Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pemerintah Tunggu DPR

Pemerintah mengaku siap kapan saja membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

02 Mei 2025 20:25 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan, Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah sudah siap dan tinggal menunggu DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Selain memberi kepastian soal perampasan aset hasil korupsi, aturan itu juga penting guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum.

Hal itu diungkapkan Yusril lewat keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025), guna menindaklanjuti pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto pada pembahasan RUU Perampasan Aset saat berpidato pada peringatan Hari Buruh, kemarin.

Menurut Yusril, selain menggambarkan keseriusan pemerintah, pernyataan Prabowo juga merupakan komitmen negara untuk tidak membiarkan aset hasil korupsi dinikmati koruptor.

Pada dasarnya, pemerintah sudah siap kapan saja untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Apalagi, inisiatif aturan tersebut sudah diajukan ke DPR sejak 2023. ”Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” katanya.

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Selain itu, pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan beriringan dengan semangat pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Meski perampasan aset dilakukan secara tegas, implementasinya tetap harus menghormati asas keadilan, kepastian hukum, dan HAM.

Yusril menduga nasib RUU Perampasan Aset sama seperti RUU KUHAP yang diajukan DPR pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Kala itu, DPR merevisi dan menyempurnakan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membuka pembahasan dengan pemerintah.

Quote

Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri.

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset, lanjut Yusril, sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC). Konvensi itu telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

”Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” tutup Yusril.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyatakan, pihaknya mendukung penuh pernyataan dari Presiden Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasannya akan dilakukan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung dan berlaku.

”Kami ikuti arahan Pak Presiden. Cuma, kita perlu menunggu RKUHAP karena seluruh pidana itu intinya di KUHAP, dan di sana termasuk terkait perampasan aset. Jadi, RUU Perampasan Aset ini akan sinkron dengan KUHAP,” ujarnya.

Selain agar sinkron, pembahasan RUU Perampasan Aset yang menunggu KUHAP baru diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Pertimbangan ini, lanjut Adies, juga berlaku untuk revisi UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

”Kami tidak menginginkan perampasan aset ini menjadi abuse of power. Jadi, setelah KUHAP, baru kita garap. Kan, ada dua tuh, yang menunggu KUHAP ini. Undang-Undang Perampasan Aset, juga Undang-Undang Kepolisian. Jangan sampai UU ini digarap, terus nanti hasil KUHAP-nya lain, kan enggak sinkron,” ujarnya.

Gedung Nusantara atau lebih dikenal gedung kura-kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh karena itu, Adies berjanji bakal berkoordinasi dengan Komisi III DPR agar lebih cepat menyelesaikan RUU KUHAP.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di hadapan peringatan Hari Buruh, 1 Mei kemarin. Akan tetapi, kata-kata tersebut perlu diubah menjadi tindakan nyata.

”Namun, sekarang yang ditunggu adalah aksi nyata, tidak boleh berhenti di omon-omon. Aksi nyata karena bahkan dari era Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat presiden (surpres) dengan catatan meminta pembahasan prioritas dari DPR,” katanya.

Secara tidak langsung, bola pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini berada di DPR. Namun, ibarat pertandingan sepak bola, bolanya tidak segera ditendang oleh DPR. Bahkan, permainan atau pembahasannya pun tidak segera dimulai.

Uang pecahan seratus ribuan sebanyak Rp 52,3 miliar hasil sitaan dari sebuah bank dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementrian Kelautan dan Perikanan dibawa dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta menuju gudang penyimpanan barang sitaan KPK, Senin (15/3/2021). Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020. Kompas/Heru Sri Kumoro 15-03-2021

Presiden perlu mengonsolidasikan partai-partai politik koalisinya agar RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas. Pertemuan dengan para ketua umum parpol itu bisa untuk mengarahkan fraksi-fraksi di DPR untuk membahasnya. Dengan mayoritas anggota parlemen mendukung pemerintahan, lanjut Zaenur, seharusnya tidak sulit untuk mempercepat pembahasan RUU itu.

Lebih jauh, apabila presiden mendorong pembahasan legislasi lewat konsolidasi parpol pendukung, maka langkah tersebut lebih efektif. Terbukti, dalam pembahasan sejumlah regulasi lain, seperti revisi UU TNI, dengan kehendak presiden, revisi itu bisa selesai dengan cepat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan, Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti