Respons Pemerintah RI atas Pemberitaan Media Asing: Perundingan Dagang dengan AS Masih Jalan

Sejumlah media asing melaporkan bahwa RI telah memberikan persetujuan atas komitmen Juli 2025, tetapi kemudian menimbang ulang setelah muncul penolakan dalam negeri.

10 Des 2025 15:54 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Kris Mada

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa proses perundingan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berlangsung dan tidak menghadapi hambatan khusus. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto menanggapi laporan sejumlah media internasional yang menyoroti potensi mandeknya negosiasi kesepakatan dagang kedua negara.

Haryo mengatakan, dinamika dalam proses perundingan merupakan hal wajar. Perundingan dagang Indonesia dan Amerika Serikat masih berproses, tidak ada permasalahan spesifik dalam perundingan yang dilakukan.

”Pemerintah Indonesia berharap kesepakatan dapat segera selesai dan menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya dalam pesan tertulis yang disampaikan kepada awak media, Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, Financial Times dan Reuters pada Rabu (10/12/2025) melaporkan, kesepakatan dagang RI–AS yang dicapai pada Juli 2025 berisiko batal. Washington disebut frustrasi karena menilai Jakarta memperlambat dan mengingkari komitmen penurunan bea masuk ekspor Indonesia ke AS.

Salah satu sumber yang dikutip Financial Times menyatakan, Indonesia meminta renegosiasi atas komitmen awal yang telah disepakati.

Menurut laporan tersebut, Amerika Serikat menilai Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah memberi persetujuan atas komitmen Juli 2025, tetapi kemudian mempertimbangkan ulang setelah muncul penolakan di dalam negeri.

Utusan Dagang AS, Jamieson Greer, disebut berupaya kembali membuka komunikasi dengan Airlangga untuk menyelamatkan kesepakatan, dengan perundingan dijadwalkan berlangsung pekan ini.

Quote

April 2025, AS mengumumkan Indonesia dikenai bea masuk impor sebesar 32 persen. Setelah perundingan Juli 2025, tarif tersebut turun menjadi 19 persen.

Adapun pekan lalu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent sempat menyebut Indonesia sebagai ”anak bandel” terkait implementasi kesepakatan dagang, tanpa menjelaskan lebih jauh maksud pernyataannya. Di sisi lain, Malaysia dipandang lebih kooperatif karena bersedia menghapus sejumlah bea masuk impor komoditas dari AS.

Sejumlah pihak di AS memperkirakan Indonesia berpotensi dikenai tarif lebih tinggi dibandingkan Malaysia, Thailand, atau Kamboja. Pada April lalu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan Indonesia dikenai bea masuk impor sebesar 32 persen. Setelah perundingan Juli 2025, tarif tersebut turun menjadi 19 persen.

Kompas juga berupaya mengonfirmasi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso serta Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Infografik Tarif Trump dan Momen Penguatan Pangan Lokal. Proporsi impor beras terhadap produksi nasional Indonesia. Ketergantungan Indonesia pada kedelai AS

Kesepakatan

Sebelumnya pada Juli 2025, AS-RI menyepakati kerangka kerja untuk perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik. Kerangka kerja itu tidak hanya mencakup sektor perdagangan barang, tetapi juga sektor investasi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, ekonomi digital, dan keamanan ekonomi.

Pemerintah AS sepakat akan menurunkan tarif BMI komoditas RI ke AS. Sementara itu, Jakarta akan menghapuskan BMI bagi 99 persen komoditas AS ke Indonesia. Penghapusan berlaku untuk komoditas pertanian; kesehatan; perikanan, termasuk produk olahan hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi; otomotif; dan bahan kimia.

Indonesia juga akan membebaskan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk aneka ekspor AS ke Indonesia. RI akan menerima sertifikasi AS untuk produk pangan, obat, otomotif, farmasi, alat kesehatan, dan kosmetika. Produk-produk itu tidak perlu lagi mengurus sertifikasi, termasuk kehalalan, di Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga berjanji mengetatkan aturan soal asal-usul barang untuk memastikan tidak ada ekspor ulang komoditas negara dari lain dari RI ke AS. Klausul ini diduga untuk produk China.

Di sisi lain, Pemerintah AS meminta Indonesia menghapus hambatan perdagangan digital serta mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.

RI diminta menyetujui pemindahan data pribadi warganya ke peladen di AS. Trump juga menyatakan keberatan pada penggunaan QRIS dan meminta kebijakan khusus perluasan penggunaan Visa dan Mastercard. Permintaan lain tentu saja impor besar-besaran produk AS ke Indonesia mulai pesawat hingga produk pertanian AS.

Kesepakatan itu diprotes banyak pihak di dalam negeri. Kesepakatan dinilai menggadaikan kedaulatan RI di berbagai bidang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha, Kris Mada
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari