Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Diminta Konsolidasikan Koalisinya atau Terbitkan Perppu

Pimpinan DPR berdalih pembahasan RUU Perampasan Aset harus menunggu tuntasnya Rancangan KUHAP.

02 Mei 2025 17:29 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari, Machradin Wahyudi Ritonga, Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS – Pernyataan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dibahas tak cukup. Langkah nyata ditunggu. Tak sulit untuk mengegolkan regulasi itu dengan mayoritas anggota parlemen menyokong pemerintahan Prabowo. Kalaupun langkah itu sulit, Presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengapresiasi pernyataan dukungan Presiden Prabowo pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Perampasan Aset yang diucapkannya di hadapan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei kemarin.

”Namun, sekarang yang ditunggu adalah aksi nyata, tidak boleh berhenti di omon-omon. Aksi nyata karena bahkan dari era Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat presiden (surpres) dengan catatan meminta pembahasan prioritas dari DPR,” ujar Zaenur saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Dengan demikian, saat ini bola pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ada di DPR. Namun, ibarat pertandingan sepak bola, bolanya tidak segera ditendang oleh DPR. Bahkan, permainan atau pembahasannya pun tidak segera dimulai.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Karena itu, Presiden perlu mengonsolidasikan partai-partai politik (parpol) pengusungnya agar RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas. Pertemuan dengan para ketua umum parpol itu bisa untuk mengarahkan fraksi-fraksi di DPR untuk membahasnya. Dengan mayoritas anggota parlemen mendukung pemerintahan seharusnya tidak sulit untuk mempercepat pembahasan RUU itu.

”Karena regulasi itu sangat dibutuhkan untuk mendukung efektivitas perampasan aset terhadap kejahatan terutama aset korupsi,” jelasnya.

Sebagai pemimpin koalisi besar di DPR, jika presiden mengonsolidasikan para ketum parpol dan mendorong pembahasan legislasi itu, hal itu diyakini bisa efektif. Terbukti, dalam pembahasan sejumlah regulasi lain seperti revisi Undang-Undang TNI, dengan kehendak presiden, revisi itu bisa selesai dengan cepat.

Tak hanya itu, pada era Presiden ke-7 RI Jokowi, pembahasan sejumlah RUU, seperti RUU Cipta Kerja, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi juga bisa selesai dengan cepat. Hal ini tak lepas dari dorongan presiden dan kondisi mayoritas anggota parlemen yang mendukung pemerintah.

Hasil tangkapan layar surat presiden (surpres) yang dikirimkan pemerintah kepada DPR sebagai permintaan untuk membahas bersama draf Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Surat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan dikirimkan ke DPR tertanggal, Kamis (4/5/2023).

”Apalagi konsolidasi elite sekarang sedang sangat bagus. Jadi, ketika presidennya memerintahkan, itu elite politik akan ikut dan bahkan akan takut. Menurut saya, presiden harus segera mengonsolidasikan parpol pendukungnya untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR,” ujar Zaenur.

Jika presiden merasa kesulitan untuk mencapai kesatuan pendapat atau konsensus di DPR, masih ada langkah lain yang bisa ditempuh. Hal itu, yakni dengan mengeluarkan perppu. Langkah penerbitan perppu bisa jadi solusi karena ia menengarai RUU Perampasan Aset dikhawatirkan bisa menjadi senjata makan tuan jika disahkan.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, berpandangan senada. Dukungan presiden terhadap RUU Perampasan Aset hanya berarti jika diikuti langkah konkret, jadi tak sekadar pidato populis. Dengan koalisi parpol pendukung pemerintahan Prabowo mayoritas di DPR, tidak ada alasan untuk menunda membahasnya.

”Banyak negara sudah mengadopsi non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai standar. Tanpa RUU ini, kerja sama pemulihan aset lintas negara lewat Mutual Legal Assistance (MLA) akan terus terbentur,” kata Alvin.

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Ia menambahkan, jika presiden benar-benar serius terhadap dukungan itu, fraksi pendukungnya di DPR perlu didorong untuk membuka pembahasan, melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dan memastikan bahwa RUU tersebut tidak dibajak oleh kompromi politik.

Fokus pada KUHAP

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyatakan pihaknya mendukung penuh pernyataan dari Presiden Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasannya akan dilakukan setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP rampung dan berlaku.

”Kami ikuti arahan Pak Presiden. Cuma, kita perlu menunggu RKUHAP karena seluruh pidana itu intinya di KUHAP, dan di sana termasuk terkait perampasan aset. Jadi, RUU Perampasan Aset ini akan sinkron dengan KUHAP,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Selain agar sinkron, pembahasan RUU Perampasan Aset yang menunggu KUHAP baru diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Pertimbangan ini, lanjut Adies, juga berlaku untuk revisi UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

”Kami tidak menginginkan perampasan aset ini menjadi abuse of power. Jadi, setelah KUHAP, baru kita garap. Kan, ada dua tuh, yang menunggu KUHAP ini. Undang-Undang Perampasan Aset juga Undang-Undang Kepolisian. Jangan sampai, UU ini digarap, terus nanti hasil KUHAP-nya lain, kan enggak sinkron,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berjanji bakal berkoordinasi dengan Komisi III DPR agar lebih cepat menyelesaikan RUU KUHAP.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan, pihaknya juga mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU ini, lanjutnya, perlu diselesaikan karena diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Infografik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset? *** Local Caption *** Infografik-Jajak Politik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset?

”RUU Perampasan Aset ini perlu sekali agar korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya dan dapat memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya. Ini juga untuk memenuhi tujuan hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatannya,” paparnya.

Soedeson membenarkan aturan perampasan aset juga masuk dalam RKUHAP yang tengah dibahas di Komisi III. Namun, itu saja dianggap tidak cukup untuk memberantas korupsi di negeri ini. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset tetap dibutuhkan.

”Nah, itu kan perlu diatur, dengan tujuan perampasan aset jangan sampai tidak memenuhi unsur rasa keadilan. Kalau di dalam KUHAP itu mengatakan yang disita barang hasil kejahatan dan yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dalam RUU Perampasan Aset akan diatur lebih jauh tentang tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pihaknya selalu berdiri bersama rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan RUU Perampasan Aset kian penting dan krusial untuk dibahas oleh DPR.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

”Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR,” kata Tessa.

Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi bakal berjalan lebih efektif dalam mendukung kerja-kerja pemerintah. Ini khususnya dalam aspek pemulihan aset akibat korupsi. Ujungnya, anggaran bisa digunakan negara untuk menyejahterakan masyarakat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari, Machradin Wahyudi Ritonga, Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase