untuk mendorong pengolahan di dalam negeri. ”Pengawasan ekspor emas diperkuat melalui larangan ekspor produk kadar di bawah 99 persen, sementara produk seperti casted bars atau granule wajib melampirkan laporan surveyor,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/08/0ac36891344403ef02e4db5fb88bc1d3-WhatsApp_Image_2025_12_08_at_15.12.09.jpeg)
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerimaan bea keluar Rp 30,2 triliun dalam Outlook 2025. Angkanya terdiri dari Rp 7 triliun dari komoditas mineral dan Rp 23,2 triliun dari komoditas nonmineral dengan minyak sawit menjadi penyumbang terbesar.
Outlook tersebut menjadi yang tertinggi sejak realisasi 2022 yang mencapai Rp 39,8 triliun. Pemerintah yakin penerapan bea keluar emas dan batubara dapat memperkuat basis penerimaan negara sekaligus menutup celah penyelundupan komoditas bernilai tinggi.
Sepanjang Januari-Oktober 2025, realisasi penerimaan bea keluar telah terkumpul Rp 24 triliun. realisasi penerimaan bea keluar tumbuh 69,2 persen dari tahun periode yang sama tahun sebelumnya karena didorong kenaikan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan volume ekspor sawit, serta pembukaan keran ekspor konsentrat tembaga mulai Maret lalu.
Target setoran bea keluar pada 2026 mencapai Rp 42,56 triliun.
Saat ini, pungutan bea keluar baru dikenakan pada enam komoditas, yakni kulit dan kayu, biji kakao, sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu, serta getah pinus. Dua tambahan komoditas, yakni emas dan batubara, akan masuk daftar pungutan ke depan.
Dari sisi regulasi, pemerintah menargetkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait bea keluar emas dan batubara rampung dan diundangkan pada tahun ini. Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, penyusunan aturan masih berlangsung, tetapi ditargetkan selesai sebelum berlakunya APBN 2026.
Febrio optimistis kebijakan bea keluar komoditas emas akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara tahun depan. Adapun target setoran bea keluar pada 2026 mencapai Rp 42,56 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/01/1e79a182-3f0b-4259-92ae-445cba237358_jpg.jpg)
Menteri Keuangan Purbaya juga memaparkan sejumlah modus kecurangan ekspor yang marak dilakukan pelaku usaha untuk menghindari pungutan negara. Modus tersebut antara lain penyelundupan langsung, manipulasi dokumen, penyamaran ekspor melalui jalur antarpulau, dan pencampuran barang legal dengan barang ilegal.
Untuk menutup celah tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan melalui tiga tahapan, yakni pre-clearance (intelijen), clearance (pemeriksaan fisik dan dokumen), dan post-clearance (audit bersama Ditjen Pajak). Pengetatan ini disebut memberi dampak nyata terhadap penerimaan negara.
Hingga November 2025, penerimaan dari hasil pengawasan bea keluar mencapai Rp 496,7 miliar, naik dari Rp 477,9 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Jumlah kasus penindakan juga meningkat signifikan, dari 50 kasus pada 2023 menjadi 44 kasus pada 2024, dan melonjak menjadi 258 kasus pada 2025.
Kementerian Keuangan berharap kombinasi antara kebijakan tarif dan pengawasan yang lebih kuat dapat mengamankan penerimaan sekaligus mendorong industri melakukan pengolahan di dalam negeri.
Purbaya menegaskan bahwa pengawasan ekspor emas dan batubara akan diperketat saat kebijakan bea keluar mulai berlaku. DJBC selama ini telah mengawasi beragam komoditas bea keluar, mulai dari kayu, biji kakao, getah pinus, hingga CPO dan produk turunannya.
”Penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif melalui pengawasan yang kuat di lapangan,” ujar Purbaya. Dalam sistem kepabeanan, perhitungan bea keluar dilakukan secara self-assessment oleh eksportir, kemudian diverifikasi DJBC, termasuk melalui pemeriksaan fisik berbasis manajemen risiko.
Pengawasan di lapangan mencakup pemantauan pemuatan, kesesuaian pemberitahuan, hingga kepatuhan terhadap perizinan larangan dan pembatasan. Purbaya menambahkan, pemeriksaan turut memastikan status clean and clear eksportir serta pemenuhan pungutan seperti royalti dan PPh Pasal 22.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan